<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar, Berlaku Mulai 1 Januari 2024</title><description>Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941539/beli-gas-lpg-3-kg-wajib-daftar-berlaku-mulai-1-januari-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941539/beli-gas-lpg-3-kg-wajib-daftar-berlaku-mulai-1-januari-2024"/><item><title>Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar, Berlaku Mulai 1 Januari 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941539/beli-gas-lpg-3-kg-wajib-daftar-berlaku-mulai-1-januari-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/19/320/2941539/beli-gas-lpg-3-kg-wajib-daftar-berlaku-mulai-1-januari-2024</guid><pubDate>Selasa 19 Desember 2023 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/19/320/2941539/beli-gas-lpg-3-kg-wajib-daftar-berlaku-mulai-1-januari-2024-eMdLjGr6i5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beli elpiji 3 kg harus daftar dulu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/19/320/2941539/beli-gas-lpg-3-kg-wajib-daftar-berlaku-mulai-1-januari-2024-eMdLjGr6i5.jpg</image><title>Beli elpiji 3 kg harus daftar dulu (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

BACA JUGA:
Gerebek Gudang Pengoplosan LPG, Polisi Tangkap 8 Orang dan Sita Ratusan Tabung

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
&quot;Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,&quot; ungkap Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA:
2.705 Rumah Tangga di Jakarta Dapat Pasokan Gas Bumi, Hemat Devisa Impor LPG Rp474 Miliar

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, terang Tutuka, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses  transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember  2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini  merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan  komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG  Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan  terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran  mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai  ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3  Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak,  usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai  ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan  Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam  pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran  selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No.  37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang  Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen  Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu  Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu  Tepat Sasaran.
&quot;Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana  sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi  pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran&quot;, tutup Tutuka.</description><content:encoded>


JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

BACA JUGA:
Gerebek Gudang Pengoplosan LPG, Polisi Tangkap 8 Orang dan Sita Ratusan Tabung

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
&quot;Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,&quot; ungkap Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA:
2.705 Rumah Tangga di Jakarta Dapat Pasokan Gas Bumi, Hemat Devisa Impor LPG Rp474 Miliar

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, terang Tutuka, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses  transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember  2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini  merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan  komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG  Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan  terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran  mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai  ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3  Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak,  usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai  ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan  Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam  pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran  selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No.  37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang  Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen  Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu  Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu  Tepat Sasaran.
&quot;Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana  sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi  pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran&quot;, tutup Tutuka.</content:encoded></item></channel></rss>
