<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pinjol Legal Dapat Tagih Utang hingga 90 Hari</title><description>Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa pinjol legal dapat menagih utang hingga 90 hari</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2935381/pinjol-legal-dapat-tagih-utang-hingga-90-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2935381/pinjol-legal-dapat-tagih-utang-hingga-90-hari"/><item><title>Pinjol Legal Dapat Tagih Utang hingga 90 Hari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2935381/pinjol-legal-dapat-tagih-utang-hingga-90-hari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2935381/pinjol-legal-dapat-tagih-utang-hingga-90-hari</guid><pubDate>Sabtu 09 Desember 2023 06:24 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Gunawan Nurhakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/08/320/2935381/pinjol-legal-dapat-tagih-utang-hingga-90-hari-VmWS9qbkBi.png" expression="full" type="image/jpeg">Waktu Pinjol Legal Menagih. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/08/320/2935381/pinjol-legal-dapat-tagih-utang-hingga-90-hari-VmWS9qbkBi.png</image><title>Waktu Pinjol Legal Menagih. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa pinjol legal dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.
Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah merespons dengan mengatur praktik penagihan pinjol, dan menegaskan bahwa DC tidak boleh bersikap kasar hingga melarang penyebaran data pribadi.

BACA JUGA:
OJK Minta Masyarakat Jangan Utang Pinjol Buat Gaya Hidup

Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjol dapat melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan. Perusahaan penyelidikan utang ini memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, perlu diingat meskipun sudah 90 hari, pinjol tidak langsung menganggap utang tersebut sudah lunas.

BACA JUGA:
Ini Penyebab Utang Pinjol Sudah Lunas tapi Masih Ada Tagihan

Bagi para nasabah yang gagal membayar, perusahaan pinjol tetap memiliki hak untuk menghitung bunga pinjaman online legal. Bungan ini mencapai sebesar 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.Jika utang tetap tidak terbayar oleh para nasabah, pihak DC berhak melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking dan dapat menyulitkan para nasabah dalam mengajukan pinjaman kembali
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran OJK 19/2023 diatur bahwa penagihan yang dilakukan oleh DC hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00, jadi ada batas jamnya, dan tidak 24 jam.
Maka dari itu untuk para nasabah yang melakukan sebuah pinjaman online harus terus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melakukan sebuah pembayaran dengan melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak peminjam.
Baca Selengkapnya : Ini Batas Pinjol Legal Dalam Menagih Utang</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa pinjol legal dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.
Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah merespons dengan mengatur praktik penagihan pinjol, dan menegaskan bahwa DC tidak boleh bersikap kasar hingga melarang penyebaran data pribadi.

BACA JUGA:
OJK Minta Masyarakat Jangan Utang Pinjol Buat Gaya Hidup

Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjol dapat melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan. Perusahaan penyelidikan utang ini memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, perlu diingat meskipun sudah 90 hari, pinjol tidak langsung menganggap utang tersebut sudah lunas.

BACA JUGA:
Ini Penyebab Utang Pinjol Sudah Lunas tapi Masih Ada Tagihan

Bagi para nasabah yang gagal membayar, perusahaan pinjol tetap memiliki hak untuk menghitung bunga pinjaman online legal. Bungan ini mencapai sebesar 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.Jika utang tetap tidak terbayar oleh para nasabah, pihak DC berhak melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking dan dapat menyulitkan para nasabah dalam mengajukan pinjaman kembali
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran OJK 19/2023 diatur bahwa penagihan yang dilakukan oleh DC hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00, jadi ada batas jamnya, dan tidak 24 jam.
Maka dari itu untuk para nasabah yang melakukan sebuah pinjaman online harus terus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melakukan sebuah pembayaran dengan melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak peminjam.
Baca Selengkapnya : Ini Batas Pinjol Legal Dalam Menagih Utang</content:encoded></item></channel></rss>
