<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024</title><description>Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/17/320/2940343/batas-pemadanan-nik-jadi-npwp-diundur-hingga-pertengahan-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/17/320/2940343/batas-pemadanan-nik-jadi-npwp-diundur-hingga-pertengahan-2024"/><item><title>Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/17/320/2940343/batas-pemadanan-nik-jadi-npwp-diundur-hingga-pertengahan-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/17/320/2940343/batas-pemadanan-nik-jadi-npwp-diundur-hingga-pertengahan-2024</guid><pubDate>Minggu 17 Desember 2023 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/17/320/2940343/batas-pemadanan-nik-jadi-npwp-diundur-hingga-pertengahan-2024-3JBDpo3Joh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/17/320/2940343/batas-pemadanan-nik-jadi-npwp-diundur-hingga-pertengahan-2024-3JBDpo3Joh.jpg</image><title>Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur. (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur hingga pertengahan tahun 2024 mendatang.
Melansir dari akun resmi Instagram @attaxindonesia, Minggu (17/12/2023), bahwa alasan pemerintah mengundur pemadanan tersebut karena pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan pengujian terkait rencana ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ingat Ya! Pemadanan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 31 Desember 2023

Ada pun alasan lainnya adalah masih menunggu regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK sebagai NPWP.
Di samping itu, DJP juga akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini akan dilakukan sebelum berlakunya pemadanan NIK sebagai NPWP secara penuh di pertengahan tahun 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP sampai Tanggal 31 Desember&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berkaitan dengan hal tersebut, menjadikan wajib pajak diharapkan mempunyai waktu yang cukup panjang guna melakukan validasi melalui laman resmi DJP online.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah berencana melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.Berdasarkan catatan Okezone, terdapat tata cara untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang dapat dilakukan di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masyarakat Wajib Lakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 31 Desember

Masyarakat dapat membuka situs web pajak.go.id. Kemudian, klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas. Lalu, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.
Langkah selanjutnya masyarakat harus membuka menu PROFIL dan masukkan NIK yang sesuai dengan KTP. Masyarakat diharapkan jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.
Terakhir, klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur hingga pertengahan tahun 2024 mendatang.
Melansir dari akun resmi Instagram @attaxindonesia, Minggu (17/12/2023), bahwa alasan pemerintah mengundur pemadanan tersebut karena pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan pengujian terkait rencana ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ingat Ya! Pemadanan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 31 Desember 2023

Ada pun alasan lainnya adalah masih menunggu regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK sebagai NPWP.
Di samping itu, DJP juga akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini akan dilakukan sebelum berlakunya pemadanan NIK sebagai NPWP secara penuh di pertengahan tahun 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP sampai Tanggal 31 Desember&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berkaitan dengan hal tersebut, menjadikan wajib pajak diharapkan mempunyai waktu yang cukup panjang guna melakukan validasi melalui laman resmi DJP online.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah berencana melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.Berdasarkan catatan Okezone, terdapat tata cara untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang dapat dilakukan di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masyarakat Wajib Lakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 31 Desember

Masyarakat dapat membuka situs web pajak.go.id. Kemudian, klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas. Lalu, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.
Langkah selanjutnya masyarakat harus membuka menu PROFIL dan masukkan NIK yang sesuai dengan KTP. Masyarakat diharapkan jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.
Terakhir, klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.</content:encoded></item></channel></rss>
