<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkara Emas 1,1 Ton dengan Crazy Rich Surabaya, Antam Ungkap Hasil Investigasi BPK</title><description>Delik perkara kasus emas 1,1 ton yang digugat Crazy Rich Surabaya, Budi Said ke PT Aneka Antam Tbk (Antam) makin memanas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937626/perkara-emas-1-1-ton-dengan-crazy-rich-surabaya-antam-ungkap-hasil-investigasi-bpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937626/perkara-emas-1-1-ton-dengan-crazy-rich-surabaya-antam-ungkap-hasil-investigasi-bpk"/><item><title>Perkara Emas 1,1 Ton dengan Crazy Rich Surabaya, Antam Ungkap Hasil Investigasi BPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937626/perkara-emas-1-1-ton-dengan-crazy-rich-surabaya-antam-ungkap-hasil-investigasi-bpk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937626/perkara-emas-1-1-ton-dengan-crazy-rich-surabaya-antam-ungkap-hasil-investigasi-bpk</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2023 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Zuhirna Wulan Dilla</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937626/perkara-emas-1-1-ton-dengan-crazy-rich-surabaya-antam-ungkap-hasil-investigasi-bpk-xxyuqismwv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antam ungkap hasil investigasi BPK soal kasus Budi Said (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937626/perkara-emas-1-1-ton-dengan-crazy-rich-surabaya-antam-ungkap-hasil-investigasi-bpk-xxyuqismwv.jpg</image><title>Antam ungkap hasil investigasi BPK soal kasus Budi Said (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Delik perkara kasus emas 1,1 ton yang digugat Crazy Rich Surabaya, Budi Said ke PT Aneka Antam Tbk (Antam) makin memanas.
Hal itu karena saat ini Budi Said justru melayangkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam yang diajukan pada tanggal 30 November 2023.

BACA JUGA:
Crazy Rich Surabaya Tak Kunjung Terima 1,1 Ton Emas hingga Layangkan PKPU, Antam Buka Suara


Alasan pengajuan itu, karena Budi Said telah memenangkan perkara, namun Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali.
Adapun Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor menjelaskan kalau sehubungan dengan PKPU, ada fakta bahwa nama Budi Said disebut pada laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Turun, Segini yang Termurah dan Termahal


&quot;Pemeriksaan investigatif adalah pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana. BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,&quot; katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia juga menyebutkan terdapat alasan kewajiban penyerahan emas dari  Antam ke Budi Said telah selesai sesuai dengan faktur. Tapi karena  adanya gugatan PKPU ini, lanjut Fernandes sehingga menjadi tidak  sederhana dan adanya potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar  jika Antam berada dalam keadaan PKPU.
&quot;Antam mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari  Budi Said, intinya ya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said,&quot;  tegasnya.
Diketahui persidangan pertama pada tanggal 7 Desember 2023 dengan  agenda pemeriksaan legalitas para pihak tersebut ditunda dan akan  dimulai kembali pada 14 Desember 2023 mendatang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Delik perkara kasus emas 1,1 ton yang digugat Crazy Rich Surabaya, Budi Said ke PT Aneka Antam Tbk (Antam) makin memanas.
Hal itu karena saat ini Budi Said justru melayangkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam yang diajukan pada tanggal 30 November 2023.

BACA JUGA:
Crazy Rich Surabaya Tak Kunjung Terima 1,1 Ton Emas hingga Layangkan PKPU, Antam Buka Suara


Alasan pengajuan itu, karena Budi Said telah memenangkan perkara, namun Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali.
Adapun Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor menjelaskan kalau sehubungan dengan PKPU, ada fakta bahwa nama Budi Said disebut pada laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Turun, Segini yang Termurah dan Termahal


&quot;Pemeriksaan investigatif adalah pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana. BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,&quot; katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia juga menyebutkan terdapat alasan kewajiban penyerahan emas dari  Antam ke Budi Said telah selesai sesuai dengan faktur. Tapi karena  adanya gugatan PKPU ini, lanjut Fernandes sehingga menjadi tidak  sederhana dan adanya potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar  jika Antam berada dalam keadaan PKPU.
&quot;Antam mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari  Budi Said, intinya ya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said,&quot;  tegasnya.
Diketahui persidangan pertama pada tanggal 7 Desember 2023 dengan  agenda pemeriksaan legalitas para pihak tersebut ditunda dan akan  dimulai kembali pada 14 Desember 2023 mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
