<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kena Iuran Batu Bara Mulai Januari 2024, Apa Kata Berau Coal?</title><description>Arifin Tasrif menargetkan skema pungut salur batubara  melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal mulai berlaku pada 1  Januari 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/320/2934264/kena-iuran-batu-bara-mulai-januari-2024-apa-kata-berau-coal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/320/2934264/kena-iuran-batu-bara-mulai-januari-2024-apa-kata-berau-coal"/><item><title>Kena Iuran Batu Bara Mulai Januari 2024, Apa Kata Berau Coal?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/320/2934264/kena-iuran-batu-bara-mulai-januari-2024-apa-kata-berau-coal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/320/2934264/kena-iuran-batu-bara-mulai-januari-2024-apa-kata-berau-coal</guid><pubDate>Kamis 07 Desember 2023 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/07/320/2934264/kena-iuran-batu-bara-mulai-januari-2024-apa-kata-berau-coal-ZA6K2byS1s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berau coal dukung skema pungutan batu bara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/07/320/2934264/kena-iuran-batu-bara-mulai-januari-2024-apa-kata-berau-coal-ZA6K2byS1s.jpg</image><title>Berau coal dukung skema pungutan batu bara (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wOS8xLzE2NzkxNy81L3g4bWRpYnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BERAU - Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Merespons hal itu, PT Berau Coal mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut.
&quot;Kebijakan Kementerian ESDM terkait Mitra Instansi Pengelola (MIP) ini nantinya akan berlaku untuk seluruh pelaku usaha batubara dan PT Berau Coal sebagai bagian dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tentu akan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut,&quot; jelas Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim saat site visit bersama beberapa media di Block 8 PIT PAMA, Berau, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA:
Penetapan Situs Tambang Batubara Ombilin sebagai Warisan Dunia Dirayakan dengan Galanggang Arang


Dikatakannya, perusahaan meyakini bahwa mekanisme terkait MIP yang akan diterbitkan oleh pemerintah ini tentunya akan memiliki formulasi yang baik sesuai dengan tujuan pembentuk MIP itu sendiri.
&quot;Khususnya pengamanan suplai batubara ke domestik untuk memenuhi kelistrikan dalam negeri,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
KPK Tahan Dirut PT SMS Persiroda Ihwal Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara BUMD Sumsel


Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara telah masuk dalam tahap finalisasi.
&quot;Terkait dengan progres pembentukan MIP batu bara, dana kompensasi batubara atau dkb kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi,&quot; jelas Arifin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan  dan aplikasi pendukungnya, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  yang mengatur Dana Kompensasi Batubara (DKB), Peraturan Menteri terkait  petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan  Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu  dibutuhkan.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor  58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar 90 dolar AS/ton untuk bahan  baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi  Perpres. Kemudian, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah  dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian  kerja sama dengan MIP.
&quot;Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masih ada  masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan  Sekretariat Negara,&quot; terangnya.
Arifin juga menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian PMK tarif dana  kompensasi batubara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk  jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai  tambah (PNT)P batubara jenis metalurgi ini juga membutuhkan banyak  dukungan dari Kementerian/Lembaga.
&quot;Diharapkan jika hal tersebut diatas dapat diselesaikan, uji coba dan  sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan  pada bulan Desember 2023 hingga 1 januari 2024 sudah bisa  dioperasionalkan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wOS8xLzE2NzkxNy81L3g4bWRpYnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BERAU - Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Merespons hal itu, PT Berau Coal mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut.
&quot;Kebijakan Kementerian ESDM terkait Mitra Instansi Pengelola (MIP) ini nantinya akan berlaku untuk seluruh pelaku usaha batubara dan PT Berau Coal sebagai bagian dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tentu akan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut,&quot; jelas Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim saat site visit bersama beberapa media di Block 8 PIT PAMA, Berau, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA:
Penetapan Situs Tambang Batubara Ombilin sebagai Warisan Dunia Dirayakan dengan Galanggang Arang


Dikatakannya, perusahaan meyakini bahwa mekanisme terkait MIP yang akan diterbitkan oleh pemerintah ini tentunya akan memiliki formulasi yang baik sesuai dengan tujuan pembentuk MIP itu sendiri.
&quot;Khususnya pengamanan suplai batubara ke domestik untuk memenuhi kelistrikan dalam negeri,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
KPK Tahan Dirut PT SMS Persiroda Ihwal Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara BUMD Sumsel


Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara telah masuk dalam tahap finalisasi.
&quot;Terkait dengan progres pembentukan MIP batu bara, dana kompensasi batubara atau dkb kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi,&quot; jelas Arifin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan  dan aplikasi pendukungnya, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  yang mengatur Dana Kompensasi Batubara (DKB), Peraturan Menteri terkait  petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan  Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu  dibutuhkan.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor  58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar 90 dolar AS/ton untuk bahan  baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi  Perpres. Kemudian, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah  dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian  kerja sama dengan MIP.
&quot;Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masih ada  masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan  Sekretariat Negara,&quot; terangnya.
Arifin juga menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian PMK tarif dana  kompensasi batubara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk  jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai  tambah (PNT)P batubara jenis metalurgi ini juga membutuhkan banyak  dukungan dari Kementerian/Lembaga.
&quot;Diharapkan jika hal tersebut diatas dapat diselesaikan, uji coba dan  sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan  pada bulan Desember 2023 hingga 1 januari 2024 sudah bisa  dioperasionalkan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
