<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati! Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Akhir Tahun</title><description>Nataru kebutuhan masyarakat meningkat penawaran pinjol pun akan ikut meningkatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2937630/hati-hati-pinjol-ilegal-meningkat-jelang-akhir-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2937630/hati-hati-pinjol-ilegal-meningkat-jelang-akhir-tahun"/><item><title>Hati-Hati! Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Akhir Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2937630/hati-hati-pinjol-ilegal-meningkat-jelang-akhir-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2937630/hati-hati-pinjol-ilegal-meningkat-jelang-akhir-tahun</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2023 07:06 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Syifa Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937630/hati-hati-pinjol-ilegal-meningkat-jelang-akhir-tahun-WqsSrRDQhL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pinjaman online Ilegal. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/12/320/2937630/hati-hati-pinjol-ilegal-meningkat-jelang-akhir-tahun-WqsSrRDQhL.jpg</image><title>Pinjaman online Ilegal. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NDk4NS81L3g4cWZ2cGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menjelang periode Natal dan tahun baru (Nataru) kebutuhan masyarakat meningkat penawaran pinjol pun akan ikut meningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan agar waspada.
Menurut Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Sardjito menyatakan, untuk memenuhi kebutuhan saat liburan, masyarakat biasanya akan lebih banyak meminjam uang.

BACA JUGA:
Waspada! Pinjol Ilegal Marak saat Libur Nataru

&amp;ldquo;Biasanya masyarakat maunya yang simpel, baik yang berizin ataupun tidak berizin (tetap digunakan), tapi tetap harus memperhatikan risikonya,&amp;rdquo; kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater dikutip Rabu (13/12/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan masyarakat akan sangat rentan terkena penipuan hingga menggunakan pinjol ilegal saat periiode liburan.

BACA JUGA:
Dermaga IV Gilimanuk Siap Layani Penumpang saat Nataru 2023/2024

Dirinya juga menjelaskan, karena banyak memiliki waktu senggang saat liburan sehingga dapat menerima lebih banyak informasi. Kemudian saat liburan banyak kantor bank yang tutup. Hal ini membuat masyarakat kesulitan untuk memverifikasi informasi yang didapat.&quot;Jadi modus penipuan pasti lebih masif saat liburan, dengan ini OJK memperingatkan kepada masyarakat agar hati-hati,&quot; ujar Friderica.
Untuk kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66% secara tahunan.
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi meskipun termoderasi menjadi sebesar 15,02% secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi sebesar Rp463,12 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57% dan 13,96%.
Baca selengkapnya: Waspada! Pinjol Ilegal Marak saat Libur Nataru</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NDk4NS81L3g4cWZ2cGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menjelang periode Natal dan tahun baru (Nataru) kebutuhan masyarakat meningkat penawaran pinjol pun akan ikut meningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan agar waspada.
Menurut Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Sardjito menyatakan, untuk memenuhi kebutuhan saat liburan, masyarakat biasanya akan lebih banyak meminjam uang.

BACA JUGA:
Waspada! Pinjol Ilegal Marak saat Libur Nataru

&amp;ldquo;Biasanya masyarakat maunya yang simpel, baik yang berizin ataupun tidak berizin (tetap digunakan), tapi tetap harus memperhatikan risikonya,&amp;rdquo; kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater dikutip Rabu (13/12/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan masyarakat akan sangat rentan terkena penipuan hingga menggunakan pinjol ilegal saat periiode liburan.

BACA JUGA:
Dermaga IV Gilimanuk Siap Layani Penumpang saat Nataru 2023/2024

Dirinya juga menjelaskan, karena banyak memiliki waktu senggang saat liburan sehingga dapat menerima lebih banyak informasi. Kemudian saat liburan banyak kantor bank yang tutup. Hal ini membuat masyarakat kesulitan untuk memverifikasi informasi yang didapat.&quot;Jadi modus penipuan pasti lebih masif saat liburan, dengan ini OJK memperingatkan kepada masyarakat agar hati-hati,&quot; ujar Friderica.
Untuk kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66% secara tahunan.
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi meskipun termoderasi menjadi sebesar 15,02% secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi sebesar Rp463,12 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57% dan 13,96%.
Baca selengkapnya: Waspada! Pinjol Ilegal Marak saat Libur Nataru</content:encoded></item></channel></rss>
