<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Debt Collector Boleh Datangi Rumah Nasabah di Jam Segini</title><description>Debt Collector (DC) memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur untuk menagih utang ke nasabah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2942999/debt-collector-boleh-datangi-rumah-nasabah-di-jam-segini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2942999/debt-collector-boleh-datangi-rumah-nasabah-di-jam-segini"/><item><title>Debt Collector Boleh Datangi Rumah Nasabah di Jam Segini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2942999/debt-collector-boleh-datangi-rumah-nasabah-di-jam-segini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2942999/debt-collector-boleh-datangi-rumah-nasabah-di-jam-segini</guid><pubDate>Jum'at 22 Desember 2023 03:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/21/320/2942999/debt-collector-boleh-datangi-rumah-nasabah-di-jam-segini-5BUTHuTXFe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK tetapkan aturan waktu Debt Collector menagih ke rumah (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/21/320/2942999/debt-collector-boleh-datangi-rumah-nasabah-di-jam-segini-5BUTHuTXFe.jpg</image><title>OJK tetapkan aturan waktu Debt Collector menagih ke rumah (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Debt Collector (DC) memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur untuk menagih utang ke nasabah.  Aturan ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur waktu-waktu tertentu untuk bisa dimanfaatkan mendatangi rumah nasabah.
Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Yang mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu dalam menagih utang.

BACA JUGA:
Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK


Ada pula peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Berdasarkan peraturan tersebut, penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya dapat dilakukan pada  pukul 08.00 &amp;ndash; 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Hewlett-Packard Finance Indonesia


Selain itu, DC hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur. dengan begitu, DC tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Aturan lainnya ialah DC dilarang menggunakan tindakan kekerasan,  ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Jika hal ini  dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Bahkan, DC hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang  telah diberikan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan utang macet  adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Baca selengkapnya: Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Debt Collector (DC) memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur untuk menagih utang ke nasabah.  Aturan ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur waktu-waktu tertentu untuk bisa dimanfaatkan mendatangi rumah nasabah.
Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Yang mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu dalam menagih utang.

BACA JUGA:
Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK


Ada pula peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Berdasarkan peraturan tersebut, penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya dapat dilakukan pada  pukul 08.00 &amp;ndash; 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Hewlett-Packard Finance Indonesia


Selain itu, DC hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur. dengan begitu, DC tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Aturan lainnya ialah DC dilarang menggunakan tindakan kekerasan,  ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Jika hal ini  dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Bahkan, DC hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang  telah diberikan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan utang macet  adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Baca selengkapnya: Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK</content:encoded></item></channel></rss>
