<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Barang Pekerja Migran</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan impor barang pekerja migran Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937425/sri-mulyani-terbitkan-aturan-impor-barang-pekerja-migran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937425/sri-mulyani-terbitkan-aturan-impor-barang-pekerja-migran"/><item><title>Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Barang Pekerja Migran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937425/sri-mulyani-terbitkan-aturan-impor-barang-pekerja-migran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937425/sri-mulyani-terbitkan-aturan-impor-barang-pekerja-migran</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2023 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937425/sri-mulyani-terbitkan-aturan-impor-barang-pekerja-migran-MRGMOFfdz4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani terbitkan aturan impor barang pekerja migran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937425/sri-mulyani-terbitkan-aturan-impor-barang-pekerja-migran-MRGMOFfdz4.jpg</image><title>Sri Mulyani terbitkan aturan impor barang pekerja migran (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan impor barang pekerja migran Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari Australia National University

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.
Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

BACA JUGA:
Perayaan Natal di Kemenkeu, Sri Mulyani Ingatkan Hubungan Vertikal-Horizontal

&amp;ldquo;Bagi PMI ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi PMI dalam menyumbang devisa negara,&amp;rdquo; ujar Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Perlu diketahui bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami  peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5  triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).
Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa  kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang  oleh PMI. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan  diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB  USD500. Ini dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali  dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1  kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
&amp;ldquo;Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas  selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan  untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga  yang menaunginya,&quot; ujar Nirwala.
Dia menambahkan, bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan  terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam  aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran  melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk  terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.  Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk  dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang  pindahan.
&quot;Pahami bahwa pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa  pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Dalam  tugasnya, Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan  barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah  wewenang penyelenggara pos,&quot; ungkap Nirwala.
Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak  sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara  pos.
&amp;ldquo;Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai,  pengirim atau  penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui  www.beacukai.go.id/barangkiriman,&amp;rdquo; jelas Nirwala.
Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat,  termasuk PMI. &quot;Semoga aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan  baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja  migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara  nasional,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan impor barang pekerja migran Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari Australia National University

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.
Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

BACA JUGA:
Perayaan Natal di Kemenkeu, Sri Mulyani Ingatkan Hubungan Vertikal-Horizontal

&amp;ldquo;Bagi PMI ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi PMI dalam menyumbang devisa negara,&amp;rdquo; ujar Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Perlu diketahui bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami  peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5  triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).
Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa  kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang  oleh PMI. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan  diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB  USD500. Ini dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali  dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1  kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
&amp;ldquo;Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas  selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan  untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga  yang menaunginya,&quot; ujar Nirwala.
Dia menambahkan, bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan  terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam  aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran  melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk  terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.  Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk  dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang  pindahan.
&quot;Pahami bahwa pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa  pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Dalam  tugasnya, Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan  barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah  wewenang penyelenggara pos,&quot; ungkap Nirwala.
Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak  sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara  pos.
&amp;ldquo;Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai,  pengirim atau  penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui  www.beacukai.go.id/barangkiriman,&amp;rdquo; jelas Nirwala.
Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat,  termasuk PMI. &quot;Semoga aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan  baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja  migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara  nasional,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
