<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Besaran dan Manfaat Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia   </title><description>Pekerja Migran kini mendapat manfaat baru dari jaminan sosial yang mereka miliki</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2941299/segini-besaran-dan-manfaat-jaminan-sosial-bagi-pekerja-migran-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2941299/segini-besaran-dan-manfaat-jaminan-sosial-bagi-pekerja-migran-indonesia"/><item><title>Segini Besaran dan Manfaat Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2941299/segini-besaran-dan-manfaat-jaminan-sosial-bagi-pekerja-migran-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2941299/segini-besaran-dan-manfaat-jaminan-sosial-bagi-pekerja-migran-indonesia</guid><pubDate>Sabtu 23 Desember 2023 21:07 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Syifa Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/19/320/2941299/segini-besaran-dan-manfaat-jaminan-sosial-bagi-pekerja-migran-indonesia-5wLSPv0et5.png" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja Migran Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/19/320/2941299/segini-besaran-dan-manfaat-jaminan-sosial-bagi-pekerja-migran-indonesia-5wLSPv0et5.png</image><title>Pekerja Migran Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pekerja Migran kini mendapat manfaat baru dari jaminan sosial yang mereka miliki. Pekerja migran sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja diluar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
&amp;ldquo;Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, diatur mengenai tujuh tambahan manfaat baru dalam jaminan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia,&amp;rdquo; tulis Kementerian Tenaga Kerja RI dalam laman Instagram resminya, Sabtu (23/12/2023).

BACA JUGA:
Ini 3 Jaminan Perlindungan Pekerja Migran

Pekerja migran Indonesia seringkali mendapatkan perlakuan buruk di negara tempat mereka bekerja. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan jaminan sosial untuk mereka. Kini, manfaat jaminan sosial tersebut telah ditambahkan.
Mengutip dari laman instagram @kemnaker berikut 7 tambahan manfaat baru jaminan sosial pekerja migran indonesia:

BACA JUGA:
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Barang Pekerja Migran

Penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja. Mendapatkan maksimal hingga Rp50 juta.
Homecare dengan paling lama 1 tahun. Mendapatkan maksimal hingga Rp20 juta.
Penggantian alat bantu dengar dengan harga maksimal hingga Rp2,5 juta.Penggantian biaya kacamata dengan harga maksimal hingga Rp1 juta.
Bantuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Mendapat hingga maksimal Rp.1 juta.
Bantuan bagi pekerja migran Indonesia yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Bantuan ini mencapai maksimal Rp25 juta. Juga mendapat penggantian biaya transportasi dengan maksimal Rp15 juta.
Bantuan bagi pekerja migran Indonesia yang mengalami pemerkosaan. Bantuan ini mencapai maksimal Rp50 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Pekerja Migran kini mendapat manfaat baru dari jaminan sosial yang mereka miliki. Pekerja migran sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja diluar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
&amp;ldquo;Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, diatur mengenai tujuh tambahan manfaat baru dalam jaminan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia,&amp;rdquo; tulis Kementerian Tenaga Kerja RI dalam laman Instagram resminya, Sabtu (23/12/2023).

BACA JUGA:
Ini 3 Jaminan Perlindungan Pekerja Migran

Pekerja migran Indonesia seringkali mendapatkan perlakuan buruk di negara tempat mereka bekerja. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan jaminan sosial untuk mereka. Kini, manfaat jaminan sosial tersebut telah ditambahkan.
Mengutip dari laman instagram @kemnaker berikut 7 tambahan manfaat baru jaminan sosial pekerja migran indonesia:

BACA JUGA:
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Barang Pekerja Migran

Penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja. Mendapatkan maksimal hingga Rp50 juta.
Homecare dengan paling lama 1 tahun. Mendapatkan maksimal hingga Rp20 juta.
Penggantian alat bantu dengar dengan harga maksimal hingga Rp2,5 juta.Penggantian biaya kacamata dengan harga maksimal hingga Rp1 juta.
Bantuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Mendapat hingga maksimal Rp.1 juta.
Bantuan bagi pekerja migran Indonesia yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Bantuan ini mencapai maksimal Rp25 juta. Juga mendapat penggantian biaya transportasi dengan maksimal Rp15 juta.
Bantuan bagi pekerja migran Indonesia yang mengalami pemerkosaan. Bantuan ini mencapai maksimal Rp50 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
