<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini yang Terjadi Jika Tidak Membayar Tagihan Kredivo</title><description>Kredivo adalah aplikasi yang menyediakan berbagai macam transaksi untuk para penggunanya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/320/2939083/ini-yang-terjadi-jika-tidak-membayar-tagihan-kredivo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/320/2939083/ini-yang-terjadi-jika-tidak-membayar-tagihan-kredivo"/><item><title>Ini yang Terjadi Jika Tidak Membayar Tagihan Kredivo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/320/2939083/ini-yang-terjadi-jika-tidak-membayar-tagihan-kredivo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/320/2939083/ini-yang-terjadi-jika-tidak-membayar-tagihan-kredivo</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2023 06:25 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/14/320/2939083/ini-yang-terjadi-jika-tidak-membayar-tagihan-kredivo-QgabFQ84lx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Apa yang terjadi jika kita tidak membayar kredivo (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/14/320/2939083/ini-yang-terjadi-jika-tidak-membayar-tagihan-kredivo-QgabFQ84lx.jpeg</image><title>Apa yang terjadi jika kita tidak membayar kredivo (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kredivo adalah aplikasi yang menyediakan berbagai macam transaksi untuk para penggunanya. Salah satu layanan milik Kredivo adalah pinjaman online.
Akan tetapi, terdapat kebijakan dari pihak Kredivo apabila nasabah tidak membayar tagihan pinjaman beserta bunga yang telah ditetapkan. Pihak Kredivo akan segera memblokir atau menangguhkan akun Kredivo milik nasabah.

BACA JUGA:
Pinjol Diberi Batas Waktu Menagih Utang, Ini Aturan Terbarunya 


Selanjutnya, apabila nasabah masih belum melunasi tagihan yang harus dibayar, pihak Kredivo akan menindaklanjuti hal tersebut. Caranya dengan memberikan sejumlah peringatan.
Berikut peringatan yang akan diberikan oleh pihak Kredivo, antara lain:

BACA JUGA:
Masyarakat RI Pakai Pinjol untuk Judi Online


1. Menelepon pemegang rekening atau keluarga yang terkait.
2. Mengirim email/SMS/pemberitahuan di aplikasi Kredivo
Kemudian, jika dalam waktu lebih dari 60 hari, berdasarkan perjanjian  pinjaman yang telah ditandatangani, pihak Kredivo berhak memberikan  peringatan melalui pihak ketiga atau dikenal juga sebagai Debt Collector  (DC). Pihak ketiga ini akan mendatangi alamat rumah atau kantor yang  tertera di aplikasi pengguna sesuai peraturan kebijakan Otoritas Jasa  Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, Kredivo menyediakan layanan fitur yang dapat  dibayar nanti dalam jangka waktu 30 hari atau cicilan selama 3 bulan  yang akan dikenakan bunga sebesar 0%. Sedangkan jangka waktu cicilan 6,  12, 18, dan 24 bulan akan dikenakan bunga sebesar 2,6% per bulannya.
Baca selengkapnya: Apa yang Terjadi jika Kita Tidak Membayar Kredivo? Simak Penjelasannya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kredivo adalah aplikasi yang menyediakan berbagai macam transaksi untuk para penggunanya. Salah satu layanan milik Kredivo adalah pinjaman online.
Akan tetapi, terdapat kebijakan dari pihak Kredivo apabila nasabah tidak membayar tagihan pinjaman beserta bunga yang telah ditetapkan. Pihak Kredivo akan segera memblokir atau menangguhkan akun Kredivo milik nasabah.

BACA JUGA:
Pinjol Diberi Batas Waktu Menagih Utang, Ini Aturan Terbarunya 


Selanjutnya, apabila nasabah masih belum melunasi tagihan yang harus dibayar, pihak Kredivo akan menindaklanjuti hal tersebut. Caranya dengan memberikan sejumlah peringatan.
Berikut peringatan yang akan diberikan oleh pihak Kredivo, antara lain:

BACA JUGA:
Masyarakat RI Pakai Pinjol untuk Judi Online


1. Menelepon pemegang rekening atau keluarga yang terkait.
2. Mengirim email/SMS/pemberitahuan di aplikasi Kredivo
Kemudian, jika dalam waktu lebih dari 60 hari, berdasarkan perjanjian  pinjaman yang telah ditandatangani, pihak Kredivo berhak memberikan  peringatan melalui pihak ketiga atau dikenal juga sebagai Debt Collector  (DC). Pihak ketiga ini akan mendatangi alamat rumah atau kantor yang  tertera di aplikasi pengguna sesuai peraturan kebijakan Otoritas Jasa  Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, Kredivo menyediakan layanan fitur yang dapat  dibayar nanti dalam jangka waktu 30 hari atau cicilan selama 3 bulan  yang akan dikenakan bunga sebesar 0%. Sedangkan jangka waktu cicilan 6,  12, 18, dan 24 bulan akan dikenakan bunga sebesar 2,6% per bulannya.
Baca selengkapnya: Apa yang Terjadi jika Kita Tidak Membayar Kredivo? Simak Penjelasannya</content:encoded></item></channel></rss>
