<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peringatan! ASN Punya Hak Pilih di Bilik Suara Bukan Medsos</title><description>Pemerintah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2941437/peringatan-asn-punya-hak-pilih-di-bilik-suara-bukan-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2941437/peringatan-asn-punya-hak-pilih-di-bilik-suara-bukan-medsos"/><item><title>Peringatan! ASN Punya Hak Pilih di Bilik Suara Bukan Medsos</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2941437/peringatan-asn-punya-hak-pilih-di-bilik-suara-bukan-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2941437/peringatan-asn-punya-hak-pilih-di-bilik-suara-bukan-medsos</guid><pubDate>Sabtu 23 Desember 2023 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/19/320/2941437/peringatan-asn-punya-hak-pilih-di-bilik-suara-bukan-medsos-RfCpILHiBz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Diminta Jaga Netralitas Jelang Pemilu. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/19/320/2941437/peringatan-asn-punya-hak-pilih-di-bilik-suara-bukan-medsos-RfCpILHiBz.jpg</image><title>PNS Diminta Jaga Netralitas Jelang Pemilu. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas selama perhelatan lima tahun berlangsung. Hal ini penting untuk terus digaungkan supaya negara tidak rugi karena sikap ASN yang tidak netral.
&amp;ldquo;Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik dapat terhambat dan kinerja ASN menjadi tidak profesional. Ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Sabtu (23/12/2023).

BACA JUGA:
Jaksa Agung Jadikan Netralitas sebagai Prioritas di Tahun Politik

Dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, dijelaskan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
&amp;ldquo;ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya dapat dilakukan di bilik suara, bukan di media atau kanal lain,&amp;rdquo; tegas Anas.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang dapat terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Beberapa area yang sering dilanggar adalah ikut serta dalam agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, dan penggunaan media sosial yang mendukung peserta pemilu.

BACA JUGA:
10 Ribu ASN Diprediksi Langgar Netralitas Pemilu 2024, Ini Respons Menko PMK

ASN diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat kampanye pemilu, dan tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial seperti posting, komentar, membagikan tautan, atau memberikan ikon like.Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
Tujuan SKB ini adalah untuk mendorong kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,&amp;rdquo; pungkas Anas.
Dengan menjaga netralitas ASN, diharapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil yang berkualitas bagi negara, pemerintah, dan juga masyarakat.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas selama perhelatan lima tahun berlangsung. Hal ini penting untuk terus digaungkan supaya negara tidak rugi karena sikap ASN yang tidak netral.
&amp;ldquo;Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik dapat terhambat dan kinerja ASN menjadi tidak profesional. Ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Sabtu (23/12/2023).

BACA JUGA:
Jaksa Agung Jadikan Netralitas sebagai Prioritas di Tahun Politik

Dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, dijelaskan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
&amp;ldquo;ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya dapat dilakukan di bilik suara, bukan di media atau kanal lain,&amp;rdquo; tegas Anas.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang dapat terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Beberapa area yang sering dilanggar adalah ikut serta dalam agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, dan penggunaan media sosial yang mendukung peserta pemilu.

BACA JUGA:
10 Ribu ASN Diprediksi Langgar Netralitas Pemilu 2024, Ini Respons Menko PMK

ASN diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat kampanye pemilu, dan tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial seperti posting, komentar, membagikan tautan, atau memberikan ikon like.Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
Tujuan SKB ini adalah untuk mendorong kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,&amp;rdquo; pungkas Anas.
Dengan menjaga netralitas ASN, diharapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil yang berkualitas bagi negara, pemerintah, dan juga masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
