<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wijaya Karya (WIKA) Tunda Pelunasan Sukuk Rp184 Miliar</title><description>PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memutuskan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/320/2939287/wijaya-karya-wika-tunda-pelunasan-sukuk-rp184-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/320/2939287/wijaya-karya-wika-tunda-pelunasan-sukuk-rp184-miliar"/><item><title>Wijaya Karya (WIKA) Tunda Pelunasan Sukuk Rp184 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/320/2939287/wijaya-karya-wika-tunda-pelunasan-sukuk-rp184-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/15/320/2939287/wijaya-karya-wika-tunda-pelunasan-sukuk-rp184-miliar</guid><pubDate>Jum'at 15 Desember 2023 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/15/320/2939287/wijaya-karya-wika-tunda-pelunasan-sukuk-rp184-miliar-DBcshRo52M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WIKA tunda pembayaran sukuk (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/15/320/2939287/wijaya-karya-wika-tunda-pelunasan-sukuk-rp184-miliar-DBcshRo52M.jpg</image><title>WIKA tunda pembayaran sukuk (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memutuskan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A senilai Rp184 miliar. Sukuk tersebut jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Perseroan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 tahun 2020.

BACA JUGA:
Wijaya Karya (WIKA) Siap Serap PMN Rp6 Triliun via Rights Issue


&amp;ldquo;Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023,&amp;rdquo; kata Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (15/12/2023).
Sejatinya usulan penundaan telah diajukan perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk selama dua kali, terhitung pada 20 Oktober 2023 dan 30 November 2023.

BACA JUGA:
Wijaya Karya (WIKA) Garap 126 Proyek hingga Kuartal III, Didominasi Infrastruktur dan Gedung


Sayangnya kedua agenda itu tidak mendapatkan persetujuan pemegang sukuk terkait usulan penundaan jatuh tempo pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama 2 (dua) tahun.
Usulan penundaan jatuh tempo tak dipenuhi, maka WIKA memutuskan untuk menunda pembayaran pokok senilai Rp184 miliar yang bakal jatuh tempo pada Senin depan (18/12).
Terlepas dari hal itu, Mahendra memaparkan pihaknya bakal tetap  melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil untuk Sukuk Mudharabah  Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A, B, dan C.
&amp;ldquo;Jadwal pembayaran dan nilai bagi hasil yang tetap sesuai perjanjian  perwaliamanatan, dengan melakukan penyetoran dana pada tanggal 15  Desember 2023,&amp;rdquo; pungkasnya.
Sebagai catatan, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I  Tahun 2020 memiliki nilai pokok keseluruhan senilai Rp500 miliar, yang  terbagi dalam 3 seri.
Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 18  Desember 2020 dengan jumlah sebesar Rp184 miliar. Seri B memiliki jangka  waktu 5 tahun senilai Rp159 miliar, dan Seri C bertenor 7 senilai Rp157  miliar.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memutuskan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A senilai Rp184 miliar. Sukuk tersebut jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Perseroan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan. Pertimbangan selanjutnya adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 tahun 2020.

BACA JUGA:
Wijaya Karya (WIKA) Siap Serap PMN Rp6 Triliun via Rights Issue


&amp;ldquo;Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023,&amp;rdquo; kata Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (15/12/2023).
Sejatinya usulan penundaan telah diajukan perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk selama dua kali, terhitung pada 20 Oktober 2023 dan 30 November 2023.

BACA JUGA:
Wijaya Karya (WIKA) Garap 126 Proyek hingga Kuartal III, Didominasi Infrastruktur dan Gedung


Sayangnya kedua agenda itu tidak mendapatkan persetujuan pemegang sukuk terkait usulan penundaan jatuh tempo pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama 2 (dua) tahun.
Usulan penundaan jatuh tempo tak dipenuhi, maka WIKA memutuskan untuk menunda pembayaran pokok senilai Rp184 miliar yang bakal jatuh tempo pada Senin depan (18/12).
Terlepas dari hal itu, Mahendra memaparkan pihaknya bakal tetap  melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil untuk Sukuk Mudharabah  Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A, B, dan C.
&amp;ldquo;Jadwal pembayaran dan nilai bagi hasil yang tetap sesuai perjanjian  perwaliamanatan, dengan melakukan penyetoran dana pada tanggal 15  Desember 2023,&amp;rdquo; pungkasnya.
Sebagai catatan, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I  Tahun 2020 memiliki nilai pokok keseluruhan senilai Rp500 miliar, yang  terbagi dalam 3 seri.
Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 18  Desember 2020 dengan jumlah sebesar Rp184 miliar. Seri B memiliki jangka  waktu 5 tahun senilai Rp159 miliar, dan Seri C bertenor 7 senilai Rp157  miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
