<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Cabut Izin Credit Suisse Sekuritas</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/08/278/2935008/bei-cabut-izin-credit-suisse-sekuritas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/08/278/2935008/bei-cabut-izin-credit-suisse-sekuritas"/><item><title>BEI Cabut Izin Credit Suisse Sekuritas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/08/278/2935008/bei-cabut-izin-credit-suisse-sekuritas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/08/278/2935008/bei-cabut-izin-credit-suisse-sekuritas</guid><pubDate>Jum'at 08 Desember 2023 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/08/278/2935008/bei-cabut-izin-credit-suisse-sekuritas-QnDNUq2bG1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI cabut izin usaha Credit Suisse (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/08/278/2935008/bei-cabut-izin-credit-suisse-sekuritas-QnDNUq2bG1.jpg</image><title>BEI cabut izin usaha Credit Suisse (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia. Izin resmi dicabut berlaku pada Jumat, 8 Desember 2023.
Pencabutan ini didasari oleh permohonan pencabutan dari broker berkode CS tersebut.

BACA JUGA:
BEI Minta GOTO Buka-bukaan soal Investasi TikTok di Tokopedia


&amp;ldquo;Diumumkan terhitung per tanggal 8 Desember 2023, BEI mencabut SPAB PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia,&amp;rdquo; kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, Jumat (8/12).
Sebagaimana diketahui, PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa sejak 2007, dengan nama yang saat itu masih PT Credit Suisse Securities Indonesia. Perseroan mengubah pelafalan nama Indonesia pada 31 Januari 2017.

BACA JUGA:
Perdana Melantai di BEI, Saham SURI Anjlok 2,94% 


Berdiri pada 1997 sebagai representasi perwakilan Credit Suisse di Indonesia, broker ini sempat berganti nama menjadi PT Credit Suisse First Boston Indonesia. Izin Bapepam (kini OJK) diperoleh pada 2 September 2002, lalu berubah nama menjadi PT Credit Suisse Securities Indonesia pada 2005.
Manajemen PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menyampaikan pihaknya bermaksud untuk mengembalikan izin usaha perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Ini berlangsung setelah Credit Suisse Group AG diakuisisi oleh UBS Group AG pada Juni 2023.

&amp;ldquo;PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (&amp;ldquo;Perusahaan&amp;rdquo;) bahwa Perusahaan  bermaksud untuk mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (&amp;ldquo;OJK&amp;rdquo;)  izin usaha Perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga  sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, dan Persetujuan  Kegiatan Lain Penjamin Emisi Efek Dalam Bentuk Penyediaan Layanan  Dukungan dan Referensi kepada Perusahaan Afiliasi Global,&amp;rdquo; kata  Manajemen.
Manajemen mengungkapkan bahwa pilihan ini diambil merujuk kepada  Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor  Keuangan (&quot;UU P2SK&quot;) yang antara lain mengubah Undang-Undang No. 8  Tahun 1995 tentang Pasar Modal (&quot;UU Pasar Modal&quot;) yang mengatur bahwa  setiap pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan pengendalian di  lebih dari satu perusahaan efek, baik secara langsung maupun tidak  langsung, kecuali untuk kepemilikan saham atau penyertaan modal  pemerintah
&amp;ldquo;Sehubungan dengan rencana tersebut, apabila para nasabah Perusahaan  membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan  kewajiban yang belum terselesaikan (apabila ada) berdasarkan syarat dan  ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mohon  hubungi perusahaan,&amp;rdquo; terang manajemen.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia. Izin resmi dicabut berlaku pada Jumat, 8 Desember 2023.
Pencabutan ini didasari oleh permohonan pencabutan dari broker berkode CS tersebut.

BACA JUGA:
BEI Minta GOTO Buka-bukaan soal Investasi TikTok di Tokopedia


&amp;ldquo;Diumumkan terhitung per tanggal 8 Desember 2023, BEI mencabut SPAB PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia,&amp;rdquo; kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, Jumat (8/12).
Sebagaimana diketahui, PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa sejak 2007, dengan nama yang saat itu masih PT Credit Suisse Securities Indonesia. Perseroan mengubah pelafalan nama Indonesia pada 31 Januari 2017.

BACA JUGA:
Perdana Melantai di BEI, Saham SURI Anjlok 2,94% 


Berdiri pada 1997 sebagai representasi perwakilan Credit Suisse di Indonesia, broker ini sempat berganti nama menjadi PT Credit Suisse First Boston Indonesia. Izin Bapepam (kini OJK) diperoleh pada 2 September 2002, lalu berubah nama menjadi PT Credit Suisse Securities Indonesia pada 2005.
Manajemen PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menyampaikan pihaknya bermaksud untuk mengembalikan izin usaha perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Ini berlangsung setelah Credit Suisse Group AG diakuisisi oleh UBS Group AG pada Juni 2023.

&amp;ldquo;PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (&amp;ldquo;Perusahaan&amp;rdquo;) bahwa Perusahaan  bermaksud untuk mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (&amp;ldquo;OJK&amp;rdquo;)  izin usaha Perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga  sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, dan Persetujuan  Kegiatan Lain Penjamin Emisi Efek Dalam Bentuk Penyediaan Layanan  Dukungan dan Referensi kepada Perusahaan Afiliasi Global,&amp;rdquo; kata  Manajemen.
Manajemen mengungkapkan bahwa pilihan ini diambil merujuk kepada  Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor  Keuangan (&quot;UU P2SK&quot;) yang antara lain mengubah Undang-Undang No. 8  Tahun 1995 tentang Pasar Modal (&quot;UU Pasar Modal&quot;) yang mengatur bahwa  setiap pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan pengendalian di  lebih dari satu perusahaan efek, baik secara langsung maupun tidak  langsung, kecuali untuk kepemilikan saham atau penyertaan modal  pemerintah
&amp;ldquo;Sehubungan dengan rencana tersebut, apabila para nasabah Perusahaan  membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan  kewajiban yang belum terselesaikan (apabila ada) berdasarkan syarat dan  ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mohon  hubungi perusahaan,&amp;rdquo; terang manajemen.</content:encoded></item></channel></rss>
