<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Batu Bara Masih Dibutuhkan sampai 2045   </title><description>ESDM menegaskan bahwa peran batu bara sebagai sumber energi di Tanah Air masih dibutuhkan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941286/ternyata-batu-bara-masih-dibutuhkan-sampai-2045</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941286/ternyata-batu-bara-masih-dibutuhkan-sampai-2045"/><item><title>Ternyata Batu Bara Masih Dibutuhkan sampai 2045   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941286/ternyata-batu-bara-masih-dibutuhkan-sampai-2045</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941286/ternyata-batu-bara-masih-dibutuhkan-sampai-2045</guid><pubDate>Selasa 19 Desember 2023 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/19/320/2941286/ternyata-batu-bara-masih-dibutuhkan-sampai-2045-iRRzu5mVvE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ternyata Batu Bara Dibutuhkan sampai 2045. (Foto :Okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/19/320/2941286/ternyata-batu-bara-masih-dibutuhkan-sampai-2045-iRRzu5mVvE.jpg</image><title>Ternyata Batu Bara Dibutuhkan sampai 2045. (Foto :Okezone.com/Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa peran batu bara sebagai sumber energi di Tanah Air masih dibutuhkan. Bahkan sampai Indonesia Emas di 2045.
Direktur Pembina dan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Lana Saria mengatakan, pengembangan dan pemanfaatan batu bara memiliki Road Map. Pada 2021 sampai 2025, penyiapan dan pembangunan industri berbasis batu bara serta Studi Penerapan Teknologi Batubara bersih (CCT)
Selanjutnya 2026-2030, peningkatan pembangunan industri berbasis batubara dan perisiapan implementasi Teknologi batubara (CCT). Terakhir, 2031-2045 industri berbasis batubara sebagai solusi ketahanan energi dan industri nasional dan optimalisasi implementasi CCT pada Hilirisasi batubara termasuk PLTU.

BACA JUGA:
Tambang Batu Bara Bawah Tanah Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi

&quot;Misi kebijakan tersebut adalah mengoptimalisasi pemanfaatan batu bara dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan hingga tahun 2045,&quot; ujar Lana, Selasa (19/12/2023).
Meski demikian, pemanfaatan batu bara ke depan harus diimbangi dengan teknologi yang ramah lingkungan untuk mengurangi emisi CO2. Sehingga, dapat mendorong batu bara sebagai sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
Sebagai informasi, batu bara dianggap sebagai sumber energi yang tidak ramah lingkungan. Bahkan Pembangkit Listrik yang menggunakan batu bara akan dipensiunkan seperti PLTU-PLTU yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:
Penggunaan Batu Bara Perlu Dipertimbangkan Lagi Pasca 2060, Ini Alasannya

Pensiun Pembangkit Listrik Tenaga Uap batu bara diwujudkan demi merealisasikan transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan.
Namun Pengamat Kebijakan Publik dan Dewan Pengawas Bincang Energi, Hafif Assaf menilai, pemensiunan dini PLTU batu bara bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling terkait erat antara satu dengan yang lainnya.Meski demikian, dirinya menyambut positif inisiasi pemerintah dalam membuat road map terkait ini dan menyarankan agar penyusunan road map pemensiunan dini PLTU batu bara dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
&quot;Tidak hanya pemerintah, melainkan juga pengusaha, pekerja, hingga akademisi, sehingga peta jalan yang lahir komprehensif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Listrik,&quot; tuturnya, Sabtu (22/4/2023).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa peran batu bara sebagai sumber energi di Tanah Air masih dibutuhkan. Bahkan sampai Indonesia Emas di 2045.
Direktur Pembina dan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Lana Saria mengatakan, pengembangan dan pemanfaatan batu bara memiliki Road Map. Pada 2021 sampai 2025, penyiapan dan pembangunan industri berbasis batu bara serta Studi Penerapan Teknologi Batubara bersih (CCT)
Selanjutnya 2026-2030, peningkatan pembangunan industri berbasis batubara dan perisiapan implementasi Teknologi batubara (CCT). Terakhir, 2031-2045 industri berbasis batubara sebagai solusi ketahanan energi dan industri nasional dan optimalisasi implementasi CCT pada Hilirisasi batubara termasuk PLTU.

BACA JUGA:
Tambang Batu Bara Bawah Tanah Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi

&quot;Misi kebijakan tersebut adalah mengoptimalisasi pemanfaatan batu bara dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan hingga tahun 2045,&quot; ujar Lana, Selasa (19/12/2023).
Meski demikian, pemanfaatan batu bara ke depan harus diimbangi dengan teknologi yang ramah lingkungan untuk mengurangi emisi CO2. Sehingga, dapat mendorong batu bara sebagai sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
Sebagai informasi, batu bara dianggap sebagai sumber energi yang tidak ramah lingkungan. Bahkan Pembangkit Listrik yang menggunakan batu bara akan dipensiunkan seperti PLTU-PLTU yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:
Penggunaan Batu Bara Perlu Dipertimbangkan Lagi Pasca 2060, Ini Alasannya

Pensiun Pembangkit Listrik Tenaga Uap batu bara diwujudkan demi merealisasikan transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan.
Namun Pengamat Kebijakan Publik dan Dewan Pengawas Bincang Energi, Hafif Assaf menilai, pemensiunan dini PLTU batu bara bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling terkait erat antara satu dengan yang lainnya.Meski demikian, dirinya menyambut positif inisiasi pemerintah dalam membuat road map terkait ini dan menyarankan agar penyusunan road map pemensiunan dini PLTU batu bara dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
&quot;Tidak hanya pemerintah, melainkan juga pengusaha, pekerja, hingga akademisi, sehingga peta jalan yang lahir komprehensif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Listrik,&quot; tuturnya, Sabtu (22/4/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
