<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nestle PHK Karyawan, Sebut Kompensasi Lebih Tinggi dari Industri</title><description>PT Nestle Indonesia mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan yang sebelumnya bekerja di Pabrik Kejayaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937210/nestle-phk-karyawan-sebut-kompensasi-lebih-tinggi-dari-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937210/nestle-phk-karyawan-sebut-kompensasi-lebih-tinggi-dari-industri"/><item><title>Nestle PHK Karyawan, Sebut Kompensasi Lebih Tinggi dari Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937210/nestle-phk-karyawan-sebut-kompensasi-lebih-tinggi-dari-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937210/nestle-phk-karyawan-sebut-kompensasi-lebih-tinggi-dari-industri</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2023 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937210/nestle-phk-karyawan-sebut-kompensasi-lebih-tinggi-dari-industri-YA4jyQ5bN8.png" expression="full" type="image/jpeg">Nestle Indonesia PHK Karyawan. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937210/nestle-phk-karyawan-sebut-kompensasi-lebih-tinggi-dari-industri-YA4jyQ5bN8.png</image><title>Nestle Indonesia PHK Karyawan. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy8xLzE3MzgyNy81L3g4cHBlYWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Nestle Indonesia mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan yang sebelumnya bekerja di Pabrik Kejayaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

PHK tersebut lantaran efisiensi bisnis pabrik Kejayaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Ada PHK Massal, Ini Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Manajemen Nestle Indonesia mencatat telah melakukan koordinasi dengan karyawan dan serikat buruh atau pekerja sebelum PHK dilakukan.

Karena itu, manajemen mengklaim hampir semua karyawan yang terdampak alias di-PHK menerima penawaran pemutusan hubungan kerja yang ditawarkan manajemen.

BACA JUGA:
4 Fakta Merger Angkasa Pura I dan II, Dijamin Tak Ada PHK!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Sebelum dilakukannya program ini, kami telah mengkomunikasikan secara transparan kepada seluruh karyawan, baik yang terdampak maupun tidak, termasuk di dalamnya komunikasi dengan serikat buruh/pekerja,&amp;rdquo; ujar manajemen melalui keterangan pers resmi, Selasa (12/12/2023).

&amp;ldquo;Semua karyawan memahami pentingnya program ini, sementara proses PHK hampir selesai, dimana hampir semua dari karyawan yang terdampak menerima penawaran pemutusan hubungan kerja yang ditawarkan dengan baik,&amp;rdquo; lanjutnya.
Sejalan dengan pemutusan hubungan kerja, Nestle Indonesia menawarkan paket kompensasi.



Manajemen juga mengklaim bahwa kompensasi yang diberikan jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan dalam perundang-undangan.



&amp;ldquo;Untuk itu, manajemen telah menawarkan paket kompensasi yang jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan peraturan perundang-undangan kepada para karyawan yang terdampak transformasi bisnis ini,&amp;rdquo; papar manajemen.



Adapun aksi solidaritas yang mungkin terjadi akibat PHK, lanjut manajemen, merupakan hal wajar dalam dinamika hubungan industrial.



Perusahaan mengajak semua pihak untuk senantiasa menghormati proses yang berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



&amp;ldquo;Perusahaan akan terus melakukan yang terbaik kepada karyawan terdampak serta memastikan tidak ada gangguan dalam



pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnisnya di Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy8xLzE3MzgyNy81L3g4cHBlYWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Nestle Indonesia mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan yang sebelumnya bekerja di Pabrik Kejayaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

PHK tersebut lantaran efisiensi bisnis pabrik Kejayaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Ada PHK Massal, Ini Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Manajemen Nestle Indonesia mencatat telah melakukan koordinasi dengan karyawan dan serikat buruh atau pekerja sebelum PHK dilakukan.

Karena itu, manajemen mengklaim hampir semua karyawan yang terdampak alias di-PHK menerima penawaran pemutusan hubungan kerja yang ditawarkan manajemen.

BACA JUGA:
4 Fakta Merger Angkasa Pura I dan II, Dijamin Tak Ada PHK!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Sebelum dilakukannya program ini, kami telah mengkomunikasikan secara transparan kepada seluruh karyawan, baik yang terdampak maupun tidak, termasuk di dalamnya komunikasi dengan serikat buruh/pekerja,&amp;rdquo; ujar manajemen melalui keterangan pers resmi, Selasa (12/12/2023).

&amp;ldquo;Semua karyawan memahami pentingnya program ini, sementara proses PHK hampir selesai, dimana hampir semua dari karyawan yang terdampak menerima penawaran pemutusan hubungan kerja yang ditawarkan dengan baik,&amp;rdquo; lanjutnya.
Sejalan dengan pemutusan hubungan kerja, Nestle Indonesia menawarkan paket kompensasi.



Manajemen juga mengklaim bahwa kompensasi yang diberikan jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan dalam perundang-undangan.



&amp;ldquo;Untuk itu, manajemen telah menawarkan paket kompensasi yang jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan peraturan perundang-undangan kepada para karyawan yang terdampak transformasi bisnis ini,&amp;rdquo; papar manajemen.



Adapun aksi solidaritas yang mungkin terjadi akibat PHK, lanjut manajemen, merupakan hal wajar dalam dinamika hubungan industrial.



Perusahaan mengajak semua pihak untuk senantiasa menghormati proses yang berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



&amp;ldquo;Perusahaan akan terus melakukan yang terbaik kepada karyawan terdampak serta memastikan tidak ada gangguan dalam



pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnisnya di Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
