<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNBP dari BMN Hulu Migas Cuma Rp1,1 Triliun, Tata Kelola Jadi Sorotan</title><description>Barang Milik Negara (BMN) hulu migas harus memiliki tata kelola yang baik agar dapat memberikan pendapatan negara yang maksimal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2935574/pnbp-dari-bmn-hulu-migas-cuma-rp1-1-triliun-tata-kelola-jadi-sorotan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2935574/pnbp-dari-bmn-hulu-migas-cuma-rp1-1-triliun-tata-kelola-jadi-sorotan"/><item><title>PNBP dari BMN Hulu Migas Cuma Rp1,1 Triliun, Tata Kelola Jadi Sorotan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2935574/pnbp-dari-bmn-hulu-migas-cuma-rp1-1-triliun-tata-kelola-jadi-sorotan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/09/320/2935574/pnbp-dari-bmn-hulu-migas-cuma-rp1-1-triliun-tata-kelola-jadi-sorotan</guid><pubDate>Sabtu 09 Desember 2023 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/09/320/2935574/pnbp-dari-bmn-hulu-migas-cuma-rp1-1-triliun-tata-kelola-jadi-sorotan-4HAAzQHm74.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNBP dari Pengelolaan BMN Hulu Migas Belum Maksimal. (Foto: Okezone.com/SKK Migas)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/09/320/2935574/pnbp-dari-bmn-hulu-migas-cuma-rp1-1-triliun-tata-kelola-jadi-sorotan-4HAAzQHm74.jpg</image><title>PNBP dari Pengelolaan BMN Hulu Migas Belum Maksimal. (Foto: Okezone.com/SKK Migas)</title></images><description>JAKARTA  - Kementerian Keuangan menilai Barang Milik Negara (BMN) hulu migas harus memiliki tata kelola yang baik agar dapat memberikan pendapatan negara yang maksimal.
Saat ini, tata kelola BMN hulu migas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang telah memberikan dampak positif dalam pengelolaan BMN hulu migas.

BACA JUGA:
Serah Terima BMN Kementerian PUPR bersama Menkeu Sri Mulyani&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Salah satu indikasi tata kelola semakin baik, terlihat kerja sama antar pemangku kepentingan yang semakin sinergis dan kolaboratif, serta penerimaan negara dari pengelolaan BMN hulu migas yang terus mengalami peningkatan setiap tahun,&quot; Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama Sianturi, dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pengelolaan BMN hulu migas sejak 2019 sampai dengan 2023 telah mencatatkan nilai sebesar Rp1,1 triliun.

BACA JUGA:
PNBP Hilang Rp30 Triliun Akibat Penyelundupan Benih Bening Lobster

Meskipun begitu, Purnama tak menampik bahwa pengelolaan BMN hulu migas masih memiliki beberapa pekerjaan rumah sebagai isu strategis yang masih harus diselesaikan bersama di antaranya inventarisasi, percepatan sertifikasi, serta penilaian BMN hulu migas.
Untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, kolaborasi dan sinergi yang sudah berjalan baik antara Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan seluruh pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama harus terus ditingkatkan.Dia mengatakan langkah tersebut harus dilakukan karena pada akhirnya upaya peningkatan tata kelola BMN hulu migas tidak akan berhasil tanpa adanya peran nyata dari seluruh pemangku kepentingan.
&quot;Oleh karena itu mari terus berupaya dari waktu ke waktu untuk kemakmuran negara dan rakyat Indonesia, karena pepatah mengatakan good is not good when better is expected,&quot; ucap dia.</description><content:encoded>JAKARTA  - Kementerian Keuangan menilai Barang Milik Negara (BMN) hulu migas harus memiliki tata kelola yang baik agar dapat memberikan pendapatan negara yang maksimal.
Saat ini, tata kelola BMN hulu migas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang telah memberikan dampak positif dalam pengelolaan BMN hulu migas.

BACA JUGA:
Serah Terima BMN Kementerian PUPR bersama Menkeu Sri Mulyani&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Salah satu indikasi tata kelola semakin baik, terlihat kerja sama antar pemangku kepentingan yang semakin sinergis dan kolaboratif, serta penerimaan negara dari pengelolaan BMN hulu migas yang terus mengalami peningkatan setiap tahun,&quot; Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama Sianturi, dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pengelolaan BMN hulu migas sejak 2019 sampai dengan 2023 telah mencatatkan nilai sebesar Rp1,1 triliun.

BACA JUGA:
PNBP Hilang Rp30 Triliun Akibat Penyelundupan Benih Bening Lobster

Meskipun begitu, Purnama tak menampik bahwa pengelolaan BMN hulu migas masih memiliki beberapa pekerjaan rumah sebagai isu strategis yang masih harus diselesaikan bersama di antaranya inventarisasi, percepatan sertifikasi, serta penilaian BMN hulu migas.
Untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, kolaborasi dan sinergi yang sudah berjalan baik antara Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan seluruh pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama harus terus ditingkatkan.Dia mengatakan langkah tersebut harus dilakukan karena pada akhirnya upaya peningkatan tata kelola BMN hulu migas tidak akan berhasil tanpa adanya peran nyata dari seluruh pemangku kepentingan.
&quot;Oleh karena itu mari terus berupaya dari waktu ke waktu untuk kemakmuran negara dan rakyat Indonesia, karena pepatah mengatakan good is not good when better is expected,&quot; ucap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
