<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerapan Papan Pemantauan Khusus Full Auction Ditunda, Ini Alasannya</title><description>Penetapan Papan Pemantauan Khusus tahap II berskema full call auction resmi ditunda selama 6 bulan ke depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/278/2932563/penerapan-papan-pemantauan-khusus-full-auction-ditunda-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/278/2932563/penerapan-papan-pemantauan-khusus-full-auction-ditunda-ini-alasannya"/><item><title>Penerapan Papan Pemantauan Khusus Full Auction Ditunda, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/278/2932563/penerapan-papan-pemantauan-khusus-full-auction-ditunda-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/278/2932563/penerapan-papan-pemantauan-khusus-full-auction-ditunda-ini-alasannya</guid><pubDate>Senin 04 Desember 2023 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/04/278/2932563/penerapan-papan-pemantauan-khusus-full-auction-ditunda-ini-alasannya-gct61Q1mJ6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerapan papan pemantauan khusus full auction ditunda (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/04/278/2932563/penerapan-papan-pemantauan-khusus-full-auction-ditunda-ini-alasannya-gct61Q1mJ6.jpg</image><title>Penerapan papan pemantauan khusus full auction ditunda (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penetapan Papan Pemantauan Khusus tahap II berskema full call auction resmi ditunda selama 6 bulan ke depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi perlu waktu tambahan untuk memastikan kesiapan teknis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:
5 Perusahaan Raksasa Siap IPO di BEI pada 2024 


&amp;ldquo;Harapannya dengan diundurkan sedikit, dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi BEI dan OJK,&amp;rdquo; kata Inarno dalam Konferensi Pers, Senin (4/12/2023).
OJK menegaskan penerapan papan ini tidak memerlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru menyusul pengunduran jadwal implementasi ini.

BACA JUGA:
BEI Soroti Saham Bank Jago (ARTO) 


Saat ini BEI masih menerapkan papan pemantauan khusus tahap I dengan skema hybrid, yakni continuous auction dan call-auction. Mekanisme call-auction dalam tahap transisi ini hanya diterapkan terhadap saham-saham tidak likuid, yakni mereka yang masuk kriteria 7.
Sesuai Peraturan Bursa nomor I-X, kriteria 7 artinya saham dengan nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) saham kurang dari Rp5 juta, dan rata-rata volume transaksi rata-rata kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir. Sedangkan untuk metode continous auction diperuntukkan bagi saham di luar kriteria tersebut.
Apabila diterapkan, maka skema papan pemantauan khusus full auction  nantinya akan menyasar ke seluruh kriteria, antara lain emiten yang  memiliki laporan keuangan yang mendapatkan opini disclaimer, emiten  dengan ekuitas negatif, tidak memenuhi persyaratan free float, dan  mereka yang dalam kondisi dimohonkan PKPU, hingga pailit.
Melalui mekanisme full call auction, nantinya suatu saham yang  terjerat kriteria tersebut dapat diperdagangkan secara call auction  dengan batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah). Pada tahap full call  auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5  sesi dalam sehari perdagangan Bursa.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penetapan Papan Pemantauan Khusus tahap II berskema full call auction resmi ditunda selama 6 bulan ke depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi perlu waktu tambahan untuk memastikan kesiapan teknis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:
5 Perusahaan Raksasa Siap IPO di BEI pada 2024 


&amp;ldquo;Harapannya dengan diundurkan sedikit, dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi BEI dan OJK,&amp;rdquo; kata Inarno dalam Konferensi Pers, Senin (4/12/2023).
OJK menegaskan penerapan papan ini tidak memerlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru menyusul pengunduran jadwal implementasi ini.

BACA JUGA:
BEI Soroti Saham Bank Jago (ARTO) 


Saat ini BEI masih menerapkan papan pemantauan khusus tahap I dengan skema hybrid, yakni continuous auction dan call-auction. Mekanisme call-auction dalam tahap transisi ini hanya diterapkan terhadap saham-saham tidak likuid, yakni mereka yang masuk kriteria 7.
Sesuai Peraturan Bursa nomor I-X, kriteria 7 artinya saham dengan nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) saham kurang dari Rp5 juta, dan rata-rata volume transaksi rata-rata kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir. Sedangkan untuk metode continous auction diperuntukkan bagi saham di luar kriteria tersebut.
Apabila diterapkan, maka skema papan pemantauan khusus full auction  nantinya akan menyasar ke seluruh kriteria, antara lain emiten yang  memiliki laporan keuangan yang mendapatkan opini disclaimer, emiten  dengan ekuitas negatif, tidak memenuhi persyaratan free float, dan  mereka yang dalam kondisi dimohonkan PKPU, hingga pailit.
Melalui mekanisme full call auction, nantinya suatu saham yang  terjerat kriteria tersebut dapat diperdagangkan secara call auction  dengan batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah). Pada tahap full call  auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5  sesi dalam sehari perdagangan Bursa.</content:encoded></item></channel></rss>
