<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Rincian Lengkap Biaya Naik Haji Bisa Dicicil</title><description>Heru Muara menyebutkan masyarakat dapat membayar biaya haji dengan cara dicicil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/11/320/2936286/ini-rincian-lengkap-biaya-naik-haji-bisa-dicicil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/11/320/2936286/ini-rincian-lengkap-biaya-naik-haji-bisa-dicicil"/><item><title>Ini Rincian Lengkap Biaya Naik Haji Bisa Dicicil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/11/320/2936286/ini-rincian-lengkap-biaya-naik-haji-bisa-dicicil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/11/320/2936286/ini-rincian-lengkap-biaya-naik-haji-bisa-dicicil</guid><pubDate>Senin 11 Desember 2023 06:50 WIB</pubDate><dc:creator>Asla Lupanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/10/320/2936286/ini-rincian-lengkap-biaya-naik-haji-bisa-dicicil-iELMRvcbiz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Biaya Haji Terbaru (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/10/320/2936286/ini-rincian-lengkap-biaya-naik-haji-bisa-dicicil-iELMRvcbiz.jpg</image><title>Biaya Haji Terbaru (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDc5Ni81L3g4cWJmN2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Heru Muara menyebutkan masyarakat dapat membayar biaya haji dengan cara dicicil atau disebut setoran lunas.
Heru juga menjelaskan bagi calon jamaah yang ingin membayar dengan cicilan dapat melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta yang dilanjut dengan mencicil hingga jadwal keberangkatan. Namun, sosialisasi mengenai hal ini masih belum berjalan karena keputusannya diambil di akhir tahun.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Minta Edukasi Fintech yang Mudah Dimengerti Masyarakat

&amp;ldquo;Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya,&amp;rdquo; ujar Heru dalam Market Review IDX Channel.

BACA JUGA:
Pesan Sri Mulyani ke Pegawai Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

Heru menambahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya setoran cicilan dibayarkan sesuai dengan referensi harga tahun ini untuk digunakan tahun setelahnya.&amp;ldquo;Jadi nanti pada saat 2025 mereka mau berangkat, mereka sudah punya tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah haji,&amp;rdquo; tambahnya.
Ketentuan baru ini dinilai lebih meringankan masyarakat karena tidak harus melunasi sebelum keberangkatan.
Baca Selengkapnya: Biaya Naik Haji Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNy8xLzE3NDc5Ni81L3g4cWJmN2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Heru Muara menyebutkan masyarakat dapat membayar biaya haji dengan cara dicicil atau disebut setoran lunas.
Heru juga menjelaskan bagi calon jamaah yang ingin membayar dengan cicilan dapat melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta yang dilanjut dengan mencicil hingga jadwal keberangkatan. Namun, sosialisasi mengenai hal ini masih belum berjalan karena keputusannya diambil di akhir tahun.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Minta Edukasi Fintech yang Mudah Dimengerti Masyarakat

&amp;ldquo;Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya,&amp;rdquo; ujar Heru dalam Market Review IDX Channel.

BACA JUGA:
Pesan Sri Mulyani ke Pegawai Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

Heru menambahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya setoran cicilan dibayarkan sesuai dengan referensi harga tahun ini untuk digunakan tahun setelahnya.&amp;ldquo;Jadi nanti pada saat 2025 mereka mau berangkat, mereka sudah punya tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah haji,&amp;rdquo; tambahnya.
Ketentuan baru ini dinilai lebih meringankan masyarakat karena tidak harus melunasi sebelum keberangkatan.
Baca Selengkapnya: Biaya Naik Haji Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya</content:encoded></item></channel></rss>
