<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Orang RI Ngutang di Pinjol Rp58 Triliun per Oktober 2023</title><description>OJK menyampaikan kalau outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online mencapai Rp58,05 triliun.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/320/2933111/orang-ri-ngutang-di-pinjol-rp58-triliun-per-oktober-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/320/2933111/orang-ri-ngutang-di-pinjol-rp58-triliun-per-oktober-2023"/><item><title>Orang RI Ngutang di Pinjol Rp58 Triliun per Oktober 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/320/2933111/orang-ri-ngutang-di-pinjol-rp58-triliun-per-oktober-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/320/2933111/orang-ri-ngutang-di-pinjol-rp58-triliun-per-oktober-2023</guid><pubDate>Selasa 05 Desember 2023 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/05/320/2933111/orang-ri-ngutang-di-pinjol-rp58-triliun-per-oktober-2023-HlxuGI2Med.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Orang RI ngutang pinjol tembus Rp58 triliun. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/05/320/2933111/orang-ri-ngutang-di-pinjol-rp58-triliun-per-oktober-2023-HlxuGI2Med.JPG</image><title>Orang RI ngutang pinjol tembus Rp58 triliun. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjQ3Mi81L3g4b3lyMHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kalau outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023 dengan tumbuh 17,66% secara tahunan.

&amp;ldquo;Adapun, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89%,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Fakta Bunga Pinjol yang Berlaku 2024, Awas Telat Bayar Kena Denda Segini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi meskipun termoderasi menjadi sebesar 15,02% secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi sebesar Rp463,12 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57% dan 13,96%.

Agusman melanjutkan, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78% dan NPF gross sebesar 2,57%. Serta, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,25 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Simak Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Sedangkan pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2023 sebesar -2,95%, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,28 triliun,&amp;rdquo; imbuh Agusman.

Sebagai informasi, OJK belum lama ini resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Adapun, penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daftar 10 Pinjol yang Memiliki Kredit Macet Tinggi


Di samping itu, OJK juga menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.



Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.



Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.



Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjQ3Mi81L3g4b3lyMHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kalau outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023 dengan tumbuh 17,66% secara tahunan.

&amp;ldquo;Adapun, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89%,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Fakta Bunga Pinjol yang Berlaku 2024, Awas Telat Bayar Kena Denda Segini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi meskipun termoderasi menjadi sebesar 15,02% secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi sebesar Rp463,12 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57% dan 13,96%.

Agusman melanjutkan, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78% dan NPF gross sebesar 2,57%. Serta, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,25 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Simak Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Sedangkan pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2023 sebesar -2,95%, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,28 triliun,&amp;rdquo; imbuh Agusman.

Sebagai informasi, OJK belum lama ini resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Adapun, penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daftar 10 Pinjol yang Memiliki Kredit Macet Tinggi


Di samping itu, OJK juga menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.



Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.



Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.



Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.</content:encoded></item></channel></rss>
