<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Ungkap Masalah 11 BUMN, Erick Thohir: Harus Diperbaiki</title><description>Erick Thohir merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal pendanaan dan investasi di 11 perusahaan negara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938074/bpk-ungkap-masalah-11-bumn-erick-thohir-harus-diperbaiki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938074/bpk-ungkap-masalah-11-bumn-erick-thohir-harus-diperbaiki"/><item><title>BPK Ungkap Masalah 11 BUMN, Erick Thohir: Harus Diperbaiki</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938074/bpk-ungkap-masalah-11-bumn-erick-thohir-harus-diperbaiki</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938074/bpk-ungkap-masalah-11-bumn-erick-thohir-harus-diperbaiki</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2023 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/13/320/2938074/bpk-ungkap-masalah-11-bumn-erick-thohir-harus-diperbaiki-gmpMcjnMnV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erick Thohir Soal Temuan BPK. (Foto: Okezone.com/BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/13/320/2938074/bpk-ungkap-masalah-11-bumn-erick-thohir-harus-diperbaiki-gmpMcjnMnV.jpg</image><title>Erick Thohir Soal Temuan BPK. (Foto: Okezone.com/BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal pendanaan dan investasi di 11 perusahaan negara atau anak usaha dengan permasalahan signifikan.
Menurut Erick, temuan tersebut merupakan hal lumrah. Erick pun segera mengambil langkah hukum bila anggota direksi BUMN terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Erick memastikan, temuan dan rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti, sehingga perkara pendanaan dan investasi di internal perseroan negara bisa diperbaiki.

BACA JUGA:
BPK Ungkap Masalah Proyek KPBU, Pengadaan Tanah Belum Rampung Kontrak Sudah Diteken

&amp;ldquo;Oh itu temuan yang lumrah, temuan yang lumrah dan saya rasa itu catatan pembukuan yang memang harus diperbaiki. Tetapi kalau ada korupsinya ya kita yang bawa langsung ke Kejaksaan,&amp;rdquo; ungkap Erick saat ditemui di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
BUMN, lanjut dia, tidak menutup diri dan terbuka terhadap proses audit lembaga auditor eksternal itu. Dia mencatat tidak semua temuan BPK di perusahaan negara terkait dengan masalah hukum alias korupsi.

BACA JUGA:
Perkara Emas 1,1 Ton dengan Crazy Rich Surabaya, Antam Ungkap Hasil Investigasi BPK

&amp;ldquo;Temuan itu harus ditindaklanjuti, namanya juga audit. Terus apa? Menutup diri? Enggak lah,&amp;rdquo; benernya.
&amp;ldquo;Kita ini kan transparan dan good corporate governance-nya ada. Dan kalau dilihat, BPK itu baca tindak lanjutnya, bukan semuanya kasus hukum loh, ini kadang-kadang diputarbalikkan ini jadi kasus hukum, no,&amp;rdquo; ucap Erick.Berdasarkan dokumen laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, BPK mencatat ada 11 objek yang diperiksa dari 11 perusahaan pelat merah. Hasilnya ada satu objek pemeriksaan tidak sesuai kriteria, sedangkan sisanya sesuai kriteria dengan pengecualian.
Adapun BUMN atau anak perusahaan yang diperiksa BPK antara lain, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 11 BUMN tersebut pada kurun waktu 2017-2022.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal pendanaan dan investasi di 11 perusahaan negara atau anak usaha dengan permasalahan signifikan.
Menurut Erick, temuan tersebut merupakan hal lumrah. Erick pun segera mengambil langkah hukum bila anggota direksi BUMN terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Erick memastikan, temuan dan rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti, sehingga perkara pendanaan dan investasi di internal perseroan negara bisa diperbaiki.

BACA JUGA:
BPK Ungkap Masalah Proyek KPBU, Pengadaan Tanah Belum Rampung Kontrak Sudah Diteken

&amp;ldquo;Oh itu temuan yang lumrah, temuan yang lumrah dan saya rasa itu catatan pembukuan yang memang harus diperbaiki. Tetapi kalau ada korupsinya ya kita yang bawa langsung ke Kejaksaan,&amp;rdquo; ungkap Erick saat ditemui di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
BUMN, lanjut dia, tidak menutup diri dan terbuka terhadap proses audit lembaga auditor eksternal itu. Dia mencatat tidak semua temuan BPK di perusahaan negara terkait dengan masalah hukum alias korupsi.

BACA JUGA:
Perkara Emas 1,1 Ton dengan Crazy Rich Surabaya, Antam Ungkap Hasil Investigasi BPK

&amp;ldquo;Temuan itu harus ditindaklanjuti, namanya juga audit. Terus apa? Menutup diri? Enggak lah,&amp;rdquo; benernya.
&amp;ldquo;Kita ini kan transparan dan good corporate governance-nya ada. Dan kalau dilihat, BPK itu baca tindak lanjutnya, bukan semuanya kasus hukum loh, ini kadang-kadang diputarbalikkan ini jadi kasus hukum, no,&amp;rdquo; ucap Erick.Berdasarkan dokumen laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, BPK mencatat ada 11 objek yang diperiksa dari 11 perusahaan pelat merah. Hasilnya ada satu objek pemeriksaan tidak sesuai kriteria, sedangkan sisanya sesuai kriteria dengan pengecualian.
Adapun BUMN atau anak perusahaan yang diperiksa BPK antara lain, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 11 BUMN tersebut pada kurun waktu 2017-2022.</content:encoded></item></channel></rss>
