<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMKM Investasi di IKN Bebas Bayar PPh dan PPN   </title><description>UMKM yang mau berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban PPh dan PPN</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/21/470/2942580/umkm-investasi-di-ikn-bebas-bayar-pph-dan-ppn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/21/470/2942580/umkm-investasi-di-ikn-bebas-bayar-pph-dan-ppn"/><item><title>UMKM Investasi di IKN Bebas Bayar PPh dan PPN   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/21/470/2942580/umkm-investasi-di-ikn-bebas-bayar-pph-dan-ppn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/21/470/2942580/umkm-investasi-di-ikn-bebas-bayar-pph-dan-ppn</guid><pubDate>Kamis 21 Desember 2023 10:06 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/21/470/2942580/umkm-investasi-di-ikn-bebas-bayar-pph-dan-ppn-h7wvgdf8FT.jfif" expression="full" type="image/jpeg">UMKM Investasi IKN Bebas PPh dan PPN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/21/470/2942580/umkm-investasi-di-ikn-bebas-bayar-pph-dan-ppn-h7wvgdf8FT.jfif</image><title>UMKM Investasi IKN Bebas PPh dan PPN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mau berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
&amp;ldquo;Untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,&amp;rdquo; kata Presiden Jokowi, dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:
Realisasi Investasi IKN Capai Rp41,4 Triliun dari 3 Groundbreaking&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Presiden pun sangat menghargai pembangunan hotel bintang tiga serta restoran oleh BSH Group, yang ikut memanfaatkan peluang investasi di IKN.
Proses pembangunan BSH Hub Community itu ditargetkan selesai sebelum Juli 2024, atau satu bulan sebelum rencana pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI pertama kali di IKN.
&amp;ldquo;Saya sangat menghargai pekerjaan yang super cepat ini. Semoga nanti BSH Hub Community ini akan menjadi tempat berkumpul, tempat pertemuan yang lengkap, yang membuat fasilitas di IKN ini semakin lengkap bagi kita semua,&amp;rdquo; tutur Presiden Jokowi.

BACA JUGA:
Groundbreaking BSH Community HUB, Jokowi: Tempat Berkumpul di IKN&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal awal Desember lalu mengatakan fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun.&quot;Kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas,&quot; kata Yon Arsal dalam acara &quot;Roadshow Peluang Investasi IKN&quot; di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN.
Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mau berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
&amp;ldquo;Untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,&amp;rdquo; kata Presiden Jokowi, dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:
Realisasi Investasi IKN Capai Rp41,4 Triliun dari 3 Groundbreaking&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Presiden pun sangat menghargai pembangunan hotel bintang tiga serta restoran oleh BSH Group, yang ikut memanfaatkan peluang investasi di IKN.
Proses pembangunan BSH Hub Community itu ditargetkan selesai sebelum Juli 2024, atau satu bulan sebelum rencana pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI pertama kali di IKN.
&amp;ldquo;Saya sangat menghargai pekerjaan yang super cepat ini. Semoga nanti BSH Hub Community ini akan menjadi tempat berkumpul, tempat pertemuan yang lengkap, yang membuat fasilitas di IKN ini semakin lengkap bagi kita semua,&amp;rdquo; tutur Presiden Jokowi.

BACA JUGA:
Groundbreaking BSH Community HUB, Jokowi: Tempat Berkumpul di IKN&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal awal Desember lalu mengatakan fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun.&quot;Kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas,&quot; kata Yon Arsal dalam acara &quot;Roadshow Peluang Investasi IKN&quot; di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN.
Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN.</content:encoded></item></channel></rss>
