<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembangunan IKN Dijamin Lanjut Siapapun Presiden Terpilih 2024</title><description>Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belakangan ramai menjadi bahan diskusi calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/470/2937186/pembangunan-ikn-dijamin-lanjut-siapapun-presiden-terpilih-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/470/2937186/pembangunan-ikn-dijamin-lanjut-siapapun-presiden-terpilih-2024"/><item><title>Pembangunan IKN Dijamin Lanjut Siapapun Presiden Terpilih 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/470/2937186/pembangunan-ikn-dijamin-lanjut-siapapun-presiden-terpilih-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/12/470/2937186/pembangunan-ikn-dijamin-lanjut-siapapun-presiden-terpilih-2024</guid><pubDate>Selasa 12 Desember 2023 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/470/2937186/pembangunan-ikn-dijamin-lanjut-siapapun-presiden-terpilih-2024-5pWwpWE4xr.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pembangunan IKN Tetap Lanjut Siapapun Presiden Terpilih pada 2024. (Foto: PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/470/2937186/pembangunan-ikn-dijamin-lanjut-siapapun-presiden-terpilih-2024-5pWwpWE4xr.JPG</image><title>Pembangunan IKN Tetap Lanjut Siapapun Presiden Terpilih pada 2024. (Foto: PUPR)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NTAxMy81L3g4cWdkcWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belakangan ramai menjadi bahan diskusi calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) jelang pemilu 2024 mendatang.

Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati mengatakan pembangunan IKN ini telah dijamin keberlanjutan oleh Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jelang Debat Capres-Cawapres, PLN Siapkan Listrik 5 Lapis untuk KPU

Diani menjelaskan lewat perubahan regulasi tersebut ditambah ketentuan bahwa kegiatan 3P, Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara sudah ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN Diundang pada Oktober 2023 lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jangan Terlewat! Debat Capres-Cawapres Pertama Digelar Hari Ini Pukul 19.00 WIB&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Urgensi dari jaminan keberlangsungan ini sebenarnya kita tujukan agar tuhan pembangunan IKN ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan IKN,&quot; ujar Diani dalam acara Sosialisasi UU No.21 tentang IKN secara virtual, Senin (12/11/2023).

Sehingga lewat regulasi tersebut, siapapun presiden terpilih nantinya harus menjadikan program pemindahan para PNS ke IKN sebagai program prioritas nasional, paling tidak hingga 10 tahun mendatang atau 2 periode jabatan presiden.

&quot;Pada 24 ayat (3) UU 21/2023 dimana paling singkat proses 3P ini ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya UU ini, dengan memperhatikan pelaksanaan dan penyelesaian IKN,&quot; kata Diani.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Biaya Konstruksi Proyek di IKN Mahal, Begini Penjelasan Badan Otorita


Pemberian jaminan keberlanjutan IKN ini diharapkan bisa memberikan keyakinan bagi para pelaku usaha untuk tidak segan-segan menanamkan modalnya ke IKN.



Mengingat proyeksi kebutuhan biaya pembangunan IKN yang tembus Rp466 triliun hanya dibebankan kepada APBN sebesar 20%, sedangkan mayoritas pembiayaan diluar APBN.



&quot;Intinya untuk keberlanjutan pembangunan ini, kita stick pada apa yang sudah tertuang salam UU IKN, dan saya rasa dengan visi yang ada ini tentu akan kita perhatikan bahwa keberlanjutan dari pembangunan IKN ini akan berlangsung sampai 2045 sesuai UU IKN,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NTAxMy81L3g4cWdkcWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belakangan ramai menjadi bahan diskusi calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) jelang pemilu 2024 mendatang.

Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati mengatakan pembangunan IKN ini telah dijamin keberlanjutan oleh Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jelang Debat Capres-Cawapres, PLN Siapkan Listrik 5 Lapis untuk KPU

Diani menjelaskan lewat perubahan regulasi tersebut ditambah ketentuan bahwa kegiatan 3P, Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara sudah ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN Diundang pada Oktober 2023 lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jangan Terlewat! Debat Capres-Cawapres Pertama Digelar Hari Ini Pukul 19.00 WIB&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Urgensi dari jaminan keberlangsungan ini sebenarnya kita tujukan agar tuhan pembangunan IKN ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan IKN,&quot; ujar Diani dalam acara Sosialisasi UU No.21 tentang IKN secara virtual, Senin (12/11/2023).

Sehingga lewat regulasi tersebut, siapapun presiden terpilih nantinya harus menjadikan program pemindahan para PNS ke IKN sebagai program prioritas nasional, paling tidak hingga 10 tahun mendatang atau 2 periode jabatan presiden.

&quot;Pada 24 ayat (3) UU 21/2023 dimana paling singkat proses 3P ini ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya UU ini, dengan memperhatikan pelaksanaan dan penyelesaian IKN,&quot; kata Diani.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Biaya Konstruksi Proyek di IKN Mahal, Begini Penjelasan Badan Otorita


Pemberian jaminan keberlanjutan IKN ini diharapkan bisa memberikan keyakinan bagi para pelaku usaha untuk tidak segan-segan menanamkan modalnya ke IKN.



Mengingat proyeksi kebutuhan biaya pembangunan IKN yang tembus Rp466 triliun hanya dibebankan kepada APBN sebesar 20%, sedangkan mayoritas pembiayaan diluar APBN.



&quot;Intinya untuk keberlanjutan pembangunan ini, kita stick pada apa yang sudah tertuang salam UU IKN, dan saya rasa dengan visi yang ada ini tentu akan kita perhatikan bahwa keberlanjutan dari pembangunan IKN ini akan berlangsung sampai 2045 sesuai UU IKN,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
