<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pefindo Turunkan Peringkat WIKA Jadi idCCC</title><description>Pefindo menurunkan peringkat korporasi  dan Obligasi Berkelanjutan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi  idCCC.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/278/2939330/pefindo-turunkan-peringkat-wika-jadi-idccc</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/278/2939330/pefindo-turunkan-peringkat-wika-jadi-idccc"/><item><title>Pefindo Turunkan Peringkat WIKA Jadi idCCC</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/278/2939330/pefindo-turunkan-peringkat-wika-jadi-idccc</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/278/2939330/pefindo-turunkan-peringkat-wika-jadi-idccc</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2023 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/15/278/2939330/pefindo-turunkan-peringkat-wika-jadi-idccc-rSFuThdpRv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pefindo turunkan peringkat WIKA (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/15/278/2939330/pefindo-turunkan-peringkat-wika-jadi-idccc-rSFuThdpRv.jpg</image><title>Pefindo turunkan peringkat WIKA (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat korporasi dan Obligasi Berkelanjutan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi idCCC. Ini juga berlaku untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dengan peringkat idCCCsy.
Prospek peringkat perusahaan direvisi menjadi CreditWatch dengan Implikasi Negatif, dari sebelumnya Prospek Negatif.

BACA JUGA:
Prospek Pasar Dinilai Menguat, Pefindo Naikkan Peringkat SIG Menjadi idAA+ Positif


Pefindo menilai WIKA tidak berhasil memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I tahun 2020 seri A senilai Rp184 miliar yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
&amp;ldquo;Dalam pandangan kami ada kemungkinan yang besar bahwa WIKA tidak akan dapat memenuhi pembayaran pokok Sukuk tersebut secara penuh dan tepat waktu, mengingat WIKA saat ini dalam posisi standstill untuk memenuhi kewajiban bank dan sedang dalam proses menyelesaikan skema restrukturisasi keuangan,&amp;rdquo; tulis Pefindo dalam pengumuman, dikutip Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA:
Pefindo Kantongi Mandat Surat Utang BUMN Rp13,1 Triliun


Menurut Pefindo, ketidakmampuan WIKA melunasi jatuh tempo Sukuk dalam waktu dekat dapat menyebabkan penurunan peringkat. &amp;ldquo;Kami dapat meninjau kembali peringkat dan prospek dari CreditWatch dengan Implikasi Negatif, jika WIKA mampu melunasi jatuh tempo Sukuk yang akan datang secara tepat waktu,&amp;rdquo; tegasnya..
Apa dikhawatirkan PEFINDO benar terjadi. Tepat pada hari ini Jumat (15/12), manajemen WIKA mengumumkan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Perseroan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status  restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan  equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi  PUB I Tahap 1 tahun 2020.
&amp;ldquo;Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran  pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020  Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023,&amp;rdquo; kata Corporate  Secretary WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (15/12/2023).
Ini merupakan buntut dari ketidakterpenuhinya persetujuan pemegang  sukuk terkait usulan penundaan jatuh tempo Seri A selama 2 tahun.  Mahendra memaparkan pihaknya bakal tetap melakukan pembayaran pendapatan  bagi hasil untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I  Tahun 2020 seri A, B, dan C.
&amp;ldquo;Jadwal pembayaran dan nilai bagi hasil yang tetap sesuai perjanjian  perwaliamanatan, dengan melakukan penyetoran dana pada tanggal 15  Desember 2023,&amp;rdquo; pungkasnya.
Sebagai catatan, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I  Tahun 2020 memiliki nilai pokok keseluruhan senilai Rp500 miliar, yang  terbagi dalam 3 seri.
Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 18  Desember 2020 dengan jumlah sebesar Rp184 miliar. Seri B memiliki jangka  waktu 5 tahun senilai Rp159 miliar, dan Seri C bertenor 7 senilai Rp157  miliar.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat korporasi dan Obligasi Berkelanjutan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi idCCC. Ini juga berlaku untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dengan peringkat idCCCsy.
Prospek peringkat perusahaan direvisi menjadi CreditWatch dengan Implikasi Negatif, dari sebelumnya Prospek Negatif.

BACA JUGA:
Prospek Pasar Dinilai Menguat, Pefindo Naikkan Peringkat SIG Menjadi idAA+ Positif


Pefindo menilai WIKA tidak berhasil memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I tahun 2020 seri A senilai Rp184 miliar yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
&amp;ldquo;Dalam pandangan kami ada kemungkinan yang besar bahwa WIKA tidak akan dapat memenuhi pembayaran pokok Sukuk tersebut secara penuh dan tepat waktu, mengingat WIKA saat ini dalam posisi standstill untuk memenuhi kewajiban bank dan sedang dalam proses menyelesaikan skema restrukturisasi keuangan,&amp;rdquo; tulis Pefindo dalam pengumuman, dikutip Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA:
Pefindo Kantongi Mandat Surat Utang BUMN Rp13,1 Triliun


Menurut Pefindo, ketidakmampuan WIKA melunasi jatuh tempo Sukuk dalam waktu dekat dapat menyebabkan penurunan peringkat. &amp;ldquo;Kami dapat meninjau kembali peringkat dan prospek dari CreditWatch dengan Implikasi Negatif, jika WIKA mampu melunasi jatuh tempo Sukuk yang akan datang secara tepat waktu,&amp;rdquo; tegasnya..
Apa dikhawatirkan PEFINDO benar terjadi. Tepat pada hari ini Jumat (15/12), manajemen WIKA mengumumkan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Perseroan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status  restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan  equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi  PUB I Tahap 1 tahun 2020.
&amp;ldquo;Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran  pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020  Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023,&amp;rdquo; kata Corporate  Secretary WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (15/12/2023).
Ini merupakan buntut dari ketidakterpenuhinya persetujuan pemegang  sukuk terkait usulan penundaan jatuh tempo Seri A selama 2 tahun.  Mahendra memaparkan pihaknya bakal tetap melakukan pembayaran pendapatan  bagi hasil untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I  Tahun 2020 seri A, B, dan C.
&amp;ldquo;Jadwal pembayaran dan nilai bagi hasil yang tetap sesuai perjanjian  perwaliamanatan, dengan melakukan penyetoran dana pada tanggal 15  Desember 2023,&amp;rdquo; pungkasnya.
Sebagai catatan, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I  Tahun 2020 memiliki nilai pokok keseluruhan senilai Rp500 miliar, yang  terbagi dalam 3 seri.
Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 18  Desember 2020 dengan jumlah sebesar Rp184 miliar. Seri B memiliki jangka  waktu 5 tahun senilai Rp159 miliar, dan Seri C bertenor 7 senilai Rp157  miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
