<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Benarkah Coret-Coret Uang bisa Dipenjara dan Denda 5 Miliar?</title><description>Untuk itu ada beberapa peraturan Perundang-undangan yang berlaku keras jika ada yang berani melakukan vandalisme</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/20/622/2941884/benarkah-coret-coret-uang-bisa-dipenjara-dan-denda-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/20/622/2941884/benarkah-coret-coret-uang-bisa-dipenjara-dan-denda-5-miliar"/><item><title>Benarkah Coret-Coret Uang bisa Dipenjara dan Denda 5 Miliar?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/20/622/2941884/benarkah-coret-coret-uang-bisa-dipenjara-dan-denda-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/20/622/2941884/benarkah-coret-coret-uang-bisa-dipenjara-dan-denda-5-miliar</guid><pubDate>Rabu 20 Desember 2023 08:23 WIB</pubDate><dc:creator>Bertold Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/20/622/2941884/benarkah-coret-coret-uang-bisa-dipenjara-dan-denda-5-miliar-HOc6ylGaPP.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi coret coret uang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/20/622/2941884/benarkah-coret-coret-uang-bisa-dipenjara-dan-denda-5-miliar-HOc6ylGaPP.jpeg</image><title>Ilustrasi coret coret uang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Benarkah coret-coret uang bisa dipenjara dan denda Rp5 miliar? Pasalnya dalam mata uang rupiah di samping penggunaannya untuk membeli atau membayar suatu hal tertentu, yakni simbol-simbol dan gambar-gambar yang terdapat di dalamnya.
Untuk itu  ada beberapa peraturan  Perundang-undangan yang berlaku keras jika ada yang berani melakukan vandalisme pada  mata uang negara Indonesia.

BACA JUGA:
Riset MNC Sekuritas: IHSG Masih Berpeluang Menguat ke 7.262&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lantas benarkah coret-coret uang bisa dipenjara dan denda Rp5 miliar? Ternyata tindakan itu melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
Sebab secara tidak langsung, tindakan tersebut telah merusak, melecehkan bahkan tidak menghargai kedaulatan negara. Namun tidak perlu di denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:
Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Punya Nilai Ratusan Juta, Kok Bisa?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal itu telah dituangkan melalui peraturan  Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat satu , menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan &amp;ldquo;merusak&amp;rdquo; adalah mengubah bentuk , mengubah ukuran fisik  dari aslinya , antara lain membakar , melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari berbagai aturan tersebut dapat mengisyarakatkan adanya tindakan pemalsuan uang. Selain itu mencorat-coret uang juga merupakan tindak perusakan. Maka dari itu, sebisa mungkin para masyarakat tanah air untuk tidak  melakukan hal tersebut.
Perbuatan merusak uang kertas rupiah sudah ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) yang berbunyi:
&amp;ldquo;Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara&amp;rdquo;
Penjelasan lebih lanjut mengenai frasa &amp;ldquo;merusak&amp;rdquo; yaitu suatu perbuatan yang mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya seperti merobek, membakar, melubangi, dan menghilangkan sebagian.

</description><content:encoded>JAKARTA - Benarkah coret-coret uang bisa dipenjara dan denda Rp5 miliar? Pasalnya dalam mata uang rupiah di samping penggunaannya untuk membeli atau membayar suatu hal tertentu, yakni simbol-simbol dan gambar-gambar yang terdapat di dalamnya.
Untuk itu  ada beberapa peraturan  Perundang-undangan yang berlaku keras jika ada yang berani melakukan vandalisme pada  mata uang negara Indonesia.

BACA JUGA:
Riset MNC Sekuritas: IHSG Masih Berpeluang Menguat ke 7.262&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lantas benarkah coret-coret uang bisa dipenjara dan denda Rp5 miliar? Ternyata tindakan itu melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
Sebab secara tidak langsung, tindakan tersebut telah merusak, melecehkan bahkan tidak menghargai kedaulatan negara. Namun tidak perlu di denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:
Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Punya Nilai Ratusan Juta, Kok Bisa?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal itu telah dituangkan melalui peraturan  Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat satu , menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan &amp;ldquo;merusak&amp;rdquo; adalah mengubah bentuk , mengubah ukuran fisik  dari aslinya , antara lain membakar , melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari berbagai aturan tersebut dapat mengisyarakatkan adanya tindakan pemalsuan uang. Selain itu mencorat-coret uang juga merupakan tindak perusakan. Maka dari itu, sebisa mungkin para masyarakat tanah air untuk tidak  melakukan hal tersebut.
Perbuatan merusak uang kertas rupiah sudah ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) yang berbunyi:
&amp;ldquo;Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara&amp;rdquo;
Penjelasan lebih lanjut mengenai frasa &amp;ldquo;merusak&amp;rdquo; yaitu suatu perbuatan yang mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya seperti merobek, membakar, melubangi, dan menghilangkan sebagian.

</content:encoded></item></channel></rss>
