<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Blokir 733 Rekening Judi Online Nilainya Rp850 Miliar</title><description>Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 733 rekening dengan total nominal Rp850 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938913/ppatk-blokir-733-rekening-judi-online-nilainya-rp850-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938913/ppatk-blokir-733-rekening-judi-online-nilainya-rp850-miliar"/><item><title>PPATK Blokir 733 Rekening Judi Online Nilainya Rp850 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938913/ppatk-blokir-733-rekening-judi-online-nilainya-rp850-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938913/ppatk-blokir-733-rekening-judi-online-nilainya-rp850-miliar</guid><pubDate>Kamis 14 Desember 2023 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/14/320/2938913/ppatk-blokir-733-rekening-judi-online-nilainya-rp850-miliar-Dl5rnzWhT8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPATK blokir 733 rekening judi online (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/14/320/2938913/ppatk-blokir-733-rekening-judi-online-nilainya-rp850-miliar-Dl5rnzWhT8.jpg</image><title>PPATK blokir 733 rekening judi online (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOC8xLzE3NDg2OC81L3g4cWN4cXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 733 rekening dengan total nominal Rp850 miliar yang terkait judi online sepanjang 2022.
Kepala PPAT  Ivan Yustiavandana menjelaskan pada semester I 2022 pihaknya telah memblokir sebanyak 421 rekening dengan nominal Rp730 miliar, kemudian pada semester II kembali melakukan pemblokiran terhadap 312 rekening dengan nilai Rp120 miliar.

BACA JUGA:
 Polri Bongkar Judi Bola yang Dikendalikan dari Filipina, Omsetnya Rp481 Miliar 


&quot;Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp 850 miliar,&quot; ujar Ivan dalam Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Selain itu, Ivan memaparkan pada tahun 2021 sebelumnya jumlah perputaran uang pada pelaku judi online tembus Rp57 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode Januari - Agustus 2022 menjadi Rp69 triliun.

BACA JUGA:
Selain Tetapkan Vigit Waluyo Tersangka Match Fixing, Polri Ungkap Judi Online


&quot;Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 69 triliun pada tahun 2022,&quot; sambungnya.
Menurut Ivan, tindakan pemblokiran tersebut diambil dalam rangka  menghentikan transaksi sementara sebelum masuk dalam proses penyelidikan  oleh pihak kepolisian. Hal itu dilakukan PPATK sebagai bentuk komitmen  terhadap penegakan hukum, penyelamatan aset, terlebih dalam kasus tindak  pidana korupsi.
Sementara pada periode Mei-Desember 2022 PPATK juga telah  menyampaikan 58 Hasil Analisis terkait dengan tindak pidana tipu gelap.  Adapun total nominal yang dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp712  miliar.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOC8xLzE3NDg2OC81L3g4cWN4cXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 733 rekening dengan total nominal Rp850 miliar yang terkait judi online sepanjang 2022.
Kepala PPAT  Ivan Yustiavandana menjelaskan pada semester I 2022 pihaknya telah memblokir sebanyak 421 rekening dengan nominal Rp730 miliar, kemudian pada semester II kembali melakukan pemblokiran terhadap 312 rekening dengan nilai Rp120 miliar.

BACA JUGA:
 Polri Bongkar Judi Bola yang Dikendalikan dari Filipina, Omsetnya Rp481 Miliar 


&quot;Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp 850 miliar,&quot; ujar Ivan dalam Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Selain itu, Ivan memaparkan pada tahun 2021 sebelumnya jumlah perputaran uang pada pelaku judi online tembus Rp57 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode Januari - Agustus 2022 menjadi Rp69 triliun.

BACA JUGA:
Selain Tetapkan Vigit Waluyo Tersangka Match Fixing, Polri Ungkap Judi Online


&quot;Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 69 triliun pada tahun 2022,&quot; sambungnya.
Menurut Ivan, tindakan pemblokiran tersebut diambil dalam rangka  menghentikan transaksi sementara sebelum masuk dalam proses penyelidikan  oleh pihak kepolisian. Hal itu dilakukan PPATK sebagai bentuk komitmen  terhadap penegakan hukum, penyelamatan aset, terlebih dalam kasus tindak  pidana korupsi.
Sementara pada periode Mei-Desember 2022 PPATK juga telah  menyampaikan 58 Hasil Analisis terkait dengan tindak pidana tipu gelap.  Adapun total nominal yang dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp712  miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
