<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS yang Dipindahkan ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Khusus</title><description>Pemerintah bakal memberikan tunjangan khusus bagi PNS yang akan pindah ke IKN mulai Juli 2024 mendatang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/17/320/2940206/pns-yang-dipindahkan-ke-ikn-bakal-dapat-tunjangan-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/17/320/2940206/pns-yang-dipindahkan-ke-ikn-bakal-dapat-tunjangan-khusus"/><item><title>PNS yang Dipindahkan ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Khusus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/17/320/2940206/pns-yang-dipindahkan-ke-ikn-bakal-dapat-tunjangan-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/17/320/2940206/pns-yang-dipindahkan-ke-ikn-bakal-dapat-tunjangan-khusus</guid><pubDate>Minggu 17 Desember 2023 09:07 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/17/320/2940206/pns-yang-dipindahkan-ke-ikn-bakal-dapat-tunjangan-khusus-hpmfFDZc3F.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PNS yang Dipindahkan ke IKN Dapat Tunjangan Khusus. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/17/320/2940206/pns-yang-dipindahkan-ke-ikn-bakal-dapat-tunjangan-khusus-hpmfFDZc3F.JPG</image><title>PNS yang Dipindahkan ke IKN Dapat Tunjangan Khusus. (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tengah membahas pemberian tunjangan khusus bagi PNS yang akan pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) mulai Juli 2024 mendatang.
Anas menjelaskan, pemberian tunjangan khusus kepada PNS merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

3.246 PNS Bakal Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024

Menurutnya apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
&quot;Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu,&quot; ujar Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Bakal Bahas IKN saat Kunjungan ke Jepang

Azwar mengatakan Pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama yang berlangsung pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.Hal itu menimbang keterbatasan infrastruktur dan hunian yang rampung lebih dahulu pada pembangunan tahap awal hingga tahun tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta IKN Disebut Proyek PNS hingga Biaya Konstruksi Mahal

Adapun ASN yang pindah pertama nanti dari 37 Kementerian/Lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka yang pindah pada tahap awal ini.
Selain pemberian tunjangan khusus, Pemerintah juga bakal memberikan Insentif berupa pembebasan pajak pegawai bagi pekerja yang berkantor di IKN. Hal itu diharapkan mampu menjadi magnet baru untuk membentuk ekosistem kota dan kehidupan baru di IKN.
&quot;Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik,&quot; kata Anas.
Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
&quot;Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tengah membahas pemberian tunjangan khusus bagi PNS yang akan pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) mulai Juli 2024 mendatang.
Anas menjelaskan, pemberian tunjangan khusus kepada PNS merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

3.246 PNS Bakal Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024

Menurutnya apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
&quot;Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu,&quot; ujar Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Bakal Bahas IKN saat Kunjungan ke Jepang

Azwar mengatakan Pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama yang berlangsung pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.Hal itu menimbang keterbatasan infrastruktur dan hunian yang rampung lebih dahulu pada pembangunan tahap awal hingga tahun tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta IKN Disebut Proyek PNS hingga Biaya Konstruksi Mahal

Adapun ASN yang pindah pertama nanti dari 37 Kementerian/Lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka yang pindah pada tahap awal ini.
Selain pemberian tunjangan khusus, Pemerintah juga bakal memberikan Insentif berupa pembebasan pajak pegawai bagi pekerja yang berkantor di IKN. Hal itu diharapkan mampu menjadi magnet baru untuk membentuk ekosistem kota dan kehidupan baru di IKN.
&quot;Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik,&quot; kata Anas.
Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
&quot;Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
