<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK dan OECD Terbitkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi</title><description>OJK bersama OECD meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2939050/ojk-dan-oecd-terbitkan-kajian-pemanfaatan-teknologi-di-sektor-asuransi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2939050/ojk-dan-oecd-terbitkan-kajian-pemanfaatan-teknologi-di-sektor-asuransi"/><item><title>OJK dan OECD Terbitkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2939050/ojk-dan-oecd-terbitkan-kajian-pemanfaatan-teknologi-di-sektor-asuransi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/14/320/2939050/ojk-dan-oecd-terbitkan-kajian-pemanfaatan-teknologi-di-sektor-asuransi</guid><pubDate>Kamis 14 Desember 2023 20:48 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/14/320/2939050/ojk-dan-oecd-terbitkan-kajian-pemanfaatan-teknologi-di-sektor-asuransi-vwUyQLNdE7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK dan OECD terbitkan kajian pemanfaatkan teknologi di industri asuransi (Foto: OJK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/14/320/2939050/ojk-dan-oecd-terbitkan-kajian-pemanfaatan-teknologi-di-sektor-asuransi-vwUyQLNdE7.jpg</image><title>OJK dan OECD terbitkan kajian pemanfaatkan teknologi di industri asuransi (Foto: OJK)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMC80LzE3MjkzNi81L3g4cDc5MXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi. Diharpakan kajian ini bisa meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis.
Peluncuran kajian yang berjudul The Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insurance berlangsung di Bali, Kamis, dalam format roundtable discussion dan dihadiri 85 orang peserta dari 27 negara.

BACA JUGA:
Literasi Keuangan Meningkat, OJK: Masyarakat Terhindar dari Penipuan


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa potensi pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi sangat besar.
Pemanfaatan tersebut dapat digunakan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi, serta mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis.

BACA JUGA:
OJK Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jelang Akhir Tahun


Menurut Ogi, pemanfaatan teknologi juga tidak hanya di sisi pemasaran, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan keluhan secara lebih cepat.
Ogi menambahkan bahwa hingga 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari USD200 hingga USD300 miliar dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77% dari populasi.Oleh karena itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi  dengan era digitalisasi ini dan menentukan langkah-langkah strategis  untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi  dalam mendukung implementasi proses bisnis mereka guna meningkatkan  kualitas layanan kepada konsumen.
Sementara itu, Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee  (IPPC) Yoshihiro Kawai, menyampaikan bahwa teknologi dapat berkontribusi  untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan  kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko, yang dapat  menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih  baik, dan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula.
Namun, penerapan teknologi baru ini juga dapat menciptakan risiko  bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis mereka yang perlu dikelola  dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan  kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai.
Sedangkan Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop menambahkan bahwa  regulator dan pengawas asuransi memegang peran kritis dalam  menyeimbangkan kebutuhan untuk memungkinkan penggunaan teknologi oleh  perusahaan asuransi sambil memastikan bahwa konsumen dilindungi dengan  tepat.
Acara roundtable discussion ini selain menghadirkan narasumber dari  OJK juga pembicara dari berbagai negara seperti Nepal Insurance  Authority (NIA), Insurance Regulatory and Development Authority of India  (IRDAI), Bank Negara Malaysia, Malaysia Takaful Association, AXA  Mandiri Indonesia, MSIG Asia, Insurance Authority of Hong Kong, China,  Allen &amp;amp; Overy LLP, The Geneva Association, dan Hawaii National  Association of Insurance.
Acara diskusi ini akan dilanjutkan dengan Insurance Regulators and  Supervisors&amp;rsquo; Meeting yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/12).  Pertemuan regulator dan pengawas asuransi ini akan mempertemukan  regulator dan pengawas dari negara-negara yang hadir untuk mendiskusikan  pemanfaatan dan pengaturan teknologi pada sektor asuransi dan  kemungkinan kolaborasi pada waktu yang akan datang.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang didasarkan pada  tanggapan terhadap kuesioner yang diterima dari regulator/pengawas  asuransi dan perusahaan asuransi dari seluruh dunia, serta diskusi  mendalam dengan regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi  serta asosiasi di Indonesia, India, Nepal, dan Malaysia.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMC80LzE3MjkzNi81L3g4cDc5MXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi. Diharpakan kajian ini bisa meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis.
Peluncuran kajian yang berjudul The Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insurance berlangsung di Bali, Kamis, dalam format roundtable discussion dan dihadiri 85 orang peserta dari 27 negara.

BACA JUGA:
Literasi Keuangan Meningkat, OJK: Masyarakat Terhindar dari Penipuan


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa potensi pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi sangat besar.
Pemanfaatan tersebut dapat digunakan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi, serta mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis.

BACA JUGA:
OJK Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jelang Akhir Tahun


Menurut Ogi, pemanfaatan teknologi juga tidak hanya di sisi pemasaran, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan keluhan secara lebih cepat.
Ogi menambahkan bahwa hingga 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari USD200 hingga USD300 miliar dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77% dari populasi.Oleh karena itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi  dengan era digitalisasi ini dan menentukan langkah-langkah strategis  untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi  dalam mendukung implementasi proses bisnis mereka guna meningkatkan  kualitas layanan kepada konsumen.
Sementara itu, Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee  (IPPC) Yoshihiro Kawai, menyampaikan bahwa teknologi dapat berkontribusi  untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan  kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko, yang dapat  menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih  baik, dan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula.
Namun, penerapan teknologi baru ini juga dapat menciptakan risiko  bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis mereka yang perlu dikelola  dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan  kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai.
Sedangkan Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop menambahkan bahwa  regulator dan pengawas asuransi memegang peran kritis dalam  menyeimbangkan kebutuhan untuk memungkinkan penggunaan teknologi oleh  perusahaan asuransi sambil memastikan bahwa konsumen dilindungi dengan  tepat.
Acara roundtable discussion ini selain menghadirkan narasumber dari  OJK juga pembicara dari berbagai negara seperti Nepal Insurance  Authority (NIA), Insurance Regulatory and Development Authority of India  (IRDAI), Bank Negara Malaysia, Malaysia Takaful Association, AXA  Mandiri Indonesia, MSIG Asia, Insurance Authority of Hong Kong, China,  Allen &amp;amp; Overy LLP, The Geneva Association, dan Hawaii National  Association of Insurance.
Acara diskusi ini akan dilanjutkan dengan Insurance Regulators and  Supervisors&amp;rsquo; Meeting yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/12).  Pertemuan regulator dan pengawas asuransi ini akan mempertemukan  regulator dan pengawas dari negara-negara yang hadir untuk mendiskusikan  pemanfaatan dan pengaturan teknologi pada sektor asuransi dan  kemungkinan kolaborasi pada waktu yang akan datang.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang didasarkan pada  tanggapan terhadap kuesioner yang diterima dari regulator/pengawas  asuransi dan perusahaan asuransi dari seluruh dunia, serta diskusi  mendalam dengan regulator/pengawas asuransi dan perusahaan asuransi  serta asosiasi di Indonesia, India, Nepal, dan Malaysia.
</content:encoded></item></channel></rss>
