<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Syarat Debt Collector jika Ingin Tagih Pinjol ke Rumah Nasabah</title><description>Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan penagihan utang pinjol dapat dilakukan langsung di rumah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/06/320/2933197/ini-syarat-debt-collector-jika-ingin-tagih-pinjol-ke-rumah-nasabah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/06/320/2933197/ini-syarat-debt-collector-jika-ingin-tagih-pinjol-ke-rumah-nasabah"/><item><title>Ini Syarat Debt Collector jika Ingin Tagih Pinjol ke Rumah Nasabah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/06/320/2933197/ini-syarat-debt-collector-jika-ingin-tagih-pinjol-ke-rumah-nasabah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/06/320/2933197/ini-syarat-debt-collector-jika-ingin-tagih-pinjol-ke-rumah-nasabah</guid><pubDate>Rabu 06 Desember 2023 04:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nurfathiya Efsya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/05/320/2933197/ini-syarat-debt-collector-jika-ingin-tagih-pinjol-ke-rumah-nasabah-2otVWA9qyY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat debt collector bisa tagih ke rumah nasabah. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/05/320/2933197/ini-syarat-debt-collector-jika-ingin-tagih-pinjol-ke-rumah-nasabah-2otVWA9qyY.jpg</image><title>Syarat debt collector bisa tagih ke rumah nasabah. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan penagihan utang pinjol dapat dilakukan langsung di rumah nasabah jika terjadi gagal bayar.

AFPI memandang ada banyak ancaman bagi nasabah, apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran. Salah satunya didatangi debt collector ke rumah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

12 Pinjol Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya

Namun tidak perlu khawatir bahwa operasional pinjol legal dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI. Sehingga penagihan pun dapat dilakukan dengan aman dan mudah di monitor.

Jika terjadi pelanggaran, OJK ataupun AFPI akan segera mengambil tindakan berupa sanksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ternyata Ini Sanksi Nasabah yang Tak Bayar Pinjol

Syarat yang perlu dipatuhi pihak penagih adalah waktu menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.

Selain itu, diharapkan kepada pihak pinjol untuk memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas.



Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan, bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.







Baca selengkapnya : Debt Collector Boleh Datangi Rumah Nasabah Pinjol yang Terlambat Bayar dengan Ketentuan Ini
&amp;nbsp;

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan penagihan utang pinjol dapat dilakukan langsung di rumah nasabah jika terjadi gagal bayar.

AFPI memandang ada banyak ancaman bagi nasabah, apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran. Salah satunya didatangi debt collector ke rumah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

12 Pinjol Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya

Namun tidak perlu khawatir bahwa operasional pinjol legal dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI. Sehingga penagihan pun dapat dilakukan dengan aman dan mudah di monitor.

Jika terjadi pelanggaran, OJK ataupun AFPI akan segera mengambil tindakan berupa sanksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ternyata Ini Sanksi Nasabah yang Tak Bayar Pinjol

Syarat yang perlu dipatuhi pihak penagih adalah waktu menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.

Selain itu, diharapkan kepada pihak pinjol untuk memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas.



Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan, bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.







Baca selengkapnya : Debt Collector Boleh Datangi Rumah Nasabah Pinjol yang Terlambat Bayar dengan Ketentuan Ini
&amp;nbsp;

</content:encoded></item></channel></rss>
