<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah BPJS Menanggung Biaya Rehabilitas Narkoba?</title><description>Apakah BPJS menanggung rehabilitas narkoba?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938320/apakah-bpjs-menanggung-biaya-rehabilitas-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938320/apakah-bpjs-menanggung-biaya-rehabilitas-narkoba"/><item><title>Apakah BPJS Menanggung Biaya Rehabilitas Narkoba?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938320/apakah-bpjs-menanggung-biaya-rehabilitas-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938320/apakah-bpjs-menanggung-biaya-rehabilitas-narkoba</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2023 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rasbina Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/13/320/2938320/apakah-bpjs-menanggung-biaya-rehabilitas-narkoba-PG46C4WPur.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah BPJS menanggung biaya rehabilitasi narkoba (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/13/320/2938320/apakah-bpjs-menanggung-biaya-rehabilitas-narkoba-PG46C4WPur.jpg</image><title>Apakah BPJS menanggung biaya rehabilitasi narkoba (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOC8zNC8xNjk4MzYvNS94OG5qNGR1&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Apakah BPJS menanggung rehabilitas narkoba? Pecandu atau pengguna narkoba adalah pasien yang harus dipulihkan dari penyakitnya dengan cara rehabilitas.
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

BACA JUGA:
Cara Mengetahui Faskes BPJS Kita di Mana? Cek di sini


Seperti yang diketahui, peredaran dan dampak narkoba saat ini sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang dapat mengalami kecanduan jika sudah merasakan zat berbahaya ini.
Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu Upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan para pecandu dari narkoba dan bahaya yang menyertainya.

BACA JUGA:
Jaminan Sosial Masuk Kurikulum, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini


Bantuan rehabilitas bagi para pecandu narkoba telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Pecandu Narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau Lembaga rehabilitas medis, yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Namun apakah BPJS menanggung biaya rehabilitas narkoba? Dikutip dari beberapa sumber, berikut penjelasannya, Rabu (13/12/2023).
Sebagai pengguna narkoba, fasilitas rehabilitas narkoba tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan bagi mereka yang mengalami gangguan Kesehatan karena ketergantungan obat, narkoba, dan alkohol. Fasilitas BPJS Kesehatan juga tidak akan menanggung biaya pengobatan rehabilitas bagi peserta BPJS yang berencana mengatasi ketergantungannya.
Akan tetapi, BNN memberikan fasilitas layanan gratis rehabilitas.
Sebagai informasi, berikut adalah cara pendaftaran online rehabilitas Narkoba gratis di BNN:
1.Buka laman rehabilitasi.bnn.go.id
2.Buat akun pengguna dengan pilih menu &amp;lsquo;&amp;rsquo;layanan rehab&amp;rsquo;&amp;rsquo;
3.Pilih menu Login/Daftar yang ada di sisi kanan
4.Lengkapi data diri sesuai dengan petunjuk (nama, nomor identitas, dan email serta password)
5.Setelah semua terisi, Klik &amp;lsquo;&amp;rsquo;Submit&amp;rsquo;&amp;rsquo;
Demikian informasi mengenai Apakah BPJS Menanggung Biaya Rehabilitas Narkoba.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOC8zNC8xNjk4MzYvNS94OG5qNGR1&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Apakah BPJS menanggung rehabilitas narkoba? Pecandu atau pengguna narkoba adalah pasien yang harus dipulihkan dari penyakitnya dengan cara rehabilitas.
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

BACA JUGA:
Cara Mengetahui Faskes BPJS Kita di Mana? Cek di sini


Seperti yang diketahui, peredaran dan dampak narkoba saat ini sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang dapat mengalami kecanduan jika sudah merasakan zat berbahaya ini.
Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu Upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan para pecandu dari narkoba dan bahaya yang menyertainya.

BACA JUGA:
Jaminan Sosial Masuk Kurikulum, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini


Bantuan rehabilitas bagi para pecandu narkoba telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Pecandu Narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau Lembaga rehabilitas medis, yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Namun apakah BPJS menanggung biaya rehabilitas narkoba? Dikutip dari beberapa sumber, berikut penjelasannya, Rabu (13/12/2023).
Sebagai pengguna narkoba, fasilitas rehabilitas narkoba tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan bagi mereka yang mengalami gangguan Kesehatan karena ketergantungan obat, narkoba, dan alkohol. Fasilitas BPJS Kesehatan juga tidak akan menanggung biaya pengobatan rehabilitas bagi peserta BPJS yang berencana mengatasi ketergantungannya.
Akan tetapi, BNN memberikan fasilitas layanan gratis rehabilitas.
Sebagai informasi, berikut adalah cara pendaftaran online rehabilitas Narkoba gratis di BNN:
1.Buka laman rehabilitasi.bnn.go.id
2.Buat akun pengguna dengan pilih menu &amp;lsquo;&amp;rsquo;layanan rehab&amp;rsquo;&amp;rsquo;
3.Pilih menu Login/Daftar yang ada di sisi kanan
4.Lengkapi data diri sesuai dengan petunjuk (nama, nomor identitas, dan email serta password)
5.Setelah semua terisi, Klik &amp;lsquo;&amp;rsquo;Submit&amp;rsquo;&amp;rsquo;
Demikian informasi mengenai Apakah BPJS Menanggung Biaya Rehabilitas Narkoba.</content:encoded></item></channel></rss>
