<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Presiden Jokowi Minta Kredit Tak Hanya Agunan</title><description>Jokowi telah meminta agar kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak hanya agunan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/11/320/2936260/4-fakta-presiden-jokowi-minta-kredit-tak-hanya-agunan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/11/320/2936260/4-fakta-presiden-jokowi-minta-kredit-tak-hanya-agunan"/><item><title>4 Fakta Presiden Jokowi Minta Kredit Tak Hanya Agunan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/11/320/2936260/4-fakta-presiden-jokowi-minta-kredit-tak-hanya-agunan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/11/320/2936260/4-fakta-presiden-jokowi-minta-kredit-tak-hanya-agunan</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2023 05:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/10/320/2936260/4-fakta-presiden-jokowi-minta-kredit-tak-hanya-agunan-87B4CAoQ9R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi Minta Kredit Tak Hanya Agunan (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/10/320/2936260/4-fakta-presiden-jokowi-minta-kredit-tak-hanya-agunan-87B4CAoQ9R.jpg</image><title>Presiden Jokowi Minta Kredit Tak Hanya Agunan (Foto: Setkab)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDc5Ni81L3g4cWJmN2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Jokowi telah meminta agar kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak hanya agunan. Terlebih untuk UMKM karena tidak semua pelaku usaha mikro ini memiliki aset agunan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi permintaan Presiden Jokowi, bahwa perubahan regulasi terkait kredit UMKM menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tetap berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.

BACA JUGA:
Sumbang Pendapatan ke Negara, Pengusaha Rokok Kirim Surat ke Jokowi soal Perumusan RPP Kesehatan

Okezone telah merangkum empat fakta Presiden Jokowi minta kredit tak hanya agunan, Senin (11/12/2023):
1. Harus Tercipta Keselarasan
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, bahwa harus ada penyelarasan mengenai agunan dan prospek agar ada kemudahan akses pendanaan bagi pelaku usaha mikro di Tanah Air.

BACA JUGA:
Jokowi Restui Tukin PNS Kementerian Investasi Naik

&amp;ldquo;Ya memang tadi saya sampaikan bahwa, peran daripada kebijakan Kementerian Keuangan, OJK, BI bersama Himbara dan Kementerian BUMN harus diselaraskan supaya ada kemudahan akses, terutama tadi kan Bapak Presiden bicara mengenai agunan dan prospek, nah ini gimana jalannya?,&amp;rdquo; ucap Erick.2. Perlu Koordinasi Lebih Lanjut
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan perlu adanya pembahasan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terlebih dahulu.
3. Adanya Peluang Kredit Diperluas
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, ada opsi bahwa bisa agunan atau jaminan sebagai syarat kredit bisa diperluas ke depannya. Sehingga, akan banyak nasabah yang bisa masuk ke sistem Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Ulta Mikro.
&amp;ldquo;Karena kan tadi seperti yang Pak Jokowi sampaikan kan isu yang akan agunan. Agunan itu kan nanti bisa kita kurangi kalau penjaminan-nya makin kuat,&quot; katanya
&amp;ldquo;Kita akan ajukan upaya penjaminan ke depan lebih luas dan lebih besar size-nya. Sehingga nanti akan banyak nasabah yang bisa masuk ke sistem KUR, maupun nanti untuk Ulta Mikro juga. Jadi kita akan dorong dari sisi penjaminan-nya supaya lebih besar,&amp;rdquo; pungkasnya.
4. Wewenang Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, terkait ihwal potensi penghapusan agunan dalam syarat kredit, kebijakannya bukan di Kementerian BUMN. Namun, otoritas terkait.
&amp;ldquo;Otoritasnya bukan di kami, kita hanya monitoring delivery. Habis di monitor, di delivery, dan tentu ada pendampingan. Dan bahkan sebenarnya bukan yang tugasnya kita, kita buka juga akses pasar,&amp;rdquo; paparnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDc5Ni81L3g4cWJmN2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Jokowi telah meminta agar kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak hanya agunan. Terlebih untuk UMKM karena tidak semua pelaku usaha mikro ini memiliki aset agunan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi permintaan Presiden Jokowi, bahwa perubahan regulasi terkait kredit UMKM menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tetap berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.

BACA JUGA:
Sumbang Pendapatan ke Negara, Pengusaha Rokok Kirim Surat ke Jokowi soal Perumusan RPP Kesehatan

Okezone telah merangkum empat fakta Presiden Jokowi minta kredit tak hanya agunan, Senin (11/12/2023):
1. Harus Tercipta Keselarasan
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, bahwa harus ada penyelarasan mengenai agunan dan prospek agar ada kemudahan akses pendanaan bagi pelaku usaha mikro di Tanah Air.

BACA JUGA:
Jokowi Restui Tukin PNS Kementerian Investasi Naik

&amp;ldquo;Ya memang tadi saya sampaikan bahwa, peran daripada kebijakan Kementerian Keuangan, OJK, BI bersama Himbara dan Kementerian BUMN harus diselaraskan supaya ada kemudahan akses, terutama tadi kan Bapak Presiden bicara mengenai agunan dan prospek, nah ini gimana jalannya?,&amp;rdquo; ucap Erick.2. Perlu Koordinasi Lebih Lanjut
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan perlu adanya pembahasan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terlebih dahulu.
3. Adanya Peluang Kredit Diperluas
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, ada opsi bahwa bisa agunan atau jaminan sebagai syarat kredit bisa diperluas ke depannya. Sehingga, akan banyak nasabah yang bisa masuk ke sistem Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Ulta Mikro.
&amp;ldquo;Karena kan tadi seperti yang Pak Jokowi sampaikan kan isu yang akan agunan. Agunan itu kan nanti bisa kita kurangi kalau penjaminan-nya makin kuat,&quot; katanya
&amp;ldquo;Kita akan ajukan upaya penjaminan ke depan lebih luas dan lebih besar size-nya. Sehingga nanti akan banyak nasabah yang bisa masuk ke sistem KUR, maupun nanti untuk Ulta Mikro juga. Jadi kita akan dorong dari sisi penjaminan-nya supaya lebih besar,&amp;rdquo; pungkasnya.
4. Wewenang Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, terkait ihwal potensi penghapusan agunan dalam syarat kredit, kebijakannya bukan di Kementerian BUMN. Namun, otoritas terkait.
&amp;ldquo;Otoritasnya bukan di kami, kita hanya monitoring delivery. Habis di monitor, di delivery, dan tentu ada pendampingan. Dan bahkan sebenarnya bukan yang tugasnya kita, kita buka juga akses pasar,&amp;rdquo; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
