<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Ada Maskapai Penerbangan yang Langgar Ketentuan Tarif Batas Atas</title><description>Kementerian Perhubungan menyebut ada sejumlah maskapai yang menetapkan tarif di atas Tari Batas Atas (TBA) yang ditentukan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941522/duh-ada-maskapai-penerbangan-yang-langgar-ketentuan-tarif-batas-atas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941522/duh-ada-maskapai-penerbangan-yang-langgar-ketentuan-tarif-batas-atas"/><item><title>Duh! Ada Maskapai Penerbangan yang Langgar Ketentuan Tarif Batas Atas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941522/duh-ada-maskapai-penerbangan-yang-langgar-ketentuan-tarif-batas-atas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941522/duh-ada-maskapai-penerbangan-yang-langgar-ketentuan-tarif-batas-atas</guid><pubDate>Selasa 19 Desember 2023 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/19/320/2941522/duh-ada-maskapai-penerbangan-yang-langgar-ketentuan-tarif-batas-atas-17AzO4hkSR.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ada maskapai yang langgar batas atas tarif (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/19/320/2941522/duh-ada-maskapai-penerbangan-yang-langgar-ketentuan-tarif-batas-atas-17AzO4hkSR.JPG</image><title>Ada maskapai yang langgar batas atas tarif (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wMS8xLzE2NzcwNy81L3g4bTZsY3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebut ada sejumlah maskapai yang menetapkan tarif di atas Tari Batas Atas (TBA) yang ditentukan.
Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

BACA JUGA:
Dongkrak Pariwisata, Maskapai Ini Buka Rute Penerbangan Nonstop Jakarta-Sorong


&quot;Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran,&quot; kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023).
Adita mengatakan terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Adapun kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana.

BACA JUGA:
Maskapai Ini Ubah Tampilan Pesawatnya demi Mendukung LGBTQI+


&quot;Khususnya ketika ada trayek yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu operator, satu maskapai itu kecenderungan terjadi pelanggaran itu memang ada,&quot; katanya.
Adita menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak maskapai yang melanggar tersebut.
Adapun untuk momen angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024 pihaknya  terus melakukan koordinasi dengan maskapai agar tidak ada pelanggaran  tersebut.
&quot;Sebagai regulator kita tingkatkan kita terus komunikasi dengan  maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan kalau ada sanksi  sudah sering banget kita berikan ya sesuai ketentuan dari yang ringan  berupa teguran sampai nanti yang terus berjenjang,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wMS8xLzE2NzcwNy81L3g4bTZsY3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebut ada sejumlah maskapai yang menetapkan tarif di atas Tari Batas Atas (TBA) yang ditentukan.
Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

BACA JUGA:
Dongkrak Pariwisata, Maskapai Ini Buka Rute Penerbangan Nonstop Jakarta-Sorong


&quot;Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran,&quot; kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023).
Adita mengatakan terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Adapun kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana.

BACA JUGA:
Maskapai Ini Ubah Tampilan Pesawatnya demi Mendukung LGBTQI+


&quot;Khususnya ketika ada trayek yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu operator, satu maskapai itu kecenderungan terjadi pelanggaran itu memang ada,&quot; katanya.
Adita menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak maskapai yang melanggar tersebut.
Adapun untuk momen angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024 pihaknya  terus melakukan koordinasi dengan maskapai agar tidak ada pelanggaran  tersebut.
&quot;Sebagai regulator kita tingkatkan kita terus komunikasi dengan  maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan kalau ada sanksi  sudah sering banget kita berikan ya sesuai ketentuan dari yang ringan  berupa teguran sampai nanti yang terus berjenjang,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
