<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kendaraan BBM Dilarang di IKN Nusantara</title><description>Pemerintah memperketat aturan penggunaan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil atau BBM di Ibu Kota Nusantara (IKN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/470/2933973/kendaraan-bbm-dilarang-di-ikn-nusantara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/470/2933973/kendaraan-bbm-dilarang-di-ikn-nusantara"/><item><title>Kendaraan BBM Dilarang di IKN Nusantara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/470/2933973/kendaraan-bbm-dilarang-di-ikn-nusantara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/470/2933973/kendaraan-bbm-dilarang-di-ikn-nusantara</guid><pubDate>Kamis 07 Desember 2023 04:25 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/06/470/2933973/kendaraan-bbm-dilarang-di-ikn-nusantara-3RyGzlvGle.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kendaraan BBM dilarang di IKN (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/06/470/2933973/kendaraan-bbm-dilarang-di-ikn-nusantara-3RyGzlvGle.jpeg</image><title>Kendaraan BBM dilarang di IKN (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDQxMC81L3g4cTI3c3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memperketat aturan penggunaan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil atau BBM di Ibu Kota Nusantara (IKN). Terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIIP) IKN.
Untuk menekan penggunaan kendaraan konvensional di dalam kawasan IKN, Badan Otorita tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN dan akan membangun lebih banyak SPKLU atau charging station untuk kendaraan berbasis listrik.

BACA JUGA:
Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk IKN, Ini Penjelasan Badan Otorita


&quot;Ini konsep transportasi di KIPP. Elektrik Vehicle menjadi urutan yang ketiga (prioritas transportasi) SPKLU kita siapkan, tidak ada SPBU di dalam KIPP,&quot; ucap Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, IKN Mohammed Ali Berawi dalam acara Rakernas MTI 2023, dikutip Kamis (7/5/2023).
Selanjutnya, Ali menjelaskan 3 alat mobilitas utama yang telah diprioritaskan oleh Badan Otorita. Pertama, pembangunan jalur sepeda untuk mendukung pengguna sepeda, menyediakan transportasi umum berbasis listrik, dan penggunaan kendaraan pribadi berbasis listrik.

BACA JUGA:
Badan Otorita Terapkan Sistem Jaringan Listrik Cerdas di IKN


&quot;Konsekuensi kita sediakan pedestrian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micromobility yg harus diutamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia,&quot; lanjut Ali.
Menurut Ali, pembangunan IKN selain untuk memindahkan orang-orang ke  Ibu Kota baru dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dari  perkembangan populasi di suatu tempat.
Ali menegaskan nantinya tidak ada kendaraan konvensional yang boleh  memasuki kawasan IKN. Selain itu, Badan Otorita akan membangun area  parkir untuk kendaraan konvensional di luar kawasan IKN.
Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah menambahkan bahwa  alat mobilitas dalam kota masyarakat di IKN khususnya di wilayah KIPP  nantinya bakal menggunakan micro mobility, atau semacam skuter listrik.
Baca Selengkapnya : Tak Ada SPBU di IKN, Ini Alasannya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDQxMC81L3g4cTI3c3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memperketat aturan penggunaan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil atau BBM di Ibu Kota Nusantara (IKN). Terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIIP) IKN.
Untuk menekan penggunaan kendaraan konvensional di dalam kawasan IKN, Badan Otorita tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN dan akan membangun lebih banyak SPKLU atau charging station untuk kendaraan berbasis listrik.

BACA JUGA:
Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk IKN, Ini Penjelasan Badan Otorita


&quot;Ini konsep transportasi di KIPP. Elektrik Vehicle menjadi urutan yang ketiga (prioritas transportasi) SPKLU kita siapkan, tidak ada SPBU di dalam KIPP,&quot; ucap Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, IKN Mohammed Ali Berawi dalam acara Rakernas MTI 2023, dikutip Kamis (7/5/2023).
Selanjutnya, Ali menjelaskan 3 alat mobilitas utama yang telah diprioritaskan oleh Badan Otorita. Pertama, pembangunan jalur sepeda untuk mendukung pengguna sepeda, menyediakan transportasi umum berbasis listrik, dan penggunaan kendaraan pribadi berbasis listrik.

BACA JUGA:
Badan Otorita Terapkan Sistem Jaringan Listrik Cerdas di IKN


&quot;Konsekuensi kita sediakan pedestrian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micromobility yg harus diutamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia,&quot; lanjut Ali.
Menurut Ali, pembangunan IKN selain untuk memindahkan orang-orang ke  Ibu Kota baru dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dari  perkembangan populasi di suatu tempat.
Ali menegaskan nantinya tidak ada kendaraan konvensional yang boleh  memasuki kawasan IKN. Selain itu, Badan Otorita akan membangun area  parkir untuk kendaraan konvensional di luar kawasan IKN.
Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah menambahkan bahwa  alat mobilitas dalam kota masyarakat di IKN khususnya di wilayah KIPP  nantinya bakal menggunakan micro mobility, atau semacam skuter listrik.
Baca Selengkapnya : Tak Ada SPBU di IKN, Ini Alasannya</content:encoded></item></channel></rss>
