<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan RPP Kesehatan Bikin Rugi Petani Tembakau?</title><description>Petani tembakau mengaku dirugikan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938954/aturan-rpp-kesehatan-bikin-rugi-petani-tembakau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938954/aturan-rpp-kesehatan-bikin-rugi-petani-tembakau"/><item><title>Aturan RPP Kesehatan Bikin Rugi Petani Tembakau?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938954/aturan-rpp-kesehatan-bikin-rugi-petani-tembakau</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2938954/aturan-rpp-kesehatan-bikin-rugi-petani-tembakau</guid><pubDate>Kamis 14 Desember 2023 18:27 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/14/320/2938954/aturan-rpp-kesehatan-bikin-rugi-petani-tembakau-6yB4KRRn5c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petani tembakau dirugikan RPP kesehatan (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/14/320/2938954/aturan-rpp-kesehatan-bikin-rugi-petani-tembakau-6yB4KRRn5c.jpg</image><title>Petani tembakau dirugikan RPP kesehatan (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY5My81L3g4cDJjMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Petani tembakau mengaku dirugikan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Sebab beberapa pasal dalam aturan tersebut dianggap berupaya untuk mengatur standardisasi terhadap tembakau di Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, mengatakan di pasal tembakau dalam RPP Kesehatan terdapat standardisasi terhadap tembakau yang berkaca pada agenda asing, yakni Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

BACA JUGA:
Kontribusi Industri Hasil Tembakau Besar, Pengusaha Minta Aturan Rokok Dikaji Ulang


&amp;rdquo;Padahal, (standardisasi) belum tentu cocok dengan tembakau yang kita hasilkan,&amp;rdquo; ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi &amp;lsquo;RPP Kesehatan dan Perlindungan Petani Tembakau&amp;rsquo;, dikutip Kamis (14/12/2023).
Melihat isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, Wisnu mengungkapkan, isinya sama dengan regulasi dalam FCTC.

BACA JUGA:
Edarkan Tembakau Sintetis, Pegawai BNN Gadungan Ditangkap!


&amp;rdquo;Saya kira yang kemarin (PP 109/2012) sudah cukup. Kalau ada revisi (menjadi seperti pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan) itu menjadi pembunuhan bagi petani tembakau di Indonesia,&amp;rdquo; tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Peneliti Tembakau dari Universitas Jember,  Fandi Setiawan, mengingatkan bahwa sebuah produk hukum, maupun  kebijakan, seharusnya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
&amp;ldquo;Tolong pemerintah bisa hadir dan bijak. Sektor (tembakau) ini bukan  sektor yang dilarang, bukan (produk) ilegal yang diharamkan. Semoga  pemerintah mendengar semua (masukan) ini.&amp;rdquo;</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY5My81L3g4cDJjMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Petani tembakau mengaku dirugikan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Sebab beberapa pasal dalam aturan tersebut dianggap berupaya untuk mengatur standardisasi terhadap tembakau di Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, mengatakan di pasal tembakau dalam RPP Kesehatan terdapat standardisasi terhadap tembakau yang berkaca pada agenda asing, yakni Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

BACA JUGA:
Kontribusi Industri Hasil Tembakau Besar, Pengusaha Minta Aturan Rokok Dikaji Ulang


&amp;rdquo;Padahal, (standardisasi) belum tentu cocok dengan tembakau yang kita hasilkan,&amp;rdquo; ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi &amp;lsquo;RPP Kesehatan dan Perlindungan Petani Tembakau&amp;rsquo;, dikutip Kamis (14/12/2023).
Melihat isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, Wisnu mengungkapkan, isinya sama dengan regulasi dalam FCTC.

BACA JUGA:
Edarkan Tembakau Sintetis, Pegawai BNN Gadungan Ditangkap!


&amp;rdquo;Saya kira yang kemarin (PP 109/2012) sudah cukup. Kalau ada revisi (menjadi seperti pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan) itu menjadi pembunuhan bagi petani tembakau di Indonesia,&amp;rdquo; tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Peneliti Tembakau dari Universitas Jember,  Fandi Setiawan, mengingatkan bahwa sebuah produk hukum, maupun  kebijakan, seharusnya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
&amp;ldquo;Tolong pemerintah bisa hadir dan bijak. Sektor (tembakau) ini bukan  sektor yang dilarang, bukan (produk) ilegal yang diharamkan. Semoga  pemerintah mendengar semua (masukan) ini.&amp;rdquo;</content:encoded></item></channel></rss>
