<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Babak Baru Gugatan Crazy Rich Surabaya vs Antam Perkara Emas 1,1 Ton</title><description>Sidang lanjutan gugatan Crazy Rich Surabaya Budi Said terhadap PT Antam (Persero) Tbk masih berlanjut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2943141/babak-baru-gugatan-crazy-rich-surabaya-vs-antam-perkara-emas-1-1-ton</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2943141/babak-baru-gugatan-crazy-rich-surabaya-vs-antam-perkara-emas-1-1-ton"/><item><title>Babak Baru Gugatan Crazy Rich Surabaya vs Antam Perkara Emas 1,1 Ton</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2943141/babak-baru-gugatan-crazy-rich-surabaya-vs-antam-perkara-emas-1-1-ton</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2943141/babak-baru-gugatan-crazy-rich-surabaya-vs-antam-perkara-emas-1-1-ton</guid><pubDate>Jum'at 22 Desember 2023 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/22/320/2943141/babak-baru-gugatan-crazy-rich-surabaya-vs-antam-perkara-emas-1-1-ton-fLulXtvaxb.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Antam dan Budi Said (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/22/320/2943141/babak-baru-gugatan-crazy-rich-surabaya-vs-antam-perkara-emas-1-1-ton-fLulXtvaxb.jpeg</image><title>Kasus Antam dan Budi Said (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Crazy Rich Surabaya Budi Said terhadap PT Antam (Persero) Tbk masih berlanjut.
Di mana gugatan ini memasuki penyerahan jawaban tergugat namun tidak dibacakan (hanya tertulis) karena banyaknya sidang  lain. Selanjutnya penyerahan bukti-bukti dari penggugat.

BACA JUGA:
Segram Emas Antam Turun Rp4.000, Berikut Daftar Harganya 


Setelah memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan, Majelis Hakim, Buyung Dwikora akhirnya memutuskan sidang selanjutnya  akan digelar pada 4 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui  Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Naik Lagi, Segram Jadi Rp1.125.000 


Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023. Gugatan Budi Said tercatat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor menyebut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said sendiri.
&quot;Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sendiri dan juga berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh Antam serta dilakukan diluar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya,&quot; ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/12/2023).Bahkan menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur pajak sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas.
&quot;Faktur Pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS,&quot; tegas Fernandes.
Sehingga dia, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat  dikatakan tidak bersifat sederhana  karena bertentangan dengan Pasal 8  ayat 4 UU KPKPU.
Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat  menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Apalagi menurut Fernandes, Budi Said juga mengajukan Permohonan PKPU  kepada Antam dengan tidak mempertimbangkan bahwa perusahaan BUMN.
Di mana perusahaan bergerak di bisang kepentingan publik karena memiliki peran dalam perekonomian negara.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Crazy Rich Surabaya Budi Said terhadap PT Antam (Persero) Tbk masih berlanjut.
Di mana gugatan ini memasuki penyerahan jawaban tergugat namun tidak dibacakan (hanya tertulis) karena banyaknya sidang  lain. Selanjutnya penyerahan bukti-bukti dari penggugat.

BACA JUGA:
Segram Emas Antam Turun Rp4.000, Berikut Daftar Harganya 


Setelah memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan, Majelis Hakim, Buyung Dwikora akhirnya memutuskan sidang selanjutnya  akan digelar pada 4 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui  Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Naik Lagi, Segram Jadi Rp1.125.000 


Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023. Gugatan Budi Said tercatat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor menyebut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said sendiri.
&quot;Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sendiri dan juga berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh Antam serta dilakukan diluar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya,&quot; ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/12/2023).Bahkan menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur pajak sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas.
&quot;Faktur Pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS,&quot; tegas Fernandes.
Sehingga dia, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat  dikatakan tidak bersifat sederhana  karena bertentangan dengan Pasal 8  ayat 4 UU KPKPU.
Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat  menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Apalagi menurut Fernandes, Budi Said juga mengajukan Permohonan PKPU  kepada Antam dengan tidak mempertimbangkan bahwa perusahaan BUMN.
Di mana perusahaan bergerak di bisang kepentingan publik karena memiliki peran dalam perekonomian negara.
</content:encoded></item></channel></rss>
