<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Honorer Diprioritaskan Jadi PPPK</title><description>Guru non-ASN alias honorer di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) bakal diprioritaskan menjadi PPPK</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938143/guru-honorer-diprioritaskan-jadi-pppk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938143/guru-honorer-diprioritaskan-jadi-pppk"/><item><title>Guru Honorer Diprioritaskan Jadi PPPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938143/guru-honorer-diprioritaskan-jadi-pppk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938143/guru-honorer-diprioritaskan-jadi-pppk</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2023 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/13/320/2938143/guru-honorer-diprioritaskan-jadi-pppk-giQlQRl2GW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru Honorer Diprioritaskan Jadi PPPK. (Foto: Okezone.com/</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/13/320/2938143/guru-honorer-diprioritaskan-jadi-pppk-giQlQRl2GW.jpg</image><title>Guru Honorer Diprioritaskan Jadi PPPK. (Foto: Okezone.com/</title></images><description>JAKARTA - Guru non-ASN alias honorer di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) bakal diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas ketika menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.
&amp;ldquo;Pemerataan Guru di daerah 3T menjadi salah satu fokus pengadaan di tahun depan. Pemerintah juga akan memberi afirmasi bagi guru non-ASN yang telah mengabdi di daerah 3T agar bisa diakomodir menjadi PPPK,&amp;rdquo; ujarnya, dalam keterangan tertulis Kemenpan RB, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA:
Tak Ada PHK Massal, Ini Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Azwar Anas mengatakan, pemerintah juga masih berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Namun Anas menekankan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk merekrut talenta-talenta baru.
&amp;ldquo;Kami tadi melaporkan perlunya fresh graduate yang lebih besar, tapi belum diputuskan, masih dikaji dalam minggu ini untuk didalami. Kami minta didalami berapa yang diperlukan mulai dari dokter, guru, hingga talenta-talenta digital yang akan direkrut,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
RPP Manajemen ASN Dikebut, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Honorer

Selain itu, penyelesaian tenaga non-ASN, Menteri Anas telah melaporkan kepada Presiden terkait solusi penataannya. Sejak tahun 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.
Sebelumnya, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono mengatakan, pemerintah terus mengebut penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.Kebijakan penataan non-ASN (tenaga honorer) menjadi salah satu isu utama yang akan dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.
Untuk memperkaya perspektif dalam perumusan aturan pelaksanaan ini, Kementerian PANRB turut meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN.
&quot;Kita ingin menyerap aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu agar kami bisa menuangkan kebijakan turunan UU ASN yang implementatif dan lebih baik lagi dalam RPP Manajemen ASN,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Guru non-ASN alias honorer di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) bakal diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas ketika menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.
&amp;ldquo;Pemerataan Guru di daerah 3T menjadi salah satu fokus pengadaan di tahun depan. Pemerintah juga akan memberi afirmasi bagi guru non-ASN yang telah mengabdi di daerah 3T agar bisa diakomodir menjadi PPPK,&amp;rdquo; ujarnya, dalam keterangan tertulis Kemenpan RB, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA:
Tak Ada PHK Massal, Ini Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Azwar Anas mengatakan, pemerintah juga masih berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Namun Anas menekankan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk merekrut talenta-talenta baru.
&amp;ldquo;Kami tadi melaporkan perlunya fresh graduate yang lebih besar, tapi belum diputuskan, masih dikaji dalam minggu ini untuk didalami. Kami minta didalami berapa yang diperlukan mulai dari dokter, guru, hingga talenta-talenta digital yang akan direkrut,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
RPP Manajemen ASN Dikebut, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Honorer

Selain itu, penyelesaian tenaga non-ASN, Menteri Anas telah melaporkan kepada Presiden terkait solusi penataannya. Sejak tahun 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.
Sebelumnya, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono mengatakan, pemerintah terus mengebut penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.Kebijakan penataan non-ASN (tenaga honorer) menjadi salah satu isu utama yang akan dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.
Untuk memperkaya perspektif dalam perumusan aturan pelaksanaan ini, Kementerian PANRB turut meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN.
&quot;Kita ingin menyerap aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu agar kami bisa menuangkan kebijakan turunan UU ASN yang implementatif dan lebih baik lagi dalam RPP Manajemen ASN,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
