<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Jam Debt Collector Boleh Datang ke Rumah</title><description>OJK menetapkan aturan yang memperbolehkan Debt Collector untuk datang ke rumah sesuai waktu yang telah ditentukan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2943390/4-fakta-jam-debt-collector-boleh-datang-ke-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2943390/4-fakta-jam-debt-collector-boleh-datang-ke-rumah"/><item><title>4 Fakta Jam Debt Collector Boleh Datang ke Rumah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2943390/4-fakta-jam-debt-collector-boleh-datang-ke-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/22/320/2943390/4-fakta-jam-debt-collector-boleh-datang-ke-rumah</guid><pubDate>Sabtu 23 Desember 2023 03:25 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/22/320/2943390/4-fakta-jam-debt-collector-boleh-datang-ke-rumah-tr4d7QLlou.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">OJK tetapkan aturan waktu Debt Collector menagih ke rumah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/22/320/2943390/4-fakta-jam-debt-collector-boleh-datang-ke-rumah-tr4d7QLlou.jpeg</image><title>OJK tetapkan aturan waktu Debt Collector menagih ke rumah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan yang memperbolehkan Debt Collector untuk datang ke rumah sesuai waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan Debt Collector atau penagih utang adalah legal. Perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membantu menagih utang.

BACA JUGA:
Debt Collector Boleh Datangi Rumah Nasabah di Jam Segini


Dalam menagih utang pihak DC tidak boleh sembarangan dalam menagih debitur, hal tersebut sudah ditetapkan oleh OJK guna menghindari praktik penagihan yang tidak etis dan menimbulkan rasa tidak nyaman dari nasabah.
Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone mengenai waktu yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah, Sabtu (23/12/2023).

BACA JUGA:
Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK


1.	Jam Operasional Pukul 08.00 - 20.00 di Wilayah Waktu Alamat Debitur
Pemberlakukan jam operasional khusus ini sudah diatur dan ditetapkan oleh OJK untuk debt collector dan diharapkan dapat memberikan kebutuhan penagihan utang, hak privasi serta kenyamanan nasabah.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
2.	Datang ke Alamat sesuai Domisili Debitur
OJK membuat aturan untuk debt collector menagih debitur ke alamat  yang yang dicantumkan oleh domisili debitur, dengan kata lain debt  collector tidak diperbolehkan untuk datang atau mengancam ke tempat atau  kantor debitur bekerja.
Hal ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dari pihak nasabah  sendiri maupun pihak luar yang menyaksikannya sehingga melanggar hak  privasi debitur. Kecuali, jika nasabah mendaftarkan alamat kantor  sebagai alamat penagih sehingga pihak debt collector bisa datang ke  alamat kantor tersebut.
3.	Debt Collector harus Memiliki Sertifikasi OJK
Debt collector harus melalui pelatihan sesuai peraturan OJK dan  diberikan secara langsung. Dengan mengikuti pelatihan tersebut, debt  collector akan diakui secara resmi dan memiliki sertifikasi dari OJK  secara legal.
Sehingga saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat  tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga  resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian  tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh pihak nasabah.
4.	Dilarang Menggunakan Tindakan Kekerasan
Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau  tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Di mana jika hal ini  dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Peraturan OJK  pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, terkait  perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Ditujukan  untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector yang dapat  merugikan konsumen.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan yang memperbolehkan Debt Collector untuk datang ke rumah sesuai waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan Debt Collector atau penagih utang adalah legal. Perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membantu menagih utang.

BACA JUGA:
Debt Collector Boleh Datangi Rumah Nasabah di Jam Segini


Dalam menagih utang pihak DC tidak boleh sembarangan dalam menagih debitur, hal tersebut sudah ditetapkan oleh OJK guna menghindari praktik penagihan yang tidak etis dan menimbulkan rasa tidak nyaman dari nasabah.
Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone mengenai waktu yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah, Sabtu (23/12/2023).

BACA JUGA:
Waktu Debt Collector Datang ke Rumah Diatur OJK


1.	Jam Operasional Pukul 08.00 - 20.00 di Wilayah Waktu Alamat Debitur
Pemberlakukan jam operasional khusus ini sudah diatur dan ditetapkan oleh OJK untuk debt collector dan diharapkan dapat memberikan kebutuhan penagihan utang, hak privasi serta kenyamanan nasabah.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
2.	Datang ke Alamat sesuai Domisili Debitur
OJK membuat aturan untuk debt collector menagih debitur ke alamat  yang yang dicantumkan oleh domisili debitur, dengan kata lain debt  collector tidak diperbolehkan untuk datang atau mengancam ke tempat atau  kantor debitur bekerja.
Hal ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dari pihak nasabah  sendiri maupun pihak luar yang menyaksikannya sehingga melanggar hak  privasi debitur. Kecuali, jika nasabah mendaftarkan alamat kantor  sebagai alamat penagih sehingga pihak debt collector bisa datang ke  alamat kantor tersebut.
3.	Debt Collector harus Memiliki Sertifikasi OJK
Debt collector harus melalui pelatihan sesuai peraturan OJK dan  diberikan secara langsung. Dengan mengikuti pelatihan tersebut, debt  collector akan diakui secara resmi dan memiliki sertifikasi dari OJK  secara legal.
Sehingga saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat  tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga  resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian  tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh pihak nasabah.
4.	Dilarang Menggunakan Tindakan Kekerasan
Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau  tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Di mana jika hal ini  dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Peraturan OJK  pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, terkait  perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Ditujukan  untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector yang dapat  merugikan konsumen.</content:encoded></item></channel></rss>
