<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Revisi Aturan Percepatan Kendaraan Listrik, Target TKDN Mundur ke 2026</title><description>Presiden Jokowi merevisi aturan percepatan kendaraan listrik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937650/presiden-jokowi-revisi-aturan-percepatan-kendaraan-listrik-target-tkdn-mundur-ke-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937650/presiden-jokowi-revisi-aturan-percepatan-kendaraan-listrik-target-tkdn-mundur-ke-2026"/><item><title>Presiden Jokowi Revisi Aturan Percepatan Kendaraan Listrik, Target TKDN Mundur ke 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937650/presiden-jokowi-revisi-aturan-percepatan-kendaraan-listrik-target-tkdn-mundur-ke-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/320/2937650/presiden-jokowi-revisi-aturan-percepatan-kendaraan-listrik-target-tkdn-mundur-ke-2026</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2023 20:00 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937650/presiden-jokowi-revisi-aturan-percepatan-kendaraan-listrik-target-tkdn-mundur-ke-2026-oixkdaO8uo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden jokowi revisi aturan kendaraan listrik (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937650/presiden-jokowi-revisi-aturan-percepatan-kendaraan-listrik-target-tkdn-mundur-ke-2026-oixkdaO8uo.jpg</image><title>Presiden jokowi revisi aturan kendaraan listrik (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNS84LzE3NDIyNS81L3g4cHkyazQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Jokowi merevisi aturan percepatan kendaraan listrik. Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Dalam aturan anyar tersebut, Jokowi memberikan relaksasi penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga 2026.

BACA JUGA:
Blue Bird Tambah 500 Unit Kendaraan Listrik di 2024 


Berdasarkan salinan aturan yang diterima MNC Portal Indonesia, pada Pasal 8 beleid tersebut dikatakan bahwa TKDN untuk kendaraan roda dua ataupun roda tiga wajib mencapai minimal 40% hingga tahun 2026. Sedangkan pada aturan sebelumnya TKDN 40% wajib dicapai sebelum 2024.
&quot;Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%o (empat puluh per seratus),&quot; bunyi pasal 8 ayat 1 poin (a) dikutip Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA:
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, RI Kedatangan Produsen Asal China


Kemudian TKDN minimum sebesar 60% wajib dicapai tahun 2027 sampai dengan tahun 2029. Adapun TKDN minimum sebesar 80% wajib dicapai tahun 2030 dan seterusnya.
Sementara untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau  lebih tingkat penggunaan komponen dalam negerinya harus mencapai minimum  35% pada fahun 2019 hingga 2021, kemudian tahun 2022 hingga 2026  minimal TKDN mencapai 40%.
&quot;Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam  puluh per seratus) dan tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar  80% (delapan puluh per seratus),&quot; jelas pasal 8 ayat 1 poin (b).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNS84LzE3NDIyNS81L3g4cHkyazQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Jokowi merevisi aturan percepatan kendaraan listrik. Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Dalam aturan anyar tersebut, Jokowi memberikan relaksasi penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga 2026.

BACA JUGA:
Blue Bird Tambah 500 Unit Kendaraan Listrik di 2024 


Berdasarkan salinan aturan yang diterima MNC Portal Indonesia, pada Pasal 8 beleid tersebut dikatakan bahwa TKDN untuk kendaraan roda dua ataupun roda tiga wajib mencapai minimal 40% hingga tahun 2026. Sedangkan pada aturan sebelumnya TKDN 40% wajib dicapai sebelum 2024.
&quot;Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%o (empat puluh per seratus),&quot; bunyi pasal 8 ayat 1 poin (a) dikutip Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA:
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, RI Kedatangan Produsen Asal China


Kemudian TKDN minimum sebesar 60% wajib dicapai tahun 2027 sampai dengan tahun 2029. Adapun TKDN minimum sebesar 80% wajib dicapai tahun 2030 dan seterusnya.
Sementara untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau  lebih tingkat penggunaan komponen dalam negerinya harus mencapai minimum  35% pada fahun 2019 hingga 2021, kemudian tahun 2022 hingga 2026  minimal TKDN mencapai 40%.
&quot;Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam  puluh per seratus) dan tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar  80% (delapan puluh per seratus),&quot; jelas pasal 8 ayat 1 poin (b).</content:encoded></item></channel></rss>
