<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus</title><description>Ogi Prastomiyono menyatakan ada 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/320/2932380/ojk-7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/320/2932380/ojk-7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus"/><item><title>OJK: 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/320/2932380/ojk-7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/04/320/2932380/ojk-7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus</guid><pubDate>Senin 04 Desember 2023 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/04/320/2932380/ojk-7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus-nW0av5Pl44.jpg" expression="full" type="image/jpeg">7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/04/320/2932380/ojk-7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus-nW0av5Pl44.jpg</image><title>7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wMi8xLzE3NDU1NS81L3g4cTVqaHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan ada 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.
&amp;ldquo;Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya,&amp;rdquo; kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 dikutip Antara, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA:
OJK Pantau Ketat Perbaikan Bisnis Akulaku

Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha

Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.&amp;ldquo;Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,&amp;rdquo; kata Ogi.
Lalu sepanjang 2023, selain 3 perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.
Adapun, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi mengatakan 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.
&amp;ldquo;Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,&amp;rdquo; kata Ogi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wMi8xLzE3NDU1NS81L3g4cTVqaHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan ada 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.
&amp;ldquo;Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya,&amp;rdquo; kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 dikutip Antara, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA:
OJK Pantau Ketat Perbaikan Bisnis Akulaku

Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha

Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.&amp;ldquo;Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,&amp;rdquo; kata Ogi.
Lalu sepanjang 2023, selain 3 perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.
Adapun, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi mengatakan 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.
&amp;ldquo;Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,&amp;rdquo; kata Ogi.</content:encoded></item></channel></rss>
