<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur waktu untuk Debt Collector (DC) datang ke rumah nasabah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/21/320/2942330/waktu-debt-collector-datang-ke-rumah-diatur-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/21/320/2942330/waktu-debt-collector-datang-ke-rumah-diatur-ojk"/><item><title>Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/21/320/2942330/waktu-debt-collector-datang-ke-rumah-diatur-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/21/320/2942330/waktu-debt-collector-datang-ke-rumah-diatur-ojk</guid><pubDate>Kamis 21 Desember 2023 05:14 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/20/320/2942330/waktu-debt-collector-datang-ke-rumah-diatur-ojk-b9RsFCE4p6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK tetapkan aturan waktu Debt Collector menagih ke rumah (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/20/320/2942330/waktu-debt-collector-datang-ke-rumah-diatur-ojk-b9RsFCE4p6.jpg</image><title>OJK tetapkan aturan waktu Debt Collector menagih ke rumah (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur waktu untuk Debt Collector (DC) datang ke rumah nasabah. DC sendiri adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang biasanya diutus langsung oleh perusahaan.
DC juga biasanya diutus sesuai dengan izin dari OJK. Dalam hal ini, OJK juga mengatur waktu-waktu tertentu yang bisa dimanfaatkan DC untuk mendatangi rumah nasabah.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Hewlett-Packard Finance Indonesia


Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.
Adapun peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

BACA JUGA:
OJK Tetapkan Aturan Waktu untuk Debt Collector Datang ke Rumah


Berdasarkan peraturan tersebut, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam menagih utang ke nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 &amp;ndash; 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana.
Berdasarkan rangkuman Okezone, Kamis (21/12/2023) berikut adalah peraturan lain yang harus ditaati DC saat mendatangi rumah nasabah atau menagih utang. Peraturan ini akan membuat DC yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana jika melanggarnya. Adapun peraturan tersebut, antara lain:
Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui  dan diatur dalam peraturan OJK. Debt Collector harus melalui pelatihan  yang diberikan secara langsung oleh OJK.
Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau  tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini  dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria  yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud dengan  utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Debt Collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan  pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt  collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan  biaya yang harus dibayar oleh debitur.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas  dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih  dahulu.
Baca Selengkapnya: OJK Tetapkan Aturan Waktu untuk Debt Collector Datang ke Rumah</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur waktu untuk Debt Collector (DC) datang ke rumah nasabah. DC sendiri adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang biasanya diutus langsung oleh perusahaan.
DC juga biasanya diutus sesuai dengan izin dari OJK. Dalam hal ini, OJK juga mengatur waktu-waktu tertentu yang bisa dimanfaatkan DC untuk mendatangi rumah nasabah.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Hewlett-Packard Finance Indonesia


Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.
Adapun peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

BACA JUGA:
OJK Tetapkan Aturan Waktu untuk Debt Collector Datang ke Rumah


Berdasarkan peraturan tersebut, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam menagih utang ke nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 &amp;ndash; 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana.
Berdasarkan rangkuman Okezone, Kamis (21/12/2023) berikut adalah peraturan lain yang harus ditaati DC saat mendatangi rumah nasabah atau menagih utang. Peraturan ini akan membuat DC yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana jika melanggarnya. Adapun peraturan tersebut, antara lain:
Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui  dan diatur dalam peraturan OJK. Debt Collector harus melalui pelatihan  yang diberikan secara langsung oleh OJK.
Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau  tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini  dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria  yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud dengan  utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Debt Collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan  pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt  collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan  biaya yang harus dibayar oleh debitur.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas  dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih  dahulu.
Baca Selengkapnya: OJK Tetapkan Aturan Waktu untuk Debt Collector Datang ke Rumah</content:encoded></item></channel></rss>
