<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku untuk Gambar yang Ini</title><description>Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/320/2931673/4-fakta-uang-logam-rp500-dan-rp1-000-tidak-berlaku-untuk-gambar-yang-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/320/2931673/4-fakta-uang-logam-rp500-dan-rp1-000-tidak-berlaku-untuk-gambar-yang-ini"/><item><title>4 Fakta Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku untuk Gambar yang Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/320/2931673/4-fakta-uang-logam-rp500-dan-rp1-000-tidak-berlaku-untuk-gambar-yang-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/320/2931673/4-fakta-uang-logam-rp500-dan-rp1-000-tidak-berlaku-untuk-gambar-yang-ini</guid><pubDate>Senin 04 Desember 2023 03:31 WIB</pubDate><dc:creator>Asla Lupanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/03/320/2931673/4-fakta-uang-logam-rp500-dan-rp1-000-tidak-berlaku-untuk-gambar-yang-ini-Vz5FNHtOXp.JPG" expression="full" type="image/jpeg">BI tarik uang logam Rp500 dan Rp1.000. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/03/320/2931673/4-fakta-uang-logam-rp500-dan-rp1-000-tidak-berlaku-untuk-gambar-yang-ini-Vz5FNHtOXp.JPG</image><title>BI tarik uang logam Rp500 dan Rp1.000. (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wOS8xLzE2NzkzMS81L3g4bWR0Njc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA &amp;ndash; Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam. Pencabutan dan penarikan ini dilakukan karena masa edarnya dinilai cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

BI mengumumkan bahwa hal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Maka, terhitung dari tanggal tersebut uang rupiah logam yang dimaksud sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Uang rupiah logam ini merupakan uang Rp500 dan Rp1.000.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wih! Ternyata RI Punya Uang Logam Emas Pecahan Rp750.000

Berikut Okezone telah merangkum fakta mengenai uang rupiah logam Rp500 dan Rp1.000 yang sudah tidak berlaku pada Senin (4/11/2023):

1.    Jenis Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 yang Ditarik

Uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik oleh BI adalah pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993 dan Rp500 TE 1997.

Uang logam Rp500 bergambar melati baik TE 1991 ataupun 1997. Pada bagian depan uang ini bergambar Garuda Pancasila dengan tulisan Bank Indonesia. Sedangkan bagian belakangnya terdapat gambar dan tulisan bunga melati disertai Rp500. Uang ini baik cetakan tahun 1991 ataupun 1997 sama-sama memiliki warna kuning emas dengan bahan alumunium bronze.

Sedangkan  uang logam Rp1.000 yang ditarik adalah uang bergambar kelapa sawit dengan tahun cetakan 1993, 1994 dan seterusnya. Tidak jauh berbeda dengan uang logam Rp500, uang Rp1000 ini memiliki desain yang hampir sama dan dicetak dengan bahan yang serupa. Bedanya uang Rp1.000 berwarna perak di bagian luar dan kuning emas di bagian dalam sehingga ada tambahan bahan cupro nickel yang digunakan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Uang Logam Gambar Pak Harto Ini Dijual Hampir Rp67 Juta

2.   Tenggat Penukaran Uang Logam yang Dicabut
&amp;nbsp;
BI menginformasikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang logam Rp500 dan Rp1.000 dapat dilakukan di Bank Umum. Penukaran dapat dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun sejak pencabutan atau akan berakhir pada 1 Desember 2033. Penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id.

3. Ditukar dengan Nilai yang Sama



Uang logam Rp500 dan Rp1.000 yang ditukar akan diganti dengan nominal yang sama.



&amp;ldquo;Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam yang dimaksud,&amp;rdquo; ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta.



Ketentuan yang ditetapkan adalah uang harus dalam keadaan yang baik.



4. Ketentuan Uang Rusak



Jika uang yang ditukar lusuh, cacat atau rusak, BI akan memberlakukan aturan pengelolaan uang rupiah.



Aturan itu berisi, jika fisik uang yang ditukar lebih dari setengah ukuran uang asli dan bisa dikenali maka akan diganti dengan nilai yang sama.



Namun, jika ukuran kerusakan lebih besar dari ukuran uang asli maka tidak dapat diganti.







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wOS8xLzE2NzkzMS81L3g4bWR0Njc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA &amp;ndash; Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam. Pencabutan dan penarikan ini dilakukan karena masa edarnya dinilai cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

BI mengumumkan bahwa hal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023. Maka, terhitung dari tanggal tersebut uang rupiah logam yang dimaksud sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Uang rupiah logam ini merupakan uang Rp500 dan Rp1.000.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wih! Ternyata RI Punya Uang Logam Emas Pecahan Rp750.000

Berikut Okezone telah merangkum fakta mengenai uang rupiah logam Rp500 dan Rp1.000 yang sudah tidak berlaku pada Senin (4/11/2023):

1.    Jenis Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 yang Ditarik

Uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik oleh BI adalah pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993 dan Rp500 TE 1997.

Uang logam Rp500 bergambar melati baik TE 1991 ataupun 1997. Pada bagian depan uang ini bergambar Garuda Pancasila dengan tulisan Bank Indonesia. Sedangkan bagian belakangnya terdapat gambar dan tulisan bunga melati disertai Rp500. Uang ini baik cetakan tahun 1991 ataupun 1997 sama-sama memiliki warna kuning emas dengan bahan alumunium bronze.

Sedangkan  uang logam Rp1.000 yang ditarik adalah uang bergambar kelapa sawit dengan tahun cetakan 1993, 1994 dan seterusnya. Tidak jauh berbeda dengan uang logam Rp500, uang Rp1000 ini memiliki desain yang hampir sama dan dicetak dengan bahan yang serupa. Bedanya uang Rp1.000 berwarna perak di bagian luar dan kuning emas di bagian dalam sehingga ada tambahan bahan cupro nickel yang digunakan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Uang Logam Gambar Pak Harto Ini Dijual Hampir Rp67 Juta

2.   Tenggat Penukaran Uang Logam yang Dicabut
&amp;nbsp;
BI menginformasikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang logam Rp500 dan Rp1.000 dapat dilakukan di Bank Umum. Penukaran dapat dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun sejak pencabutan atau akan berakhir pada 1 Desember 2033. Penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id.

3. Ditukar dengan Nilai yang Sama



Uang logam Rp500 dan Rp1.000 yang ditukar akan diganti dengan nominal yang sama.



&amp;ldquo;Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam yang dimaksud,&amp;rdquo; ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta.



Ketentuan yang ditetapkan adalah uang harus dalam keadaan yang baik.



4. Ketentuan Uang Rusak



Jika uang yang ditukar lusuh, cacat atau rusak, BI akan memberlakukan aturan pengelolaan uang rupiah.



Aturan itu berisi, jika fisik uang yang ditukar lebih dari setengah ukuran uang asli dan bisa dikenali maka akan diganti dengan nilai yang sama.



Namun, jika ukuran kerusakan lebih besar dari ukuran uang asli maka tidak dapat diganti.







</content:encoded></item></channel></rss>
