<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkop UKM Tegaskan Beroperasinya TikTok Shop Langgar Aturan</title><description>KemenKopUKM memperingatkan TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah dengan tidak menggabungkan media sosial</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938289/kemenkop-ukm-tegaskan-beroperasinya-tiktok-shop-langgar-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938289/kemenkop-ukm-tegaskan-beroperasinya-tiktok-shop-langgar-aturan"/><item><title>Kemenkop UKM Tegaskan Beroperasinya TikTok Shop Langgar Aturan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938289/kemenkop-ukm-tegaskan-beroperasinya-tiktok-shop-langgar-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938289/kemenkop-ukm-tegaskan-beroperasinya-tiktok-shop-langgar-aturan</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2023 18:22 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/13/320/2938289/kemenkop-ukm-tegaskan-beroperasinya-tiktok-shop-langgar-aturan-FnYQJbp1KI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TikTok Shop Beroperasi tapi Langgar Aturan. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/13/320/2938289/kemenkop-ukm-tegaskan-beroperasinya-tiktok-shop-langgar-aturan-FnYQJbp1KI.jpg</image><title>TikTok Shop Beroperasi tapi Langgar Aturan. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memperingatkan TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah dengan tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti. Terutama aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

BACA JUGA:
TikTok Shop Beroperasi Lagi, Sistem Beli Produknya Masih Sama?

&amp;ldquo;Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,&amp;rdquo; ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Rabu (13/12/2023).
Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

BACA JUGA:
TikTok Shop Sudah Beroperasi Lagi, Nasib UMKM Lokal Aman?

&amp;ldquo;Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,&amp;rdquo; kata Fiki Satari.
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.&amp;ldquo;Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,&amp;rdquo; ungkapnya.
Lebih lanjut, Fiki mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
&amp;ldquo;MenKopUKM (Teten Masduki) selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,&amp;rdquo; ucap Fiki Satari.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memperingatkan TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah dengan tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti. Terutama aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

BACA JUGA:
TikTok Shop Beroperasi Lagi, Sistem Beli Produknya Masih Sama?

&amp;ldquo;Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,&amp;rdquo; ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Rabu (13/12/2023).
Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

BACA JUGA:
TikTok Shop Sudah Beroperasi Lagi, Nasib UMKM Lokal Aman?

&amp;ldquo;Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,&amp;rdquo; kata Fiki Satari.
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.&amp;ldquo;Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,&amp;rdquo; ungkapnya.
Lebih lanjut, Fiki mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
&amp;ldquo;MenKopUKM (Teten Masduki) selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,&amp;rdquo; ucap Fiki Satari.</content:encoded></item></channel></rss>
