<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bagaimana jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam?</title><description>Bagaimana jika ditagih pijol padahal tidak meminjam? Terkadang nasabah mendapatkan terror pinjaman online (pinjol).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/622/2933241/bagaimana-jika-ditagih-pinjol-padahal-tidak-meminjam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/622/2933241/bagaimana-jika-ditagih-pinjol-padahal-tidak-meminjam"/><item><title>Bagaimana jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/622/2933241/bagaimana-jika-ditagih-pinjol-padahal-tidak-meminjam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/05/622/2933241/bagaimana-jika-ditagih-pinjol-padahal-tidak-meminjam</guid><pubDate>Selasa 05 Desember 2023 18:12 WIB</pubDate><dc:creator>Rasbina Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/05/622/2933241/bagaimana-jika-ditagih-pinjol-padahal-tidak-meminjam-t06iudqSYA.png" expression="full" type="image/jpeg">Ditagih Pinjaman online (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/05/622/2933241/bagaimana-jika-ditagih-pinjol-padahal-tidak-meminjam-t06iudqSYA.png</image><title>Ditagih Pinjaman online (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNS80LzE3NDcwMS81L3g4cTh2bjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bagaimana jika ditagih pijol padahal tidak meminjam? Terkadang nasabah mendapatkan terror pinjaman online (pinjol) padahal tidak menggunakan aplikasi tersebut.
Banyak kasus beberapa Perusahaan menawarkan pinjaman online yang bermasalah. Tentunya ini akan membuat beberapa Masyarakat khawatir dan takut saat ditagih pinjol.

BACA JUGA:
12 Pinjol Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya

Terkait dengan modus tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penagih itu merupakan pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol yang sudah terdaftar atau sudah ada izin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan.
Jika oknum pinjol ilegal melakukan intimidasi, Masyarakat yang bersangkutan diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian.

BACA JUGA:
Orang RI Ngutang di Pinjol Rp58 Triliun per Oktober 2023

Lalu bagaimana jika ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Dikutip dari catatan Okezone, berikut penjelasannya Selasa (5/11/2023).
Apabila mengalami kejadian tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti ini:1. Cek legalitas pinjol yang menghubungi. Dapat dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.
2. Blokir dan abaikan kontak penagih.
3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
Sebagai informasi, pengaduan terkait dengan pinjol ilegal dapat menghubungi 3 kontak ini, yaitu:
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Lapor ke Kemenkominfo email aduankonten@kominfo.go.id atau di WhatsApp 08119224545
Demikian informasi mengenai Bagaimana Jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNS80LzE3NDcwMS81L3g4cTh2bjk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bagaimana jika ditagih pijol padahal tidak meminjam? Terkadang nasabah mendapatkan terror pinjaman online (pinjol) padahal tidak menggunakan aplikasi tersebut.
Banyak kasus beberapa Perusahaan menawarkan pinjaman online yang bermasalah. Tentunya ini akan membuat beberapa Masyarakat khawatir dan takut saat ditagih pinjol.

BACA JUGA:
12 Pinjol Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya

Terkait dengan modus tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penagih itu merupakan pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol yang sudah terdaftar atau sudah ada izin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan.
Jika oknum pinjol ilegal melakukan intimidasi, Masyarakat yang bersangkutan diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian.

BACA JUGA:
Orang RI Ngutang di Pinjol Rp58 Triliun per Oktober 2023

Lalu bagaimana jika ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Dikutip dari catatan Okezone, berikut penjelasannya Selasa (5/11/2023).
Apabila mengalami kejadian tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti ini:1. Cek legalitas pinjol yang menghubungi. Dapat dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.
2. Blokir dan abaikan kontak penagih.
3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
Sebagai informasi, pengaduan terkait dengan pinjol ilegal dapat menghubungi 3 kontak ini, yaitu:
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Lapor ke Kemenkominfo email aduankonten@kominfo.go.id atau di WhatsApp 08119224545
Demikian informasi mengenai Bagaimana Jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam.</content:encoded></item></channel></rss>
