<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak BUMN Karya Digugat PKPU, Apakah Akan Bangkrut?</title><description>Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/320/2933182/banyak-bumn-karya-digugat-pkpu-apakah-akan-bangkrut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/320/2933182/banyak-bumn-karya-digugat-pkpu-apakah-akan-bangkrut"/><item><title>Banyak BUMN Karya Digugat PKPU, Apakah Akan Bangkrut?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/320/2933182/banyak-bumn-karya-digugat-pkpu-apakah-akan-bangkrut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/320/2933182/banyak-bumn-karya-digugat-pkpu-apakah-akan-bangkrut</guid><pubDate>Selasa 05 Desember 2023 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Fadillah Rafli Anwari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/05/320/2933182/banyak-bumn-karya-digugat-pkpu-apakah-akan-bangkrut-TpeioLll1b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gugatan PKPU tidak mempengaruhi kinerja perusahaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/05/320/2933182/banyak-bumn-karya-digugat-pkpu-apakah-akan-bangkrut-TpeioLll1b.jpg</image><title>Gugatan PKPU tidak mempengaruhi kinerja perusahaan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAxNS81L3g4cDg5MGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash;  Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek. Untuk itu, Kreditur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya disarankan untuk menunggu dan mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pelat merah untuk mendapatkan seluruh hak.

BACA JUGA:
Rapat soal BUMN, Ini Catatan DPR untuk Erick Thohir


Restrukturisasi kredit bertujuan tidak semata-mata untuk perbaikan BUMN Karya juga melindungi hak kreditur tanpa menimbulkan gejolak.

BACA JUGA:
Erick Thohir Bakal Lapor Dugaan Korupsi Dapen 2 BUMN ke Kejagung


Analis Pasar Modal, Reza Priyambada mengatakan, upaya restrukturisasi yang dikelola dengan baik, manajemen risiko yang terukur, dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik akan menguntungkan semua pihak.
&quot;Maka dari itu, proses restrukturisasi ini perlu dilakukan sehingga dapat menyelamatkan si BUMN dan juga tidak serta merta menghilangkan hak-hak para krediturnya,&quot; katanya, Selasa (5/12/2023).
Saat ini ada beberapa BUMN Karya yang tengah terlibat dalam mekanisme  PKPU. Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk. (PTPP). Namun dalam  perkembangannya gugatan PKPU yang diajukan sebagian telah ditolak, serta  ada yang dicabut oleh para pemohon dan berakhir dengan kesepakatan  damai agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti  sebelumnya, terlebih karena BUMN Karya bergerak di bidang kepentingan  publik dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
&amp;ldquo;BUMN Karya yang tengah terlibat dalam PKPU tidak akan memengaruhi  kinerja operasional maupun pengerjaan proyek baik yang akan maupun  sedang berjalan,&quot; ujar Reza.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAxNS81L3g4cDg5MGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash;  Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak akan memengaruhi kinerja operasional maupun pengerjaan proyek. Untuk itu, Kreditur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya disarankan untuk menunggu dan mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pelat merah untuk mendapatkan seluruh hak.

BACA JUGA:
Rapat soal BUMN, Ini Catatan DPR untuk Erick Thohir


Restrukturisasi kredit bertujuan tidak semata-mata untuk perbaikan BUMN Karya juga melindungi hak kreditur tanpa menimbulkan gejolak.

BACA JUGA:
Erick Thohir Bakal Lapor Dugaan Korupsi Dapen 2 BUMN ke Kejagung


Analis Pasar Modal, Reza Priyambada mengatakan, upaya restrukturisasi yang dikelola dengan baik, manajemen risiko yang terukur, dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik akan menguntungkan semua pihak.
&quot;Maka dari itu, proses restrukturisasi ini perlu dilakukan sehingga dapat menyelamatkan si BUMN dan juga tidak serta merta menghilangkan hak-hak para krediturnya,&quot; katanya, Selasa (5/12/2023).
Saat ini ada beberapa BUMN Karya yang tengah terlibat dalam mekanisme  PKPU. Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk. (PTPP). Namun dalam  perkembangannya gugatan PKPU yang diajukan sebagian telah ditolak, serta  ada yang dicabut oleh para pemohon dan berakhir dengan kesepakatan  damai agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti  sebelumnya, terlebih karena BUMN Karya bergerak di bidang kepentingan  publik dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
&amp;ldquo;BUMN Karya yang tengah terlibat dalam PKPU tidak akan memengaruhi  kinerja operasional maupun pengerjaan proyek baik yang akan maupun  sedang berjalan,&quot; ujar Reza.</content:encoded></item></channel></rss>
