<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Direktur Jadi Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan Harita Nickel</title><description>PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) buka suara soal  ditetapkannya Direktur Perseroan Stevi Thomas sebagai tersangka KPK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/278/2943350/direktur-jadi-tersangka-korupsi-begini-penjelasan-harita-nickel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/278/2943350/direktur-jadi-tersangka-korupsi-begini-penjelasan-harita-nickel"/><item><title>Direktur Jadi Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan Harita Nickel</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/278/2943350/direktur-jadi-tersangka-korupsi-begini-penjelasan-harita-nickel</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/278/2943350/direktur-jadi-tersangka-korupsi-begini-penjelasan-harita-nickel</guid><pubDate>Jum'at 22 Desember 2023 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/22/278/2943350/direktur-jadi-tersangka-korupsi-begini-penjelasan-harita-nickel-1vGKjyyoKJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penjelasan Harita Nickel soal Direktur yang jadi tersangka KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/22/278/2943350/direktur-jadi-tersangka-korupsi-begini-penjelasan-harita-nickel-1vGKjyyoKJ.jpg</image><title>Penjelasan Harita Nickel soal Direktur yang jadi tersangka KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMS8xLzE3NTM3NC81L3g4cXJ0cG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel buka suara soal ditetapkannya Direktur Perseroan Stevi Thomas sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perseroan berkomitmen untuk kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum atas kasus tersebut.

BACA JUGA:
Trimegah Bangun Persada (NCKL) Raup Pendapatan Rp4,8 Triliun, Naik 74,6%


Corporate Secretary Perseroan Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
&quot;Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik,&quot; katanya, Jumat (22/12/2023).

BACA JUGA:
Melantai di Bursa, Saham Trimegah Bangun Persada (NCKL) Naik 2,8%


Fransosska mengatakan perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut, sehingga Perseroan pun mendukung penuh segala proses hukum yang memerlukan investigasi lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak  secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional  maupun keuangan.
Fransosska juga menegaskan bahwa Perseroan akan tetap menjalankan  seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
&quot;Kasus hukum ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMS8xLzE3NTM3NC81L3g4cXJ0cG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel buka suara soal ditetapkannya Direktur Perseroan Stevi Thomas sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perseroan berkomitmen untuk kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum atas kasus tersebut.

BACA JUGA:
Trimegah Bangun Persada (NCKL) Raup Pendapatan Rp4,8 Triliun, Naik 74,6%


Corporate Secretary Perseroan Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
&quot;Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik,&quot; katanya, Jumat (22/12/2023).

BACA JUGA:
Melantai di Bursa, Saham Trimegah Bangun Persada (NCKL) Naik 2,8%


Fransosska mengatakan perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut, sehingga Perseroan pun mendukung penuh segala proses hukum yang memerlukan investigasi lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak  secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional  maupun keuangan.
Fransosska juga menegaskan bahwa Perseroan akan tetap menjalankan  seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
&quot;Kasus hukum ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
