<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kena Tagih Pinjol tapi Tak Meminjam? Begini Cara Atasinya</title><description>Banyak masyarakat kena tagih pinjaman online (pinjol) padahal mereka tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/320/2933928/kena-tagih-pinjol-tapi-tak-meminjam-begini-cara-atasinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/320/2933928/kena-tagih-pinjol-tapi-tak-meminjam-begini-cara-atasinya"/><item><title>Kena Tagih Pinjol tapi Tak Meminjam? Begini Cara Atasinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/320/2933928/kena-tagih-pinjol-tapi-tak-meminjam-begini-cara-atasinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/320/2933928/kena-tagih-pinjol-tapi-tak-meminjam-begini-cara-atasinya</guid><pubDate>Kamis 07 Desember 2023 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/06/320/2933928/kena-tagih-pinjol-tapi-tak-meminjam-begini-cara-atasinya-4i4a2rMDf8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara masyarakat atasi tagihan pinjol padahal tak meminjam. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/06/320/2933928/kena-tagih-pinjol-tapi-tak-meminjam-begini-cara-atasinya-4i4a2rMDf8.jpg</image><title>Cara masyarakat atasi tagihan pinjol padahal tak meminjam. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjQ3Mi81L3g4b3lyMHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Banyak masyarakat kena tagih pinjaman online (pinjol) padahal mereka tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut.

Banyak terjadi kasus di mana beberapa perusahaan menawarkan pinjaman online yang bermasalah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bagaimana jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam?

Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi masyarakat saat mereka ditagih oleh perusahaan pinjaman online tersebut.

Terkait dengan modus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.

Ini dikarenakan pinjol yang telah terdaftar atau memiliki izin dari OJK tidak diizinkan untuk menghubungi nasabah tanpa izin yang bersangkutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Orang RI Ngutang di Pinjol Rp58 Triliun per Oktober 2023

Jika terjadi intimidasi oleh oknum pinjol ilegal, OJK meminta kepada masyarakat yang terkena dampak untuk segera menghubungi pihak kepolisian.

Lalu bagaimana jika ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Apabila mengalami kejadian tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti ini:



1. Cek legalitas pinjol yang menghubungi.dan melakukan pengecekan legalitas pinjol dengan mengunjungi situs bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK di nomor 157.



2. Blokir dan abaikan kontak penagih. Jika yakin bahwa pinjol tersebut ilegal atau memang tidak pernah melakukan pinjaman.



3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.



4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Untuk mencegah penipuan atau penyalahgunaan data pribadi, pastikan tidak pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.



Sebagai informasi, pengaduan terkait dengan pinjol ilegal dapat menghubungi 3 kontak ini, yaitu:



1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id



2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id



3. Lapor ke Kemenkominfo email aduankonten@kominfo.go.id atau di WhatsApp 08119224545



Demikian informasi mengenai Bagaimana Menghadapi Tagihan dari Layanan Pinjaman Online (Pinjol) Tanpa Pernah Meminjam.



Baca Selengkapnya: Bagaimana jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam?


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjQ3Mi81L3g4b3lyMHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Banyak masyarakat kena tagih pinjaman online (pinjol) padahal mereka tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut.

Banyak terjadi kasus di mana beberapa perusahaan menawarkan pinjaman online yang bermasalah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bagaimana jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam?

Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi masyarakat saat mereka ditagih oleh perusahaan pinjaman online tersebut.

Terkait dengan modus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.

Ini dikarenakan pinjol yang telah terdaftar atau memiliki izin dari OJK tidak diizinkan untuk menghubungi nasabah tanpa izin yang bersangkutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Orang RI Ngutang di Pinjol Rp58 Triliun per Oktober 2023

Jika terjadi intimidasi oleh oknum pinjol ilegal, OJK meminta kepada masyarakat yang terkena dampak untuk segera menghubungi pihak kepolisian.

Lalu bagaimana jika ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Apabila mengalami kejadian tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti ini:



1. Cek legalitas pinjol yang menghubungi.dan melakukan pengecekan legalitas pinjol dengan mengunjungi situs bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK di nomor 157.



2. Blokir dan abaikan kontak penagih. Jika yakin bahwa pinjol tersebut ilegal atau memang tidak pernah melakukan pinjaman.



3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.



4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Untuk mencegah penipuan atau penyalahgunaan data pribadi, pastikan tidak pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.



Sebagai informasi, pengaduan terkait dengan pinjol ilegal dapat menghubungi 3 kontak ini, yaitu:



1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id



2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id



3. Lapor ke Kemenkominfo email aduankonten@kominfo.go.id atau di WhatsApp 08119224545



Demikian informasi mengenai Bagaimana Menghadapi Tagihan dari Layanan Pinjaman Online (Pinjol) Tanpa Pernah Meminjam.



Baca Selengkapnya: Bagaimana jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam?


</content:encoded></item></channel></rss>
