<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biaya Naik Haji Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya</title><description>Masyarakat kini diperbolehkan untuk membayar biaya haji secara dicicil atau istilahnya setoran lunas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/622/2934341/biaya-naik-haji-boleh-dicicil-ini-ketentuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/622/2934341/biaya-naik-haji-boleh-dicicil-ini-ketentuannya"/><item><title>Biaya Naik Haji Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/622/2934341/biaya-naik-haji-boleh-dicicil-ini-ketentuannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/07/622/2934341/biaya-naik-haji-boleh-dicicil-ini-ketentuannya</guid><pubDate>Kamis 07 Desember 2023 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/07/622/2934341/biaya-naik-haji-boleh-dicicil-ini-ketentuannya-fb0AoTPBgt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Biaya haji bisa dicicil. (Foto: Kemenag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/07/622/2934341/biaya-naik-haji-boleh-dicicil-ini-ketentuannya-fb0AoTPBgt.jpg</image><title>Biaya haji bisa dicicil. (Foto: Kemenag)</title></images><description>


JAKARTA - Masyarakat kini  diperbolehkan untuk membayar biaya haji secara dicicil atau istilahnya setoran lunas.
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Heru Muara Sidik menjelaskan bahwa pada tahap awal jamaah haji harus menyetorkan biaya haji sebesar Rp25 juta. Kemudian untuk biaya sisanya dapat dicicil hingga jadwal keberangkatan haji.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kredit Perbankan ke UMKM Baru 21%, Jokowi: Ini Harus Diperbaiki

Meski begitu, Heru menyebut sosialisasi setoran lunas tersebut masih belum berjalan. Hal ini lantaran keputusannya dilakukan akhir tahun 2023.
&quot;Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya,&quot; katanya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (7/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daya Saing RI Masih Kalah Dibanding Thailand-Malaysia, Jokowi: Kita Harus Kerja Keras

Heru mengatakan bahwa setoran cicilan tersebut harus dibayarkan dengan referensi harga tahun saat ini untuk tahun setelahnya.&quot;Jadi nanti pada saat 2025 mereka mau berangkat, mereka sudah punya tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah haji,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Setuju Tukin PNS Kementerian Investasi Naik, Jokowi: Saya Urus!

Adapun dalam peraturan sebelumnya, skema pembayaran bagi jamaah haji untuk setoran awal Rp25 juta dan digunakan di tahun berangkat.
Heru mengatakan aturan baru ini nantinya masyarakat akan lebih diringankan. Hal itu karena masyarakat tidak harus melunasi saat sebelum keberangkatan, melainkan bisa dicicil.
&quot;Ini akan lebih ringan bagi masyarakat,&quot; katanya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Masyarakat kini  diperbolehkan untuk membayar biaya haji secara dicicil atau istilahnya setoran lunas.
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Heru Muara Sidik menjelaskan bahwa pada tahap awal jamaah haji harus menyetorkan biaya haji sebesar Rp25 juta. Kemudian untuk biaya sisanya dapat dicicil hingga jadwal keberangkatan haji.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kredit Perbankan ke UMKM Baru 21%, Jokowi: Ini Harus Diperbaiki

Meski begitu, Heru menyebut sosialisasi setoran lunas tersebut masih belum berjalan. Hal ini lantaran keputusannya dilakukan akhir tahun 2023.
&quot;Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya,&quot; katanya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (7/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daya Saing RI Masih Kalah Dibanding Thailand-Malaysia, Jokowi: Kita Harus Kerja Keras

Heru mengatakan bahwa setoran cicilan tersebut harus dibayarkan dengan referensi harga tahun saat ini untuk tahun setelahnya.&quot;Jadi nanti pada saat 2025 mereka mau berangkat, mereka sudah punya tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah haji,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Setuju Tukin PNS Kementerian Investasi Naik, Jokowi: Saya Urus!

Adapun dalam peraturan sebelumnya, skema pembayaran bagi jamaah haji untuk setoran awal Rp25 juta dan digunakan di tahun berangkat.
Heru mengatakan aturan baru ini nantinya masyarakat akan lebih diringankan. Hal itu karena masyarakat tidak harus melunasi saat sebelum keberangkatan, melainkan bisa dicicil.
&quot;Ini akan lebih ringan bagi masyarakat,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
