<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Crazy Rich Surabaya Tak Kunjung Terima 1,1 Ton Emas hingga Layangkan PKPU, Antam Buka Suara</title><description>PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Budi Said.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937424/crazy-rich-surabaya-tak-kunjung-terima-1-1-ton-emas-hingga-layangkan-pkpu-antam-buka-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937424/crazy-rich-surabaya-tak-kunjung-terima-1-1-ton-emas-hingga-layangkan-pkpu-antam-buka-suara"/><item><title>Crazy Rich Surabaya Tak Kunjung Terima 1,1 Ton Emas hingga Layangkan PKPU, Antam Buka Suara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937424/crazy-rich-surabaya-tak-kunjung-terima-1-1-ton-emas-hingga-layangkan-pkpu-antam-buka-suara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937424/crazy-rich-surabaya-tak-kunjung-terima-1-1-ton-emas-hingga-layangkan-pkpu-antam-buka-suara</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2023 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Zuhirna Wulan Dilla</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937424/crazy-rich-surabaya-tak-kunjung-terima-1-1-ton-emas-hingga-layangkan-pkpu-antam-buka-suara-WbwBGYFMBj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antam Buka Suara soal Budi Said layakan gugatan PKPU. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937424/crazy-rich-surabaya-tak-kunjung-terima-1-1-ton-emas-hingga-layangkan-pkpu-antam-buka-suara-WbwBGYFMBj.jpg</image><title>Antam Buka Suara soal Budi Said layakan gugatan PKPU. (Foto: Okezone)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNi8xLzE3MjgwMC81L3g4cDQ3NzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Di mana hal ini terkait soal gugatan atas kasus  jual beli emas yang menurut Budi Said sebagai pembeli merasa dirugikan karena tak menerima emas Antam sesuai yang dibayarkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Emas Antam Turun, Segini yang Termurah dan Termahal

Namun Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor mangatakan kalau PKPU harusnya diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingat Antam adalah BUMN.

&quot;Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kemenkeu. Hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKU Nomor 267 Waskita san PKPU PTPN I,&quot; ujarnya saat ditemui dj Jakarta, Selasa (12/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Emas Antam Lagi Mahal, Dibanderol Rp1.116.000 per Gram

Adapun Antam juga menegaskan bahwa menolak PKPU yang diajukan Budi Said itu. Alasannya Antam memastikan kalau alasan belum menyerahkan ganti rugi ke Budi Said bukan karena perusahaan tidak mampu.

&quot;Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,&quot; tegasnya.

Fernandes pun menjelaskan kalau saat ini sedang dilakukan peninjauan kembali tahap dua agar dapat menemui titik terang dari masalah ini.



&quot;Kita berharap ada putusan yang adil hal itu karena masalah ini memiliki potensi menyebabkan kerugian negara,&quot; ucapnya.



Kemudian dia juga sempat menyinggung soal dugaan adanya gratifikasi dalam kasus gugatan ini. Hal itu karena pihak Antam dengan tegas membantah adanya jual beli emas di bawah harga resmi.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daftar Harga Emas Antam Awal Pekan


&quot;Tidak mungkin ada harga emas di bawah buyback seperti yang didapat Budi Said saat pembelian saat itu,&quot; katanya.



Meski begitu, Antam bersedia untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Dengan harapan dapat mengubah status hukum piutang Antam kepada Budi Said.

Sebagai informasi, perkembangan terakhir dari perkara PKPU Budi Said terhadap Antam, sesuai SIPP Jakarta Pusat (sipp.pn-jakartapusat.go.id) Perkara PKPU dengan nomor register perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tersebut sudah memasuki persidangan pertama pada tanggal 7 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak, namun sidang ditunda dan akan dimulai kembali pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNi8xLzE3MjgwMC81L3g4cDQ3NzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Di mana hal ini terkait soal gugatan atas kasus  jual beli emas yang menurut Budi Said sebagai pembeli merasa dirugikan karena tak menerima emas Antam sesuai yang dibayarkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Emas Antam Turun, Segini yang Termurah dan Termahal

Namun Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor mangatakan kalau PKPU harusnya diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingat Antam adalah BUMN.

&quot;Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kemenkeu. Hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKU Nomor 267 Waskita san PKPU PTPN I,&quot; ujarnya saat ditemui dj Jakarta, Selasa (12/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Emas Antam Lagi Mahal, Dibanderol Rp1.116.000 per Gram

Adapun Antam juga menegaskan bahwa menolak PKPU yang diajukan Budi Said itu. Alasannya Antam memastikan kalau alasan belum menyerahkan ganti rugi ke Budi Said bukan karena perusahaan tidak mampu.

&quot;Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,&quot; tegasnya.

Fernandes pun menjelaskan kalau saat ini sedang dilakukan peninjauan kembali tahap dua agar dapat menemui titik terang dari masalah ini.



&quot;Kita berharap ada putusan yang adil hal itu karena masalah ini memiliki potensi menyebabkan kerugian negara,&quot; ucapnya.



Kemudian dia juga sempat menyinggung soal dugaan adanya gratifikasi dalam kasus gugatan ini. Hal itu karena pihak Antam dengan tegas membantah adanya jual beli emas di bawah harga resmi.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daftar Harga Emas Antam Awal Pekan


&quot;Tidak mungkin ada harga emas di bawah buyback seperti yang didapat Budi Said saat pembelian saat itu,&quot; katanya.



Meski begitu, Antam bersedia untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Dengan harapan dapat mengubah status hukum piutang Antam kepada Budi Said.

Sebagai informasi, perkembangan terakhir dari perkara PKPU Budi Said terhadap Antam, sesuai SIPP Jakarta Pusat (sipp.pn-jakartapusat.go.id) Perkara PKPU dengan nomor register perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tersebut sudah memasuki persidangan pertama pada tanggal 7 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak, namun sidang ditunda dan akan dimulai kembali pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
