<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal 5 Jenis SIM Bagi Pengendara di Indonesia</title><description>Terdapat lima jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara yang ada di Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2932922/mengenal-5-jenis-sim-bagi-pengendara-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2932922/mengenal-5-jenis-sim-bagi-pengendara-di-indonesia"/><item><title>Mengenal 5 Jenis SIM Bagi Pengendara di Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2932922/mengenal-5-jenis-sim-bagi-pengendara-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2932922/mengenal-5-jenis-sim-bagi-pengendara-di-indonesia</guid><pubDate>Sabtu 09 Desember 2023 20:03 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Syifa Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/05/320/2932922/mengenal-5-jenis-sim-bagi-pengendara-di-indonesia-gnvyjWqx2i.png" expression="full" type="image/jpeg">Mengenal 5 Jenis SIM Bagi Pengendara di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/05/320/2932922/mengenal-5-jenis-sim-bagi-pengendara-di-indonesia-gnvyjWqx2i.png</image><title>Mengenal 5 Jenis SIM Bagi Pengendara di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Terdapat lima jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara yang ada di Indonesia. Kelima jenis SIM ini terbagi mulai dari golongan SIM A hingga SIM D.
Mengutip dari Instagram resmi @kemenhub151, Minggu (26/11/2023), beberapa jenis SIM yang ada berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA:
RI-Arab Saudi Buka Peluang Kerja Sama Transportasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tepatnya, pada Pasal 80 mengenai Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 2 huruf a digolongkan menjadi lima jenis, antara lain:
1.      Surat Izin Mengemudi A
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2.      Surat Izin Mengemudi B I
Jenis SIM B ini berlaku untuk mengemudikan mobil penumoang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

BACA JUGA:
Gandeng Tony Blair, Menhub Ingin Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Proyek Transportasi

3.      Surat Izin Mengemudi B II
SIM B II dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan lebih dari 1.000 kilogram.4. Surat Izin Mengemudi C
Jenis SIM C ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.
5. Surat Izin Mengemudi D
SIM D dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Terdapat lima jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara yang ada di Indonesia. Kelima jenis SIM ini terbagi mulai dari golongan SIM A hingga SIM D.
Mengutip dari Instagram resmi @kemenhub151, Minggu (26/11/2023), beberapa jenis SIM yang ada berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA:
RI-Arab Saudi Buka Peluang Kerja Sama Transportasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tepatnya, pada Pasal 80 mengenai Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 2 huruf a digolongkan menjadi lima jenis, antara lain:
1.      Surat Izin Mengemudi A
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2.      Surat Izin Mengemudi B I
Jenis SIM B ini berlaku untuk mengemudikan mobil penumoang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

BACA JUGA:
Gandeng Tony Blair, Menhub Ingin Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Proyek Transportasi

3.      Surat Izin Mengemudi B II
SIM B II dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan lebih dari 1.000 kilogram.4. Surat Izin Mengemudi C
Jenis SIM C ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.
5. Surat Izin Mengemudi D
SIM D dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.</content:encoded></item></channel></rss>
