<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa yang Terjadi jika Kita Tidak Membayar Kredivo? Simak Penjelasannya</title><description>Apa yang terjadi jika kita tidak membayar Kredivo?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938388/apa-yang-terjadi-jika-kita-tidak-membayar-kredivo-simak-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938388/apa-yang-terjadi-jika-kita-tidak-membayar-kredivo-simak-penjelasannya"/><item><title>Apa yang Terjadi jika Kita Tidak Membayar Kredivo? Simak Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938388/apa-yang-terjadi-jika-kita-tidak-membayar-kredivo-simak-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/13/320/2938388/apa-yang-terjadi-jika-kita-tidak-membayar-kredivo-simak-penjelasannya</guid><pubDate>Rabu 13 Desember 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/13/320/2938388/apa-yang-terjadi-jika-kita-tidak-membayar-kredivo-simak-penjelasannya-4XyXoflXb9.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Apa yang terjadi jika kita tidak membayar kredivo (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/13/320/2938388/apa-yang-terjadi-jika-kita-tidak-membayar-kredivo-simak-penjelasannya-4XyXoflXb9.jpeg</image><title>Apa yang terjadi jika kita tidak membayar kredivo (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apa yang terjadi jika kita tidak membayar Kredivo? Kredivo merupakan aplikasi yang menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan berbagai transaksi, salah satunya adalah layanan pinjaman online.
Kredivo menyediakan layanan fitur yang dapat dibayar nanti dalam jangka waktu 30 hari atau cicilan selama 3 bulan yang akan dikenakan bunga sebesar 0%. Sedangkan jangka waktu cicilan 6, 12, 18, dan 24 bulan akan dikenakan bunga sebesar 2,6% per bulannya.

BACA JUGA:
Masyarakat RI Pakai Pinjol untuk Judi Online


Lalu apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar Kredivo? Mengutip pada laman resmi kredivo.id, Rabu (13/12/2023), jika nasabah tidak membayarkan sejumlah tagihan beserta bunga yang telah ditetapkan. Pihak Kredivo akan dengan segera memblokir atau menangguhkan akun Kredivo milik pengguna/nasabah.
Kemudian, jika masih belum juga membayarkan tagihan yang perlu dibayarkan. Pihak Kredivo akan menindaklanjuti dengan memberikan beberapa peringatan. Adapun peringatan tersebut berupa:

BACA JUGA:
Hati-Hati! Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Akhir Tahun



Menelepon pemegang rekening atau keluarga yang terkait


Mengirim email/SMS/pemberitahuan di aplikasi Kredivo

Jika dalam waktu lebih dari 60 hari, berdasarkan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani, pihak Kredivo berhak memberikan peringatan melalui pihak ketiga atau dikenal juga sebagai Debt Collector (DC). Pihak ketiga ini akan mendatangi alamat rumah atau kantor yang tertera di aplikasi pengguna sesuai peraturan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar Kredivo?  Bila masih belum melakukan kewajibannya, pihak DC berhak melaporkan  nasabah kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Proses ini dikenal sebagai BI Checking, yang akan membuat nasabah  memiliki catatan kredit yang buruk sehingga ke depannya nasabah akan  sulit melakukan pinjaman kembali di lembaga keuangan lainnya sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan mengenai apa yang akan terjadi apabila peminjam  dana atau nasabah tidak dapat membayar tagihan Kredivo atau melewati  batas jatuh tempo pembayaran.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apa yang terjadi jika kita tidak membayar Kredivo? Kredivo merupakan aplikasi yang menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan berbagai transaksi, salah satunya adalah layanan pinjaman online.
Kredivo menyediakan layanan fitur yang dapat dibayar nanti dalam jangka waktu 30 hari atau cicilan selama 3 bulan yang akan dikenakan bunga sebesar 0%. Sedangkan jangka waktu cicilan 6, 12, 18, dan 24 bulan akan dikenakan bunga sebesar 2,6% per bulannya.

BACA JUGA:
Masyarakat RI Pakai Pinjol untuk Judi Online


Lalu apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar Kredivo? Mengutip pada laman resmi kredivo.id, Rabu (13/12/2023), jika nasabah tidak membayarkan sejumlah tagihan beserta bunga yang telah ditetapkan. Pihak Kredivo akan dengan segera memblokir atau menangguhkan akun Kredivo milik pengguna/nasabah.
Kemudian, jika masih belum juga membayarkan tagihan yang perlu dibayarkan. Pihak Kredivo akan menindaklanjuti dengan memberikan beberapa peringatan. Adapun peringatan tersebut berupa:

BACA JUGA:
Hati-Hati! Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Akhir Tahun



Menelepon pemegang rekening atau keluarga yang terkait


Mengirim email/SMS/pemberitahuan di aplikasi Kredivo

Jika dalam waktu lebih dari 60 hari, berdasarkan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani, pihak Kredivo berhak memberikan peringatan melalui pihak ketiga atau dikenal juga sebagai Debt Collector (DC). Pihak ketiga ini akan mendatangi alamat rumah atau kantor yang tertera di aplikasi pengguna sesuai peraturan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar Kredivo?  Bila masih belum melakukan kewajibannya, pihak DC berhak melaporkan  nasabah kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Proses ini dikenal sebagai BI Checking, yang akan membuat nasabah  memiliki catatan kredit yang buruk sehingga ke depannya nasabah akan  sulit melakukan pinjaman kembali di lembaga keuangan lainnya sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan mengenai apa yang akan terjadi apabila peminjam  dana atau nasabah tidak dapat membayar tagihan Kredivo atau melewati  batas jatuh tempo pembayaran.</content:encoded></item></channel></rss>
