<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar</title><description>Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938932/bea-cukai-musnahkan-rokok-hingga-miras-ilegal-senilai-rp4-8-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938932/bea-cukai-musnahkan-rokok-hingga-miras-ilegal-senilai-rp4-8-miliar"/><item><title>Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938932/bea-cukai-musnahkan-rokok-hingga-miras-ilegal-senilai-rp4-8-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938932/bea-cukai-musnahkan-rokok-hingga-miras-ilegal-senilai-rp4-8-miliar</guid><pubDate>Kamis 14 Desember 2023 17:54 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/14/320/2938932/bea-cukai-musnahkan-rokok-hingga-miras-ilegal-senilai-rp4-8-miliar-vjQWIEASFH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bea Cukai musnahkan barang ilegal (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/14/320/2938932/bea-cukai-musnahkan-rokok-hingga-miras-ilegal-senilai-rp4-8-miliar-vjQWIEASFH.jpg</image><title>Bea Cukai musnahkan barang ilegal (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOC8xLzE3NDg2OC81L3g4cWN4cXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya. Pemusnahan dilakukan terhadap jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai Rp4.869.332.840,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida merincikan bahwa kali ini pihaknya memusnahkan sebanyak 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter MMEA ilegal. Dari seluruhnya, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengamankan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp2.764.545.708,00.

BACA JUGA:
 Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar 


&amp;ldquo;Barang yang dimusnahkan telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya,&amp;rdquo; jelas Elly, Kamis (14/12/2023).
Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut terhadap sinergi pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya bersama 6 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Priangan Timur, yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA:
Tersangka Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Ditahan di Rutan KPK


&amp;ldquo;Kami bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok ilegal. Selain itu, pemusnahan merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan,&amp;rdquo; ujar Elly.
Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku  perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap  bahaya rokok ilegal. Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk  dapat mendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal secara aktif melalui  pemahaman terkait ciri BKC ilegal dan cara identifikasinya.
&amp;ldquo;Jika menemukan informasi pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah  pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya, segera hubungi Bravo Bea Cukai di  1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya 08112002321,&amp;rdquo; pungkas  Elly.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wOC8xLzE3NDg2OC81L3g4cWN4cXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya. Pemusnahan dilakukan terhadap jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai Rp4.869.332.840,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida merincikan bahwa kali ini pihaknya memusnahkan sebanyak 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter MMEA ilegal. Dari seluruhnya, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengamankan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp2.764.545.708,00.

BACA JUGA:
 Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar 


&amp;ldquo;Barang yang dimusnahkan telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya,&amp;rdquo; jelas Elly, Kamis (14/12/2023).
Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut terhadap sinergi pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya bersama 6 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Priangan Timur, yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA:
Tersangka Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Ditahan di Rutan KPK


&amp;ldquo;Kami bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok ilegal. Selain itu, pemusnahan merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan,&amp;rdquo; ujar Elly.
Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku  perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap  bahaya rokok ilegal. Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk  dapat mendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal secara aktif melalui  pemahaman terkait ciri BKC ilegal dan cara identifikasinya.
&amp;ldquo;Jika menemukan informasi pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah  pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya, segera hubungi Bravo Bea Cukai di  1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya 08112002321,&amp;rdquo; pungkas  Elly.</content:encoded></item></channel></rss>
